Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Persyaratan Inpassing Pangkat Dosen Bukan Pns

PERSYARATAN INPASSING PANGKAT DOSEN BUKAN PNS

Pengertian Inpassing Pangkat Dosen Bukan PNS = Penyetaraan pangkat untuk dosen bukan PNS yang telah mempunyai Jabatan Akademik dengan Pangkat Dosen PNS



Tujuan Inpassing Pangkat Dosen Bukan PNS (Dosen Tetap Yayasan) :
1) Dasar untuk memilih besarnya pembayaran pemberian profesi dosen
2) Perlakuan yang sama antara dosen bukan PNS dengan dosen PNS
3) Penetapan masa kerja dalam jabatan
Bagi dosen bukan PNS masa kerja dihitung mulai dari tgl sk pengangkatan jabatan akademik pertama.
Contoh: seorang dosen tetap yayasan mempunyai sk inpassing bertanggal 01 Juni 2010 dengan masa kerja 20 tahun 3 bulan dihitung mulai dari sk pengankatan jabatan fungsional pertama, maka total masa kerja pada dikala mengikuti serdos 2011 yakni 20 tahun 3 bulan ditambah masa kerja dari 01 Juni 2010 s/d 01 April 2011 (setiap perhitungan masa kerja pada tahun berjalan yakni s/d 01 April) = 20 tahun 3 bulan ditambah 9 bulan = 21 tahun
4) Salah satu kriteria urutan akseptor yakni daftar urut kepangkatan ( DUK)
5) Salah satu persyaratan serdos yakni mempunyai sk inpassing pangkat.
6) Dosen bukan PNS yang telah inpassing pangkat sanggup mengajukan angka kredit untuk kenaikan pangkat berikutnya
7) Kenaikan pangkat berikutnya paling sedikit 2 tahun dalam pangkat terakhir
8) Kenaikan pangkat menimbulkan kesejahteraan dosen makin terjamin alasannya pemberian profesi dosen yang diterima semakin banyak. Untuk itu bagi dosen Perguruan Tinggi Swasta yang belum sempat melakukan inpassing pangkat, bergegaslah.

Persyaratan Penetapan Inpassing Pangkat Dosen Bukan PNS
1) Memiliki kualifikasi perguruan minimum yang diperoleh melalui pendidikan tinggi terakreditasi sesuai bidang keahliannya yaitu:
a) lulusan aktivitas magister untuk aktivitas diploma/sarjana
b) lulusan aktivitas doktor untuk aktivitas pascasarjana
2) Menduduki jenjang jabatan akademik menurut keputusan pejabat yang berwenang
Kelengkapan Administrasi:
- Surat Pengantar Pimpinan Perguruan Tinggi (Rektor/Ketua/Direktur)
- Photocopy SK pengangkatan sebagai dosen tetap Yayasan
- NIDN (Print Out dari Laman https://forlap.dikti.go.id )
- Photocopy ijazah lengkap dan transkrip (S1/D4, S2/Sp.1, S3/Sp.2)yang sudah legalisir (cap basah) oleh pejabat berwenang
- SK Jabatan Fungsional Awal beserta PAK
- SK Jabatan Fungsional Akhir beserta PAK
- Softcopy dan Hardcopy rekapitulasi inpassing

Bagi dosen Perguruan Tinggi Swasta yang sudah mempunyai sk inpassing pangkat pada saat mengusulkan kenaikan pangkat berikutnya, perlu lampirkan :
1) Surat pengantar dari pimpinan Perguruan Tinggi Swasta (Rektor/Ketua/Direktur)
2) NIDN (Print Out dari Laman https://forlap.dikti.go.id )
3) Fotokopi sah akta pendidik
4) Fotokopi sah sk inpassing pangkat
5) Fotokopi DP3 2 tahun terakhir yang disahkan oleh pimpinan PTS
6) Fotokopi sah SK dan PAK jafung dosen (JFD) terakhir
7) Bukti telah memberikan laporan BKD semester …

Format dan cara pengisian DP3 dapat diunduh disini
Pejabat yang berwenang tetapkan inpassing pangkat dosen bukan PNS pada perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat dengan pangkat PNS sebagai berikut:
Pasal 4 Permendiknas No. 20 tahun 2008
1. Sekretaris Jenderal atas nama Menteri untuk jenjang pangkat Pembina Utama ke bawah;
2. Kepala Biro Kepegawaian atas nama Menteri untuk jenjang pangkat Pembina Utama Muda ke bawah;
3. Kepala Bagian Mutasi Dosen Biro Kepegawaian atas nama Menteri untuk jenjang pangkat Pembina ke bawah;
4. Koordinator Kopertis atas nama Menteri untuk jenjang pangkat Penata Tingkat I ke bawah; (gol III/d ke bawah)
5. Sekretaris Pelaksana pada Koordinator Kopertis atas nama Menteri untuk jenjang pangkat Penata ke bawah; (gol III/c ke bawah)
6. Kepala Bagian Tata Usaha pada Koordinator Kopertis atas nama Menteri untuk jenjang pangkat Penata Muda; (gol III/a ke bawah)
Nama dan jenjang jabatan/pangkat dosen :
Pasal 1 Kepmendikbud 36/D/O/2001
a. Asisten Ahli, yang mencakup pangkat Penata Muda (Gol.III/a),
dan Penata Muda Tk. I (Gol. III/b).
b. Lektor, yang mencakup pangkat Penata (Gol. III/c) dan Penata
Tk. I (Gol.III/d).
c. Lektor Kepala, yang mencakup pangkat Pembina (Gol.IV/a),Pembina Tk.I (Gol.IV/b) dan Pembina Utama Muda (Gol.IV/c).
d. Guru Besar, yang mencakup pangkat Pembina Utama Madya (Gol.IV/d) dan Pembina Utama (Gol. IV/e).
Dasar Hukum Terkait :
- Permendiknas No. 20 tahun 2008 : Penetapan Inpassing Pangkat Dosen Bukan PNS
- Kepmendikbud No.36/D/O/2001: Petunjuk teknis pelaksanaan evaluasi angka kredit jabatan fungsional dosen
Inpassing Pangkat Dosen Bukan PNS.ppt/Paparan inpassing atau di sini

Sumber: http://www.kopertis12.or.id/


loading...