Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Penjelasan Wilayah Maritim Indonesia: Zona Maritim Teritorial, Zona Landas Kontinen Dan Zona Ekonomi Langsung (Zee)

Sesuai dengan isi kesepakatan Hukum Laut Internasional yang telah disepakati oleh PBB pada tahun 1982, maka wilayah bahari Indonesia dibedakan tiga macam, yakni:

yang telah disepakati oleh PBB pada tahun  PENJELASAN WILAYAH LAUT INDONESIA: ZONA LAUT TERITORIAL, ZONA LANDAS KONTINEN DAN ZONA EKONOMI EKSKLUSIF (ZEE)


a. Zona Laut Teritorial
Batas bahari atau zona bahari Teritorial merupakan garis khayal yang berjarak 12 mil bahari dari garis dasar ke arah bahari lepas. Jika ada dua negara atau lebih yang menguasai suatu lautan, sedangkan lebar lautan tersebut kurang dari 24 mil laut, maka garis teritorial sanggup di tarik sama jauh dari garis masing-masing negara itu. 

Laut yang terletak antara garis dasar dan garis batas teritorial di sebut zona bahari teritorial. Laut yang terletak di bab dalam garis dasar disebut bahari internal atau perairan dalam (laut nusantara). Garis dasar merupakan garis khayal yang menghubungkan titik-titik dari ujung-ujung pulau paling terluar di suatu negara.

Sebuah negara mempunyai hak kedaulatan sepenuhnya sampai batas bahari teritorial negara tersebut, tetapi mempunyai kewajiban untuk menyediakan alur pelayaran lintas hening baik di atas ataupun di bawah permukaan lautnya.

BACA JUGA: 
PENGERTIAN, JENIS-JENIS, FUNGSI DAN UNSUR-UNSUR DARI KERAJINAN LIMBAH TEKSTIL

b. Zona Landas Kontinen
Landas Kontinen merupakan dasar bahari yang secara geologis ataupun morfologi merupakan lanjutan dari suatu kontinen (benua). Kedalaman lautnya kurang dari 130-200  meter. Indonesia terletak di dua buah landasan kontinen, ialah landasan kontinen Asia dan landasan kontinen Australia. 

Adapun batas landas kontinen itu diukur dari garis dasar, ialah paling jauh sampai 200 mil laut. Jika ada dua negara atau lebih yang menguasai lautan di atas landasan kontinen, maka batas negara tersebut sanggup ditarik sama jauh dari garis dasar masing-masing negara.

Dalam garis batas landas kontinen, Indonesia mempunyai wewenang untuk sanggup memanfaatkan sumber daya alam yang berada di dalamnya, dan berkewajiban untuk menyediakan alur untuk pelayaran lintas damai. Pengumuman mengenai batas landas kontinen ini telah dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia pada tanggal 17 Febuari 1969.

c. Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)
Zona Ekonomi Eksklusif merupakan jalur zona bahari selebar 200 mil bahari ke arah bahari terbuka yang diukur dari garis dasar. Di dalam zona ini, Indonesia menerima kesempatan pertama dalam pemanfaatan sumber daya bahari didalamnya. 

Di dalam zona ini pula kebebasan pelayaran sampai pemasangan kabel serta pipa di bawah permukaan bahari tetap diakui sesuai dengan prinsip-prinsip Hukum Laut Internasional, batas landas kontinen, serta batas zona ekonomi langsung antara dua atau lebih negara yang bertetangga saling tumpang tindih, maka ditetapkan garis-garis yang menghubungkan titik yang sama jauh dari garis dasar negara-negara itu sebagai batasnya. 

Pengumuman mengenai zona ekonomi langsung Indonesia telah dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia tanggal 21 Maret 1980.