Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pengumuman Hasil Uka 2015 Dan Ukg 2015

Guru merupakan salah satu unsur pentingg untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Dalam kaitan dengan itu, Presiden Republik Indonesia pada tanggal 4 Desember 2004 telah mencanangkan guru sebagai profesi. Pengakuan guru sebagai profesi merupakan implementasi Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 perihal Guru dan Dosen secara eksplisit mengamanatkan adanya training dan pengembangan profesi guru secara berkelanjutan sebagai aktualisasi dari sebuah profesi pendidik. Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan dilaksanakan bagi semua guru, baik yang sudah bersertifikat maupun belum bersertifikat.

Upaya awal menerapkan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan dikalangan guru dilakukan dengan cara pemetaan kompetensi yang secara detail menggambarkan kondisi objektif guru dan merupakan isu penting bagi pemerintah dalam mengambil kebijakan terkait dengan materi dan taktik training yang dibutuhkan oleh guru. Peta guru tersebut sanggup diperoleh melalui uji kompetensi guru (UKG). Sasaran jadwal taktik pencapaian sasaran RPJMN tahun 2015–2019 antara lain yaitu meningkatnya kompetensi guru dan tenaga kependidikan dilihat dari Subject Knowledge dan Pedagogical Knowledge yang dibutuhkan akan berdampak pada kualitas hasil mencar ilmu siswa. Oleh alasannya itu untuk mengukur capaian RPJMN, maka pada tahun 2015 UKG akan dilaksanakan bagi seluruh guru di Indonesia.


Nilai UKG yang diperoleh guru akan diintegrasikan dengan jadwal Penilaian Kinerja Guru dan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan sebagaimana diamanatkan dalam Permenpan dan RB Nomor 16 Tahun 2009 sebagai persyaratan kenaikan pangkat dan jabatan fungsional guru. Pengembangan keprofesian berkelanjutan dikoordinasikan oleh PPPPTK menurut identifikasi peta kompetensi guru yang diketahui dari hasil UKG.

UKG ini akan menjadi aktivitas rutin bagi guru untuk mengetahui level kompetensi guru sebagai materi pertimbangan kegiatan peningkatan profesi guru. Dengan demikian, guru nantinya dibutuhkan tidak resisten terhadap UKG dan akan menjadi terbiasa selalu ingin mengetahui level kompetensi melalui UKG dan senantiasa menginginkan kompetensinya untuk diukur secara berkala.

Hasil UKG ini selain dipakai sebagai dasar dalam pengembangan keprofesian berkelanjutan dan evaluasi kinerja guru, dipakai juga sebagai isu awal untuk menganalisis forum pendidikan guru. Untuk itu, sistem dan prosedur pelaksanaan UKG akan disempurnakan dan dikembangkan secara terus menerus guna memperlihatkan donasi dalam pengembangan kualitas sumber daya insan melalui pembangunan pendidikan.

Dalam pelaksanaan UKG tahun 2015, guru akan mengerjakan sebanyak 80 soal dengan waktu 120 menit. Adapun komposisi instrumen materi tes yaitu 24 soal atau sekitar 30% kompetensi pedagogik sedangkan siswanya sebanyak 56 soal atau sekitar 70% berisi kompetensi profesional.

Apakah guru sanggup melihat pengumuan nilai hasil UKG 2015? Seperti pelaksanaan UKG tahun 2012 yang lalu, sesudah final ujian guru sanggup melihat hasil UKG. Kalau pada tahun 2012, cara melihat hasil UKG guru sanggup pribadi melihat nilai hasil UKG. Sedangkan cara melihat hasil UKG untuk berapa tahun 2015 ini guru hanya sanggup mengetahui jumlah soal yang dijawab benar dan berapa soal yang dijawab salah. Makara Nilai hasil Uji Kompetensi Guru (UKG) tahun 2015 secara online sanggup pribadi dilihat oleh guru sesudah menuntaskan ujian melalui sistem Computer Based Test (CBT) tersebut, nilai hasil UKG yang diperoleh guru akan ditampilkan yang berupa hasil kompetensi pedagogik dan kompetensi professional

