Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Penerapan Norma Agama, Kesusilaan, Kesopanan Dan Aturan Dalam Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa Dan Bernegara

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, norma ialah seperangkat aturan ataupun ketentuan yang bersifat mengkiat warga kelompok dalam masyarakat, dipakai sebagai panduan, tatanan, dan pengendali tingkah laris yang sesuai dan diterima. Setiap warga dan masyarakat harus serta wajib menaati norma yang berlaku.

 norma ialah seperangkat aturan ataupun ketentuan yang bersifat mengkiat warga kelompok da PENERAPAN NORMA AGAMA, KESUSILAAN, KESOPANAN DAN HUKUM DALAM KEHIDUPAN BERMASYARAKAT, BERBANGSA DAN BERNEGARA


Dengan menaati norma, maka tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara akan menjadi tertib, aman, rukun serta damai. Suasana masyarakat yang taat terhadap norma yang berlaku serta menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari sanggup membentuk suatu kehidupan masyarakat yang adil, makmu serta sejahtera.

Ada pula yang menyebutkan bahwa norma ialah kaidah atau aturan yang disepakati dan memberi ajaran tingkah laris bagi para anggotanya dalam mewujudkan sesuatu yang dianggap baik, benar dan diinginkan. Singkatnya, norma ialah kaidah ataupun ajaran dalam mewujudkan suatu nilai. Kaidah atau aturan ini biasanya berwujud perintah dan larangan.

1.      Menerapkan norma agama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
Norma agama ialah tuntutan hidup insan menuju ke arah yang lebih baik dan benar. Di samping itu, norma agama mengatur kewajiban insan kepada Tuhan, diri sendiri dan sesama. Pelanggaran terhadap norma agama akan mendatangkan hukuman dari Tuhan.

Tingkat keimanan dan ketaqwaan seseorang sanggup berubah-ubah, kadang meningkat dan kadang menurun. Agar keimanan dan ketakwaan seseorang lebih mantap, maka perlu adanya upaya-upaya meningkatkan keimanan dan ketakwaan melalui aneka macam peribadatan dan kegiatan lainnya serta mendaami ilmi pengetahuan.

Iman dan takwa ialah wujud dari pelaksanaan norma agama. Cara-cara untuk menerapkan norma agama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara ialah sebagai berikut:

a.       Rajin beribadah
b.      Menolong sesama, terutama yang berkekurangan.
c.       Memberikan sebagian harta kepada kerabat, anak yatim, dan orang-orang miskin.
d.      Bertutur kata yang sopan.
e.       Menjauhi perkataan dan perbuatan yang tidak berguna
f.       Memberikan sumabngan
g.      Menghargai tetangga dan tamu
h.      Mencintai orang lain ibarat mengasihi diri sendiri.
i.        Menepati janji
j.        Sabar dalam menghadapi kesusahan, penderitaan serta cobaan.
k.      Menahan amarah dan tidak emosional.
l.        Lapang dada dan pemaaf.

2.      Menerapkan norma kesusilaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
Norma kesusilaan ialah aturan hidup yang berasal dari bunyi hati manusia, yang memilih mana perbuatan baik dan mana perbuatan yang tidak baik. Oleh alasannya yakni itu, norma kesusilaan ini bergantung pada langsung insan itu sendiri.

Norma kesusilaan mendorong insan membina kebaikan sopan santun pribadinya sehingga ia menjadi langsung yang baik. Cara untuk menerapkan norma kesusilaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara sebagai berikut:

a.       Melaksanakan kiprah dan kewajiban dengan jujur.
b.      Menjalani kehidupan secara wajar.
c.       Membiasakan diri menghormati orang lain.
d.      Mengendalikan diri dari ucapan dan perbuatan tercela.
e.       Menghindari sikap malas
f.       Menghindari sifat masa bodoh
g.      Tidak bersikap angkuh
h.      Setia mitra dan solider atas dasar kebenaran
i.        Bersikap dan bertindak dengan kebijaksanaan bahasa yang baik
j.        Menghindari sikap kasar
k.      Menghindari sikap pendendam

3.      Menerapkan norma kesopanan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
Norma kesopanan ialah aturan hidup yang timbul dari pergaulan hidup masyarakat tertentu. Landasan norma kesopanan ialah kepatutan, kepantasan, dan kebiasaan yang berlaku pada masyarakat yang bersangkutan.

Oleh alasannya yakni itu, norma kesopanan seringkali disamakan dengan sopan santun, tata krama, ataupun adat. Norma kesopanan ditujukan kepada sikap lahir setiap pelakunya demi ketertiban masyarakat dan untuk mencapai suasana keakraban dalam pergaulan.

