Contoh Surat Perjanjian Tenang Kecelakaan Kemudian Lintas Jalan Raya
Saat Berkendara di jalan raya baiknya kita harus berhati-hati semoga selamat hingga tujuan. alasannya berkendara yang tidak berhati-hati dijalan raya akan sanggup merugikan kita sendiri dan orang lain. dikala berkendara harus fokus dan dihentikan lalai. Saat berkendara dengan ugal-ugalan dijalan raya sangat rentan dengan kecelakaan. dikala terjadi kecelakaan yang rugi buka kita sendiri tapi sanggup juga orang lain yang terkena getahnya juga. wes gitu saja... alasannya pada kepingan ini saya akan coba menciptakan sebuah rujukan surat perjanjian tenang dikala terjadi kecelakaan kemudian lintas dijalan raya.
Surat Perjanjian Damai
Dalam suatu perkara dikala tidak ingin melanjutkan ke dalam pengadilan alias tenang dan diselesaikan secara kekeluargaan, maka sebaiknya dibentuk juga sebuah surat perjanjian tenang semoga tidak terjadi kesimpang siuran di waktu nanti. namun ibarat apa surat perjanjian tenang itu? silahkan dilihat rujukan surat perjanjian tenang berikut ini antara kedua belah pihak. semoga rujukan surat ini sanggup membantu anda dalam menciptakan surat yang baik dan benar dalam segi bahasa goresan pena serta format.
SURAT PERJANJIAN DAMAIKami masing-masing yang bertanda tangan dibawah ini :
Selanjutnya disebut dengan Pihak Pertama (Pengendara kendaraan beroda empat Toyota Pajero AG 2113 EB);
- Nama : Ahmad Nasrullah
- Umur : 30 Tahun
- Pekerjaan : Guru Swasta
- Alamat : Desa Cimahi, Kecamatan Serang Kabupaten Nganjuk
Selanjutnya disebut dengan Pihak Kedua (Pengendara Honda Jazz B 2231 FER);
- Nama : Miftahul Huda
- Umur : 31 Tahun
- Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil
- Alamat : Desa Tegal, Kecamatan Treggalek Kabupaten Makasar
Sehubungan dengan telah terjadinya kecelakaan kemudian lintas pada hari Kamis Tanggal 12 Mei 2017, sekitar pukul 09.30 WIB. Di Jalan Semarang Desa Jombang Kecamatan Ponorogo Kabupaten Magetan antara Mobil Toyota Pajero AG 2113 EB yang dikendarai oleh pihak pertama bertabrakan dengan Honda Jazz B 2231 FER yang dikendarai pihak Kedua, akhir bencana kecelakaan tersebut kedua pengendara mengalami luka-luka dan kedua unit kenderaan tersebut mengalami rusak ringan dan telah diamankan di Pos Lantas Kota Sragen;atas bencana kecelakaan lalulintas tersebut kami kedua Belah pihak setuju berdamai secara kekeluargaan tanpa paksaan dari pihak manapun dengan perjanjian sebagai berikut
- Pihak pertama dan pihak kedua mengakui akhir kelalaian pengendara dipihak nya masing-masing sehingga mengakibatkan kecelakaan tersebut;
- Pihak pertama bersedia membantu biaya kerusakan sepeda motor pihak kedua sebanyak 50%. dan pihak pertama membantu biaya pengobatan pihak kedua diluar BPJS sebanyak Rp. 1000.000,- (satu juta rupiah)
- Setelah surat perdamaian ini kami buat dan kami tandatangani, kami kedua belah pihak tidak
saling tuntut menuntut, serta tidakmenuntut ganti rugi kepihak manapun dikemudian hari, sehubungan denga perkara kecelakaan lalulintas tersebut diatas;
Demikianlah surat perdamaian ini kami buat dengan sebenar-benarnya dan tanpa paksaan dari pihak manapun, melainkan atas kesadaran kami kedua belah pihak, untuk sanggup dipergunakan sebagaimana mestinya.
Jambi, 20 Mei 2018
Pihak Kedua
Ahmad Nasrullah
Pihak Pertama
Miftahul Huda
Saksi-Saksi
1. Nurdin Adam (saksi Pihak Kedua) 1 ………………………
2. Abdullah (saksi Pihak Kedua) 2. ………………………
Sumber https://www.isplbwiki.net