Definisi Dan Macam-Macam Kekuasaan Negara
Konsep kekuasaan Negara tentu saja merupakan konsep yang tidak gila bagi kita. Dalam kehidupan sehari-hari konsep ini sering sekali terdengar baik dalam dialog di masyarakat ataupun dalam info di media cetak maupun elektronik. Apa sesungguhnya kekuasaan itu?
Secara sederhana kekuasaan bisa diartikan sebagai kemampuan seseorang untuk mempengaruhi orang lain biar melaksanakan tindakan-tindakan yang dikehendaki ataupun diperintahkannya. Sebagai contoh, dikala kita sedang menonton televisi, tiba-tiba orang renta kalian menyuruh untuk belajar, kemudian kalian mematikan televisi itu dan masuk ke kamar ataupun ruang berguru untuk membaca atau menuntaskan kiprah sekolah.
Contoh lain dalam kehidupan di sekolah, kalian tiba ke sekolah dihentikan terlambat, apabila terlambat kalian akan menerima teguran dari guru. Begitu pula di masyarakat, dikala ada ketentuan bahwa setiap tamu yang tinggal di wilayah itu lebih dari 24 jam wajib lapor kepada Ketua RT/RW, maka setiap tamu yang tiba maupun tinggal lebih dari 24 jam harus lapor kepada yang berwenang.
Nah, contoh-contoh tersebut menggambarkan kekuasaan yang dimiliki oleh seseorang ataupun lembaga. Apakah negara juga memiliki kekuasaan?
Negara tentu saja memiliki kekuasaan, lantaran intinya negara merupakan organisasi kekuasaan. Dengan kata lain, bahwa negara memiliki aneka macam kekuasaan. Kekuasaan negara adalah kewenangan negara untuk mengatur seluruh rakyatnya untuk mencapai keadilan dan kemakmuran serta kesejahteraan.
Apa saja kekuasaan negara tersebut? Kekuasaan negara aneka macam macamnya. Menurut John Locke sebagaimana dikutip oleh Astim Riyanto dalam bukunya yang berjudul Negara Kesatuan; Konsep, Asas, dan Aplikasinya (2006:273), kekuasaan negara itu bisa dibagi menjadi tiga macam kekuasaan yakni:
1. Kekuasaan legislatif, adalah kekuasaan untuk menciptakan ataupun membentuk undang-undang.
2. Kekuasaan eksekutif, adalah kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang termasuk kekuasaan untuk mengadili setiap pelanggaran terhadap undang-undang.
3. Kekuasaan federatif, adalah kekuasaan untuk melaksanakan korelasi luar negeri.
Selain John Locke, ada tokoh lain yang beropini wacana kekuasaan negara, yakni Montesquieu. Montesquieu beropini kekuasaan negara itu bisa dibagi menjadi:
1. Kekuasaan legislatif, adalah kekuasaan untuk menciptakan ataupun membentuk undang-undang.
2. Kekuasaan eksekutif, adalah kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang.
3. Kekuasaan yudikatif, adalah kekuasaan untuk mempertahankan undang-undang, termasuk kekuasaan untuk mengadili setiap pelanggaran terhadap undang-undang.
Pendapat yang dikemukakan oleh Montesquieu merupakan penyempurnaan dari pendapat John Locke. Kekuasaan federatif oleh Montesquieu dimasukkan kedalam kekuasaan direktur dan fungsi mengadili dijadikan kekuasaan yang bangun sendiri. Ketiga kekuasaan tersebut dilaksanakan oleh lembaga-lembaga yang berbeda dan sifatnya terpisah. Oleh lantaran itu teori Montesquieu ini dinamakan Trias Politica.
Demikian klarifikasi mengenai DEFINISI DAN MACAM-MACAM KEKUASAAN NEGARA, semoga sanggup bermanfaat.