Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Sistem Pertahanan Dan Keamanan Negara Republik Indonesia

1.      Subtansi Pertahanan dan Keamanan Negara Republik Indonesia
Sebagaimana kita ketahui, bahwa kemerdekaan yang diproklamirkan oleh Bangsa Indonesia tidak diraih dengan mudah. Pengorbanan nyawa, harta, tenaga, dan sebagainya mewarnai semua usaha merebut kemerdekaan.

Subtansi Pertahanan dan Keamanan Negara Republik Indonesia SISTEM PERTAHANAN DAN KEAMANAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA


Mengingat begitu besarnya pengorbanan yang telah diberikan oleh para pendekar bangsa, sudah menjadi kewajiban kita yang hidup pada masa kini untuk mempertahankan kemerdekaan dengan bermacam-macam macam cara.

Upaya mempertahankan kemerdekaan ini, telah dipikirkan oleh para pendiri negara kita. Mereka sudah memikirkan masa depan kemerdekaan bangsa Indonesia. Para pendiri negara pada sidang BPUPKI telah mencantumkan upaya mempertahankan kemerdekaan kedalam Undang-Undang Dasar 1945 Bab XII wacana Pertahanan Negara (pasal 30).

Para tokoh pendiri negara berkeyakinan bahwa kemerdekaan Indonesia sanggup dipertahankan apabila dibangun pondasi atau sistem pertahanan dan keamanan negara yang kokoh, sehingga hal itu harus diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.

Perubahan Undang-Undang Dasar 1945 semakin memperjelas sistem pertahanan dan keamanan negara kita. Hal tersebut di atur dalam Pasal 30 ayat (1) hingga (5) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa:
1)      Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
2)      Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan kemanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Indonesia Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat sebagai keuatan pendukung.
3)      Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi,dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
4)      Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
5)      Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang.

Ketentuan di atas menegaskan bahwa usaha pertahanan dan kemanan negara Indonesia merupakan tanggung jawab seluruh Warga Negara Indonesia. Dengan kata lain, pertahanan dan keamanan negara tidak hanya menjadi tanggung jawab Tentara Nasional Indonesia dan POLRI saja, namun masyarakat sipil pun sangat bertanggung jawab terhadap pertahanan dan keamanan negara, sehingga Tentara Nasional Indonesia dan POLRI menunggal bersama masyarakat sipil dalam menjaga keutuhan NKRI.

UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 juga menunjukkan citra mengenai usaha pertahanan dan keamanan rakyat semesta (Sishankamrata). Sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta pada hakikatnya merupakan segala upaya guna menjaga pertahanan dan keamanan negara yang seluruh rakyat dan segenap sumber daya nasional, sarana dan prasarana nasional, maupun seluruh wilayah negara sebagai satu kesatuan pertahanan yang utuh serta menyeluruh.

Dengan kata lain, Sishankamrata penyelenggaraannya didasarkan pada kesadaran akan hak serta kewajiban seluruh warga negara serta keyakinan akan kekuatan sendiri guna mempertahankan kelangsungan hidup bangsa dan negara Indonesia yang merdekar, berdaulat, bersatu, adil dan makmur.


Sistem pertahanan dan keamanan yang bersifat semesta merupakan pilihan yang amat sempurna bagi pertahanan Indonesia yang diselenggarakan dengan keyakinan pada kekuatan sendiri serta menurut atas hak serta kewajiban warga negara didalam usaha pertahanan negara.

Meskipun Indonesia telah mencapai tingkat kemajuan yang cukup tinggi nantinya, model tersebut tetap menjadi pilihan strategis untuk dikembangkan, dengan menempatkan warga negara sebagai subjek pertahanan negara sesuai kiprah masing-masing.

