Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Koperasi : Pengertian, Fungsi, Peran, Landasan, Asas Dan Prinsip Menurut Undang-Undang


1.      Pengertian koperasi
Koperasi berasal dari kata cooperative yang artinya perjuangan bersama. Menurut UU No. 25 Tahun 1992 wacana Perkoperasian Indonesia, koperasi berarti merupakan tubuh perjuangan yang beranggotakan orang-orang atau tubuh aturan koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinspi koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.


 koperasi berarti merupakan tubuh perjuangan yang beranggotakan orang KOPERASI : PENGERTIAN, FUNGSI, PERAN, LANDASAN, ASAS DAN PRINSIP BERDASARKAN UNDANG-UNDANG


Sesuai dengan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 tubuh perjuangan yang paling sesuai dengan jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia yakni koperasi.

2.      Fungsi koperasi
Berdasarkan Undang-Undang No. 25 Tahun 1992, fungsi koperasi dalam perekonomian Indonesia ialah sebagai berikut:
1)      Membangun serta menyebarkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota maupun masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan mereka.
2)      Ikut berperan secara aktif mempertinggi kualitas hidup anggota dan masyarakat
3)      Berusaha mewujudkan dan menyebarkan perekonomian nasional yang merupakan perjuangan bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
4)      Ikut serta memperkukuh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai saka gurunya.

3.      Peran koperasi
Berdasarkan Undang-Undang No. 25 Tahun 1992, tugas koperasi dalam perekonomian Indonesia ialah sebagai berikut:
1)      Koperasi sanggup berperan sebagai sarana untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
2)      Koperasi sanggup berperan sebagai sarana untuk meningkatkan penghasilan rakyat.
3)      Koperasi sanggup berperan sebagai tubuh perjuangan ekonomi yang bisa membuat lapangan kerja.
4)      Koperasi sanggup berperan dalam upaya pemerintah mencerdaskan kehidupan bangsa.



4.      Landasan, asas serta prinsip koperasi

a.      Landasan koperasi Indonesia
Berdasarkan Undang-Undang No. 25 Tahun 1992, landasan koperasi Indonesia ialah sebagai berikut:
1)      Landasan idiil ialah Pancasila
2)      Landasan struktural ialah Undang-Undang Dasar 1945. Koperasi berlandaskan Undang-Undang Dasar 1945 khususnya Pasal 33 ayat (1)
3)      Landasan mental berupa kesetiakawanan dan kesadaran berpribadi.
4)      Landasan operasional, yakni:
-          UU No. 25 Tahun 1992 wacana Pokok-pokok Perkoperasian
-          Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Koperasi.

b.      Asas koperasi Indonesia
Pasal 2 UU No. 25 Tahun 1992 menyebutkan bahwa asas koperasi Indonesia ialah Kekeluargaan. Asas kekeluargaan mengamanatkan kebersamaan serta bantu-membantu dalam menjalankan kegiatannya dihentikan saling menindas serta mematikan, perjuangan yang sifatnya mengejar laba untuk diri sendiri dan sifat keserakahan sengat bertentangan dengan asas koperasi.

c.       Prinsip koperasi
Prinsip koperasi berdasarkan UU No. 25 Tahun 1992 wacana Perkoperasian sebgai berikut:
1)      Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
2)      Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
3)      Pembagian sisa hasil perjuangan dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa perjuangan masing-masing anggota.
4)      Kemandirian


Demikian klarifikasi mengenai KOPERASI : PENGERTIAN, FUNGSI, PERAN, LANDASAN, ASAS DAN PRINSIP BERDASARKAN UNDANG-UNDANG, agar sanggup bermanfaat