Soal kompetensi profesional merupakan soal yang berakitan dengan bidang studi yang diujikan sesuai dengan bidang studi sertifikasi sedangkan bagi guru yang belum sertifikasi diubahsuaikan dengan kualifikasi akademik guru. Sesuai dengan kisi-kisi materi UKG 2015 yang dirilis Kemendikbud ada tiga mapel UKG bagi guru SD, yaitu guru kelas rendah, guru kelas tinggi, dan guru Penjaskes. Sedangkan soal kompetensi pedagogik merupakan salah satu jenis kompetensi yang mutlak harus dikuasai guru. Kompetensi ini intinya yaitu kemampuan guru dalam mengelola pembelajaran yang merupakan kompetensi khas, yang akan membedakan guru dengan profesi lainnya dan akan memilih tingkat keberhasilan proses dan hasil pembelajaran.

Selain UKG, pada tahun 2015 pemerintah juga melakukan Uji Kompetensi Awal (UKA) atau  Uji Komptemsi Guru (UKG) merupakan sebuah merupakan sebuah tahapan awal yg wajib diikuti oleh para calon penerima Sertifikasi Guru ( SERGUR ), tujuannya yaitu untuk Uji Kompetensi Awal ini yaitu untuk mengetahui profesionalisme, meningkatkan proses pembelajaran, kesejahteraan dan martabat, dalam proses mewujudkan pendidikan nasional yg bermutu seorang guru.

Hasil dari Uji Kompetensi Awal (UKA) atau  Uji Komptemsi Guru (UKG) tahun 2015 akan menjadi salah satu syarat untuk mengikuti Sertifikasi Guru tahun 2015. Uji Kompetensi Awal UKA) atau  Uji Komptemsi Guru (UKG) wajib oleh diikuti semua guru dalam jabatan baik guru PNS maupun bukan PNS

Sebagaimana diketahui tujuan diadakannya UKA atau UKG yaitu untuk pemetaan kompetensi guru (kompetensi pedagogik dan profesional); melakukan jadwal training dan pengembangan profesi guru dalam bentuk kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan; sebagai entry point sertifikasi guru dalam jabatan, dan sebagai alat kontrol pelaksanaan evaluasi kinerja guru.

Pelaksanaan UKA UKG melibatkan banyak sekali instansi diantaranya BPSDMPK-PMP, LPMP, dan Dinas Pendidikan propinsi, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Sebagaimana diketahui pelaksanaan UKA UKG 2015 secara Online telah dilaksanakan serempak pada bulan maret 2015. Uji Kompetensi Awal akan dilaksanakan di TUK yang telah ditetapkan dinas pendidikan kabupaten/kota sesuai dengan persyaratan yang telah diverifikasi oleh LPMP. Sedangkan pelaksanaan UKA UKG 2015 secara manual dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia dalam 1 (satu) hari, untuk jadwal pelaksanaan UKA sendiri akan ditentukan diantara tanggal pelaksanaan UKA online.
Pastinya bapak dan ibu guru yang sudah mengikuti Uji Kompetensi Awal (UKA) atau Uji Komptetensi Guru (UKG) sudah tidak sabar lagi untuk sanggup melihat pengumuman hasil UKA UKG 2015, alasannya tentu hasil itu nanti akan dijadikan sebagai langkah awal untuk bisa mengikuti Pendidikan Profesi dalam Jabatan Guru (PPGj).

Informasi hasil Pengumuman UKA UKG 2015 anda bisa melihatnya di website resmi di Laman http://sergur.kemdiknas.go.id. dengan cara anda membuka laman tersebut kemudian anda bisa mencari nama anda apakah tercantum atau tidaknya di sergur.kemdikbud.  Apabila pada ketika membuka laman tersebut belum diketamukan pengumuman hasil UKA UKG 2015, mungkin alasannya pengumuman hasil UKA UKG 2015 belum dipublikasikan. Oleh alasannya itu, anda harus mengeceknya secara rutin di http://sergur.kemdiknas.go.id


loading...