Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Status Kewarganegaraan Indonesia

Salah satu syarat berdirinya negara yakni adanya rakyat. Tanpa adanya rakyat, negara itu mustahil terbentuk. Menurut kalian samakah pengertian rakyat dengan penduduk dan juga warga negara?

Salah satu syarat berdirinya negara yakni adanya rakyat STATUS KEWARGANEGARAAN INDONESIA


Jawabannya berbeda, satu dan yang lainnya merupakan konsep yang serupa namun tidak sama. Masing-masing mempunyai pengertian yang berbeda. Rakyat sebuah negara dibedakan atas dua, yakni:
a.       Penduduk dan bukan penduduk. Penduduk yakni orang yang bertempat tinggal atau menetap dalam suatu negara, sedang yang bukan penduduk yakni orang yang berada di suatu wilayah suatu negara namun tidak bertujuan menetap pada wilayah negara itu.
b.      Warga negara dan bukan warga negara. Warga negara yakni orang yang secara aturan merupakan anggota suatu negara, sedangkan bukan warga negara disebut orang abnormal ataupun warga negara asing.

Rakyat sebagai penghuni negara, mempunyai peranan penting dalam mewujudkan tujuan negara. Keberadaan rakyat yang menjadi penduduk ataupun warga negara, secara konstitusional tercantum dalam Pasal 26 Undang-Undang Dasar 1945, yakni:
(1)   Yang menjadi warga negara yakni orang-orang bangsa Indonesia orisinil dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
(2)   Penduduk yakni Warga Negara Indonesia dan orang abnormal yang bertempat tinggal di Indonesia.
(3)   Hal-hal mengenai negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.


Dari uraian diatas mengakibatkan suatu pertanyaan, apakah setiap penduduk yakni warga negara Indonesia? Jawabannya tentu saja tidak.

Istilah penduduk lebih luas cakupannya dibandingkan warga negara. Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 menegaskan bahwa penduduk yakni Warga Negara Indonesia dan orang abnormal yang bertempat tinggal di Indonesia. Dengan demikian di Indonesia semua orang yang tinggal di Indonesia termasuk orang abnormal juga yakni penduduk Indonesia.

Perlu kalian bahwa di Indonesia banyak orang-orang abnormal atau warga negara abnormal yang bertempat tinggal menjadi penduduk Indonesia. Mereka itu menyerupai anggota Korps Diplomatik dari negara-negara sahabat, pelajar atau mahasiswa abnormal yang sedang menuntut ilmu, serta orang-orang abnormal yang bekerja di Indonesia.

Selain itu ada pula orang-orang abnormal yang tiba ke Indonesia sebagai pelancong. Mereka itu berlibur untuk jangka waktu tertentu, paling usang sebulan hingga dua bulan, tidak hingga menetap satu tahun lamanya.

Oleh lantaran itu, tidak sanggup disebut sebagai penduduk Indonesia. Akan tetapi ada juga di antara orang-orang abnormal yang telah masuk menjadi WNI. Oleh lantaran itu, kita sanggup menyaksikan adanya WNI keturunan Tinghoa, Belanda, Arab, India dan lain-lain. Di antara WNI keturunan itu, WNI keturunan Tionghoa lah yang paling banyak jumlahnya.

Sebagai penduduk Indonesia yang sah, setiap orang mesti mempunyai surat keterangan penduduk. Surat keterangan tersebut di negara kita dikenal dengan nama KTP ( Kartu Tanda Penduduk ).


Demikian klarifikasi mengenai STATUS KEWARGANEGARAAN INDONESIA, agar sanggup bermanfaat.