Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Kegiatan Pokok Ekonomi Iii : Distribusi Terlengkap

Distribusi mempunyai kiprah untuk menyalurkan barang dan jasa dari produsen ke konsumen. Konsumen gres sanggup mendapat barang-barang yang diharapkan kalau sudah dibawa oleh distributor ke tempatnya.

Distributor merupakan orang atau tubuh yang melaksanakan distribusi.

1.      Manfaat adanya distributor
a.      Barang hasil produksi tidak menumpuk di daerah produsen
b.    Tidak menjadikan kelangkaan barang yang menimbulkan naiknya harga barang

2.      Sistem distribusi
a.      Distribusi pribadi (penyaluran dari produsen pribadi ke konsumen)
b.     Distribusi semi pribadi (penyaluran melalui toko milik produsen sendiri)
c.      Distribusi tidak pribadi (penyaluran melalui perantara)

3.      Cara distribusi
a.      Melalui pedagang
b.      Melalui pasar
c.      Melalui agen
d.      Melalui koperasi
e.      Dari rumah ke rumah



4.      Fungsi distribusi
a.      Menyalurkan barang dari produsen ke konsumen
b.      Memecahkan perbedaan tempat
c.       Memecahkan perbedaan waktu
d.      Seleksi dan kombinasi barang berdasarkan jumlah dan jenisnya

5.      Tugas distribusi
a.    Membeli
b.    Menyimpan
c.    Mengadakan standarisasi yaitu mengadakan penetapan ukuran dan kualitas barang-barang untuk memudahkan konsumen menetapkan pilihan
d.    Mengangkut
e.     Membelanjakan
f.      Membuat iklan
g.     Memberi warta yaitu penerangan dan klarifikasi perihal harga, mutu, manfaat, penggunaan dan sebagainya dari pimpinan kepada karyawan
h.     Menjual

Baca Juga : KEGIATAN POKOK EKONOMI II : PRODUKSI TERLENGKAP

6.      Lembaga distribusi

a.      Pedagang
1.      Pedagang besar/wholeseller (menjual kepada pedagang yang lebih kecil)
2.      Pedagang eceran/retailer (langsung melayani kebutuhan konsumen)

b.      Perantara khusus
1.      Agen: Perantara yang menjual hasil produksi perusahaan tertentu (upah distributor disebut komisi)
2.      Makelar: Perantara yang menjual/membeli barang atas nama orang lain dan bertanggung jawab atas tindakan yang dilakukan (upah  makelar disebut provisi/kurtasi)
3.      Komisioner: Perantara yang menjual/membeli barang untuk orang lain tetapi atas namanya sendiri dan bertanggung jawab atas tindakan yang dilakukan (upah komisioner disebut komisi)

c.       Eksportir atau Importir
Eksportir merupakan seseorang, badan, perusahaan atau instansi yang melaksanakan acara penjualan, pengiriman dan/atau pengeluaran barang atau produk dari batas wilayah suatu negara.

Importir merupakan seseorang, badan, perusahaan atau institusi yang melaksanakan acara pembelian, penerimaan dan/atau pemasukan barang atau produk dari batas wilayah suatu negara.

d.      Lembaga-lembaga pembantu lainnya

Supermarket, Koperasi Konsumsi, Bank, Perusahaan Asuransi, Lembaga Periklanan.

Demikian klarifikasi saya mengenai Kegiatan Pokok Ekonomi III : Distribusi Terlengkap. Semoga sanggup berguna...