Oleh lantaran itu, tujuan dari norma kesopanan bukan untu insan sebagai langsung melainkan insan sebagai makhluk sosial yang hidup bersama di tengah masyarakat. Cara untuk menerapkan norma kesopanan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara sebgai berikut:

a.       Menampilkan diri sesuai budaya dan kebiasaan luhur bangsa.
b.      Menghormati hak dan kewajiban diri maupun orang lain.
c.       Berbuat sesuatu dengan masuk akal dan sepatutnya
d.      Mematuhi keputusan bersama dan menghargai perjanjian yang telah dibuat.
e.       Bergaul dan memperlakukan orang lain secara baik.
f.       Tidak egois dan tidak munafik dalam aneka macam kehidupan sosial.
g.      Menaati aturan yang berlaku.
h.      Betutur kata yang sopan dan jujur dalam kehidupan sehari-hari.
i.        Memperlakukan orang lain sesuai dengan harkat, martabat dan derajatnya.
j.        Menghindari sikap sombong, benci dan otoriter terhadap orang lain.
k.      Mencintai tanah air, bangsa serta negara.
l.        Bangga menjadi anggota warga dan masyarakat serta gembira menjadi bangsa Indonesia.
m.    Mematuhi aturan yang berlaku di sekolah dan dalam pergaulan dengan teman.
n.      Menghindari sikap menyimpang dari norma atau aturan yang berlaku.
o.      Menghindari sikap suka meremehkan peraturan dan pekerjaan dalam segal aktivitas


4.      Menerapkan norma aturan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Norma aturan ialah aturan yang dibentuk secara resmi oleh forum negara, bersifat mengikat setiap orang serta pemberlakuannya sanggup dipaksakan oleh pegawanegeri yang berwenang, sehingga aturan itu sanggup dipertahankan.

Menurut J. Van Kant, sifat yang khas dari peraturan aturan ialah memaksa menghendaki tinjauan yang mendalam. Sebab memaksa bukanlah berarti senantiasa sanggup dipaksakan.

Norma aturan tidak mempersoalkan apakah sikap batin seseorang itu baik ataupun buruk. Yang diperhatikan dalam norma aturan ialah bagaimana perbuatan lahiriah seseorang secara nyata dan konkret. Namun demikian, norma aturan tidak hanya membebani seseorang dengan kewajiban semata, tetapi juga menawarkan hak.

Adapun pola norma aturan ialah sebagai berikut:

a.      Hukum perkawinan
Perkawinan yakni sah, apanila dilakukan berdasarkan aturan masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.
Untuk menerapkan norma aturan di atas di dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, contohnya pemeluk agama Islam melakukan upacara perkawinan yang dicatat oleh petugas pencatat perkawinan di kantor departemen agama.
Dengan pelaksanaan upacara perkawinan itu, maka terbentuklah suatu keluarga yang sah. Bagi mereka yang melanggar norma tersebut, dikarenakan hukuman sebagai pelanggaran pidana.

b.      Hukum pidana
“Barang siapa merampas nyawa orang lain, diancam lantaran perbuatan dengan pidana paling usang lima belas tahun.”
Dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, norma aturan sanggup diterapkan dengan cara ibarat berikut:
Si pelanggar diproses secara aturan sesuai mekanisme aturan yang berlaku. Di daerah kejadian perkara (TKP), pegawanegeri penegak aturan atau polisi menangkap pelaku dan menciptakan isu program terjadinya tindak pidana, kemudian berkas perkara dikirim ke kejaksaan. Di kejaksaan, jaksa mengusut dan menciptakan tuntutan hukuman atas tindak pidana tersebut ke pengadilan. Di pengadilan, majelis hakim menyidangkan perkara pidana tersbut. Lalu memvonis pidana penjara bila terbukti bersalah dan memvonis bebas jikalau tidak terbukti bersalah. Terdakwa yang divonis bersalah segera dieksekusi.

c.       Hukum perdata
“Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang lantaran salahnya menertibkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.”
Norma aturan tersebut sanggup diterapkan melalui proses persidangan di pengadilan. Setelah diproses sesuai dengan aturan yang berlaku dan dinyatakn bersalah oleh hakim, maka ia wajib mengganti kerugian tersebut.


Demikian klarifikasi mengenai PENERAPAN NORMA AGAMA, KESUSILAAN, KESOPANAN DAN HUKUM DALAM KEHIDUPAN BERMASYARAKAT, BERBANGSA DAN BERNEGARA, supaya sanggup bermanfaat.