Jenis Pelanggaran Ham Berat Dan Upaya Penegakan Keadilan Ham
Berdasarkan pasal 7 hingga dengan pasal 9 UU No. 26 Tahun 2000 ditegaskan bahwa pelanggaran HAM berat, mencakup kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
1. Kejahatan genosida
Kejahatan genosida yaitu perbuatan yang dilakukan dengan maksud menghancurkan atau memusnahkan seluruh ataupun sebgaian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis serta kelompok agama.
Cara-cara acara genosida, yakni sebagai berikut:
a. Membunuh anggota suatu kelompok atau etnis
b. Mengakibatkan penderitaan fisik ataupun mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok atau etnis.
c. Menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang mengakibatkan kemusnahan fisik, baik seluruh ataupun sebagian dari anggota kelompok tersebut.
d. Memaksa tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok.
e. Memindahkan secara paksa bawah umur dari kelompok tertentu ke kelompok lain.
2. Kejahatan terhadap kemanusiaan
Kejahatan terhadap insan yaitu perbuatan yang dilakukan sebagai kepingan dari serangan yang meluas ataupun sistematik yang diketahui bahwa serangan tersebut ditujukan secara pribadi terhadap penduduk sipil.
Kejahatan terhadap kemanusiaan berupa:
a. Pembunuhan, pemusnahan, dan perbudakan.
b. Pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa.
c. Perampasan kemerdekaan fisik lain secara adikara yang melanggar peraturan pokok aturan internasional
d. Penyiksaan. Menurut klarifikasi pasal 1 ayat (4) UU No. 39 Tahun 1999 perihal Hak Asasi Manusia yang dimaksud penyiksaan yaitu setiap perbuatan yang dilakukan secara sengaja, sehingga menimbulkan rasa sakit ataupun penderitaan yang hebat, baik jasmani maupun rohani pada sesorang untuk memperoleh legalisasi atau keterangan dari sesorang atau dari orang ketiga dengan menghukumnya atau suatu perbuatan yang telah dilakukan atau diduga telah dilakukan seseorang atau orang ketiga yang mengancam atau memaksa seseorang atau orang ketiga, ataupun untuk suatu alasan yang didasarkan pada setiap bentuk diskriminasi, apabila rasa sakit atau penderitaan tersebut ditimbulkan oleh, atas hasutan dari, dengan persetujuan atau sepengetahuan siapa pun dan ataupun pejabat politik
e. Pemerkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau bentuk kekerasan seksual lain yang setara.
f. Penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin ataupun alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang tidak boleh dalam aturan internasional.
g. Penghilangan seseorang secara paksa.
h. Kejahatan apartheid yaitu perbuatan tidak manusiawi yang dilakukan oleh suatu rezim berupa penindasan dan dominasi oleh suatu kelompok untuk mempertahankan rezim tersebut.
Kewenangan menyidik dan meutuskan kasus pelanggaran hak asasi insan yang berat tersebut di atas oleh Pengadilan HAM, tidak berlaku bagi pelaku yang berumur di bawah 18 tahun pada ketika kejahatan dilaksanakan.
Dalam upaya biar pelaksanaan Pengadilan HAM bersifat jujur, maka investigasi perkaranya dilakukan di Majelis Hakim Pengadilan HAM yang berjumlah 5 orang. Lima orang tersebut, terdiri atas 2 orang hakim Pengadilan HAM yang bersangkutan dan 3 orang hakim Ad Hoc.
Dalam rangka memperoleh kebenaran faktual, maka para korban dan saksi dijamin santunan fisik dan mental dari:
1) Ancaman
2) Gangguan
3) Teror
4) Kekerasan dari pihak mana pun
Untuk memenuhi rasa keadilan, maka bagi setiap korban pelanggaran hak asasi insan yang berat berhak memperoleh ganti rugi oleh negara (kompensasi), pemulihan pada kedudukan semula, ibarat nama baik, jabatan kehormatan atau hak-hak lain (rehabilitasi), dan ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku atau pihak ketiga (restitusi).
Sebagai upaya penegakan HAM, hingga cukup umur ini telah dilakukan HAM, contohnya untuk kasus pelanggaran HAM di Aceh dan Papua.
Demikian klarifikasi mengenai JENIS PELANGGARAN HAM BERAT DAN UPAYA PENEGAKAN KEADILAN HAM, semoga sanggup bermanfaat.