Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Komnas Ham : Tujuan, Fungsi, Wewenang, Keanggotaan, Hak, Kewajiban Dan Kelengkapannya

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM merupakan salah satu aspek kelembagaan Hak Asasi Manusia (HAM) yang dibuat oleh negara untuk menegakkan HAM di Indonesia.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM merupakan salah satu aspek kelembagaan H KOMNAS HAM : TUJUAN, FUNGSI, WEWENANG, KEANGGOTAAN, HAK, KEWAJIBAN DAN KELENGKAPANNYA


Komnas HAM dibuat dengan Keputusan Presiden (Kepres) No. 50 Tahun 1993, namun pada tahun 1999 dituangkan dalam UU. No. 39 Tahun 1999 perihal HAM, khususnya pada Bab VII pasal 75 hingga dengan pasal 99.

1.      Tujuan Komnas HAM
Berdasarkan pasal 75 UU No. 39 Tahun 1999, Komnas HAM bertujuan sebagai berikut:
a.       Mengembangkan kondisi yang aman bagi pelaksanaan HAM sesuai dengan dasar negara, Undang-Undang Dasar 1945, Piagam PBB dan deklarasi universal HAM.
b.      Meningkatkan pinjaman dan penegakan HAM guna berkembangnya langsung insan Indonesia seutuhnya serta kemampuan berpartisipasi dalam banyak sekali bidang kehidupan.

2.      Fungsi dan wewenang Komnas HAM
Komnas HAM mempunyai fungsi dan wewenang sebagai berikut:
a.       Fungsi pengkajian dan penelitian HAM
b.      Fungsi penyuluhan perihal HAM
c.       Fungsi mediasi perihal HAM.

Subkomisi Pendidikan dan Penyuluhan bertugas dan berwenang:
a.       Penyebarluasan wawasan mengenai hak asasi insan kepada masyarakat.
b.      Upaya peningkatan kesadaran masyarakat perihal hak asasi insan (HAM) melalui forum pendidikan formal dan informal serta banyak sekali kalangan lain
c.       Kerja sama organisasi, lembaga, atau pihak lainnya, baik di tingkat nasional, regional, maupun internasional dalam bidang hak asasi insan (HAM).


3.      Keanggotaan Komnas HAM
Keanggotaan Komnas HAM beranggotakan 35 orang yang dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menurut tawaran Komnas HAM serta diresmikan oleh Presiden selaku kepala negara.

4.      Hak serta kewajiban anggota Komnas HAM
a.      Hak Komnas HAM
Komnas HAM mempunyai hak sebagai berikut:
1)      Menyampaikan tawaran serta pendapat kepada sidang paripurna dan subkomisi.
2)      Memberikan bunyi dalam pengambilan keputusan sidang paripurna serta subkomisi.
3)      Mengajukan dan menentukan calon ketua dan wakil ketua Komnas HAM dalam sidang paripurna.
4)      Mengajukan bakal calon anggota Komnas HAM dalam sidang paripurna untuk pergantian antarwaktu.

b.      Kewajiban Komna HAM
Komnas HAM mempunyai kewajiban sebagai berikut:
1)      Berpartisipasi dalam mencapai tujuan Komnas HAM yang berlaku.
2)      Menaati peraturan dan keputusan Komnas HAM.
3)      Menjaga kerahasiaan yang sifatnya merupakan kerahasiaan Komnas HAM yang diperoleh menurut kedudukan sebagai

5.      Kelengkapan Komnas HAM
a.       Sidang Paripurna
b.      Sidang Komisi.


Demikian klarifikasi mengenai KOMNAS HAM : TUJUAN, FUNGSI, WEWENANG, KEANGGOTAAN, HAK, KEWAJIBAN DAN KELENGKAPANNYA, supaya sanggup bermanfaat.