Sistem pertahanan dan keamanan negara yang bersifat semesta bercirikan:
a.       Kerakyatan, yakni orientasi pertahanan dan keamanan negara diabdikan oleh dan untuk kepentingan rakyat.
b.      Kesemestaan, yakni seluruh sumber daya nasional di dayagunakan bagi upaya pertahanan.
c.       Kewilayahan, yakni gelar kekuatan pertahanan dilakukan secara menyebar di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, sesuai dengan kondisi geografi sebagai negara kepulauan

Sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta yang dikembangkan bangsa Indonesia adalah sebuah sesuai dengan kondisi bangsa Indonesia. Posisi wilayah Indonesia yang berada di posisi silang (diapit dua benua dan dua samudra) di satu sisi menunjukkan keuntungan, namun disisi lain menunjukkan ancaman keamanan yang besar baik berupa ancaman militer dari negara lain maupun kejahatan internasional.

Selain itu, kondisi wilayah Indonesia sebagai negara kepulauan, tentu nya memerlukan sistem pertahanan dan keamanan yang yang kokoh untuk menghindari ancaman perpecahan. Dengan kondisi menyerupai itu, maka sanggup disimpulkan bahwa sistem pertahanan dan kemanan rakyat semesta merupakan sistem terbaik bagi bangsa Indonesia.

2.      Kesadaran bela negara dalam konteks sistem pertahanan dan keamanan negara
Para pendekar bangsa berkorban dan bertumpah darah dikala berperang melawan penjajah demi untuk mempertahankan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Mereka mempunyai motivasi yang amat tinggi untuk mempertahankan kemerdekaan yang telah diraih.

Oleh lantaran itu, untuk menghargai jasa para pendekar kita, kita pun harus mempunyai rasa rela berkorban untuk mempertahankan negara, mempunyai kesadaran bela negara serta mempunyai rasa nasionalisme yang tinggi terhadap negara yang merupakan daerah tinggalnya baik secara eksklusif maupun tidak langsung.

Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan bahwa setiap warga negara berhak ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Ikut serta dalam aktivitas bela negara diwujudkan dengan partisipasi dalam aktivitas penyelenggaraan pertahanan dan kemanan negara, sebagaimana diatur dalam Pasl 30 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.

Kedua ketentuan diatas menegaskan bahwa setiap warga negara harus mempunyai kesadaran bela negara. Apa bekerjsama kesadaran bela negara itu?

Kesadaran bela negara di hakikatnya adalah kesediaan berbakti pada negara dan berkorban demi membela negara. Upaya bela negara selain sebagai kewajiban dasar pun merupakan kehormatan bagi setiap warga negara yang dilakukan dengan penuh kesadara, tanggung jawab dan perilaku rela berkorban demi bangsa dan negara.

Sebagai warga negara sudah sepantasnya ikut serta dalam bela negara sebagai bentuk kecintaan kita kepada pada negara serta bangsa.

Saat ini masih ada kecendrungan masyarakat yang menafsirkan bahwa bela negara itu adalah tanggung jawab Tentara Nasional Indonesia dan POLRI. Bela negara bukanlah tanggung jawab Tentara Nasional Indonesia dan POLRI saja, namun merupakan tanggung jawab semua warga negara sebagai komponen bangsa.

Kesadaran bela negara berbagai cara untuk untuk mewujudkannnya. Membela negara tidak harus dalam wujud perang perang atau angkat senjata, tetapi sanggup juga dilakukan dengan cara lain menyerupai ikut dalam mengamankan lingkungan sekitar, membantu korban bencana, menjaga kebersihan, mencegah ancaman narkoba, mencegah perkelahian antar per orangan ataupun antar kelompok satu dengan yang lain, meningkatkan hasil panen pertanian, cinta produk-produk yang dibentuk di dalam negeri, melestarikan budaya Indonesia serta tampil sebagai anak bangsa yang berprestasi baik pada tingkat nasional maupun internasional, termasuk berguru dengan tekun serta mengikuti aktivitas organisasi maupun ekstra kulikuler menyerupai OSIS dan lain sebagainya.


Demikian klarifikasi mengenai SISTEM PERTAHANAN DAN KEAMANAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, supaya sanggup bermanfaat.