Program Padamu Negeri Kemdikbud Pasca Bpsdmpk-Pmp Kemdikbud Resmi Dihapus
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) resmi mengalami perubahan struktur organisasi. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 tahun 2015 perihal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang ditandatangani Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, tertanggal 21 Januari 2015.
Berdasarkan pasal 4 perpres Nomor 14 tahun 2015 hanya terdapat delapan unit utama Kemendikbud, yaitu Sekretariat Jenderal (Setjen), Inspektorat Jenderal (Itjen), Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Ditjen Dikdasmen), Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang), Badan Bahasa, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen Guru & TK), dan Direktorat Jenderal Kebudayaan (Ditjen Kebudayaan).
Salah satu Unit Utama Kemdikbud yang dihapus ialah BPSDMPK-PMP KEMDIKBUD yang dikalangan guru dikenal lantaran mengurusi persoalan NUPTK dan PADAMU NEGERI.
Program PADAMU NEGERI KEMDIKBUD sempat mengundang kontroversial lantaran dianggap bertentang dengan edaran Mendikbud No. 029/MPK.A/PR/2014. Isi surat edaran tersebut antara lain pada poin 2 menyatakan Penjaringan data dengan sistem pendataan Data Pokok Pendidikan (DAPODIK). Dan pada point 3 dinyatakan Apabila ada unit kerja dan institusi yang memerlukan atribut data yang belum terjaring melalui Aplikasi Pendataan Dapodik, sanggup menginformasikan kepada PDSP untuk segera sanggup melengkapi atribut dimaksud pada Aplikasi Dapodik, sehingga tidak diperkenankan melaksanakan penjaringan data sendiri yang terpisah dan sistem pendataan Dapodik.
Setelah BPSDMPK-PMP KEMDIKBUD dihapus, siapa yang akan bertanggung jawab dalam pelaksanaan agenda pendataan di PADAMU NEGERI KEMDIKBUD ataukah agenda ini akan digabung dengan Dapdodik? Belum ada kebijkan resmi, yang terang hingga dikala ini Program PADAMU NEGERI belum sinkron dengan agenda pendaatan Dapodik.
Dalam kaitannya dengan PKG atau Penilian Kinerja Guru contohnya telah beredar isu bahwa Direktorat P2TK Dikdas telah mempersiapkan aplikasi pendataan PKG Guru. Berdasarkan info yang beredar pendataan PKG Guru melalui aplikasi P2TK dikdas akan menjadi salah satu syarat penerbitan SKTP atau Surat Keputusan Tunjangan Profesi. Pendataan PKG guru direncanakan bukan merupakan kiprah operator sekolah tetapi akan menjadi kiprah para pengawas sekolah. Lalu bagaimana dengan PKG di Padamu Negeri? Kedepan mudah-mudahan pendataan cukup satu aplikasi, lantaran semakin banyak pendataan untuk hal yang sama sanggup mengganggu konsentrasi guru dalam melaksanakan kiprah wajib sebagai pendidik. Hal ini disebabkan sebagian besar Operator Sekolah ialah guru.
loading...