Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Upaya Dan Cara Penanggulangan Kerusakan Lingkungan Hidup


UPAYA MENANGGULANGI KERUSAKAN LINGKUNGAN HIDUP - Upaya pelestarian lingkungan hidup yang dilakukan di indonesia mengacu pada Undang Undang No 23 Tahun 1997, yaitu pelestarian lingkungan hidup ialah rangkaian upaya untuk melindungi kemampuan lingkungan hidup terhadap tekanan perubahan dan atau imbas negatif yang ditimbulkan oleh suatu acara supaya tetap bisa mendukung perikehidupan manusian dan mahluk hidup lainnya.

UPAYA MENANGGULANGI KERUSAKAN LINGKUNGAN HIDUP UPAYA DAN CARA PENANGGULANGAN KERUSAKAN LINGKUNGAN HIDUP

1.      Usaha Perbaikan (kuratif)
Usaha perbaikan terutama dilakukan untuk mengatasi lingkungan yang terlanjur rusak. Usaha ini dilakukan untuk mengembalikan lingkungan pada kondisi semula. Bentuk perjuangan perbaikan lingkungan antara lain:

a.       Kegiatan penanaman hutan kembali terhadap hutan-hutan yang sudah terlanjut gundul;
b.      Kegiatan perbaikan kondisi tanah, contohnya ; tanah yang telah terkotori materi pestisida yang telah dinetralkan;
c.       Dengan penanaman jenis pohon tertentu, penanaman unsur-unsur yang diharapkan tanah (Unsur hara dan air);
d.      Kegiatan rehabilitasi lahan kritis, contohnya pada tanah longsor. Kegiatan rehabilitasi bisa sanggup dilakukan dengan penanaman pohon-pohon berakar kuat.


2.      Usaha Pencegahan (preventif)
Usaha pencegahan ialah perjuangan pelestarian lingkungan hidup sebelum lingkungan tersebut menjadi rusak. Bentuk-bentuk perjuangan preventif terutama ialah memperlakukan alam lingkungan dengan cara-cara tertentu sebaik mungkin supaya kerusakan bisa diminimalisir bahkan dihindari. Contohnya ;

a.       Pembatasa acara eksploitasi sumber-sumber alam sepeerti ; pembatasan perburuan dan penebangan hutan.
b.      Penghematan pemakaian sumber-sumber alam (minyak dan gas, bahan-bahan tambang).
c.       Melakukan Pengolahan tanah dengan baik, menyerupai terasering pada tanah miring, pinjaman pupuk/pestisida dengan komposit tepat, dan lain-lain.
d.      Melakukan penghijauan/
e.       Menghindarkan pencemaran tanah, air, dan udara (misalnya pengolahan limbah, penertiban pembuangan sampah, dan sebagainya).

Demikian  UPAYA DAN CARA PENANGGULANGAN KERUSAKAN LINGKUNGAN. Semoga sanggup bermanfaat untuk kita semua ^_^