Pengertian, Tujuan, Jenis Dan Pembagian Aturan Di Indonesia
Indonesia merupakan negara aturan ini sesuai dengan suara Pasal 1 ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945 yakni “Negara Indonesia yakni negara Hukum”. Banyak sekali terdapat bentuk dan jenis aturan yang telah terbentuk di Indonesia.Karenanya kita sebagai warga negara Indonesai harus memahami benar perihal hukum. Selain memahaminya, kita juga wajib melaksanakan, mematuhi dan mengawasi berjalannya aturan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Berikut akan dijelasakan secara lengkap mengenai pengertian, tujuan, jenis dan pembagian aturan yang berlaku di Indonesia.
1. PENGERTIAN HUKUM
Hukum merupakan suatu sistem yang dibentuk insan dengan tujuan membatasi tingkah laris insan semoga tingkah laris insan sanggup terkontrol , aturan merupakan aspek terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan di Indonesia.
Hukum mempunyai kiprah untuk menjamin terciptanya kepastian aturan dalam masyarakat. Oleh alasannya yakni itu setiap masyarat berhak untuk mendapat pembelaan di hadapan aturan sehingga sanggup di artikan bahwa aturan merupakan peraturan atau ketentuan-ketentuan yang bentuknya tertulis maupun tidak tertulis untuk mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan hukuman bagi para pelanggarnya.
2. TUJUAN HUKUM
Hukum mempunyai tujuan yang bersifat universal seperti ketertiban, ketenteraman, kedamaian, kesejahteraan dan kebahagiaan dalam tata kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Dengan adanya hukum maka tiap perkara sanggup di selesaikan melaui serangkaian proses pengadilan dengan prantara hakim menurut ketentuan aturan dan peraturan yang berlaku,selain itu Hukum bertujuan untuk menjaga dan mencegah semoga setiap orang tidak sanggup menjadi hakim atas dirinya sendiri.
3. JENIS-JENIS HUKUM DI INDONESIA
Hukum secara umum sanggup dibagi menjadi dua, yakni Hukum Publik dan Hukum Privat. Hukum pidana merupakan aturan publik, artinya bahwa Hukum pidana sanggup mengatur kekerabatan antara para individu dengan masyarakat serta hanya sanggup diterapkan kalau masyarakat itu benar-benar memerlukan.
Van Hamel antara lain menyatakan bahwa Hukum Pidana telah bermetamorfosis Hukum Publik, dimana pelaksanaannya sepenuhnya berada di atas tangan negara, dengan sedikit pengecualian. Pengecualiannya yakni terhadap delik-delik aduan (klacht-delicht). Yang memerlukan adanya suatu pengaduan (klacht) terlebih dahulu dari pihak yang dirugikan semoga negara sanggup menerapkannya.
Maka Hukum Pidana pada ketika kini melihat kepentingan khusus para individu bukanlah duduk perkara utama, dengan perkataan lain titik berat Hukum Pidana ialah kepentingan umum atau kepentingan masyarakat.
Hubungan antara si tersalah dengan korban bukanlah kekerabatan antara yang dirugikan dengan yang merugikan sebagaimana didalam Hukum Perdata, tetapi kekerabatan itu yakni antara orang yang bersalah dengan Pemerintah yang bertugas untuk menjamin kepentingan umum atau kepentingan masyarakat sebagaimana ciri dari ciri-ciri Hukum Publik.
Contoh Hukum Privat (Hukum Sipil)
· Hukum sipil dalam arti luas (Hukum perdata dan aturan dagang)
· Hukum sipil dalam arti sempit (Hukum perdata saja)
Dalam bahasa aneh sanggup diartikan :
a) Hukum sipil : Privatatrecht atau Civilrecht
b) Hukum perdata : Burgerlijkerecht
c) Hukum dagang : Handelsrecht
Contoh hukum-hukum Publik:
· Hukum Tata Negara: Yaitu aturan yang mengatur bentuk dan susunan suatu negara serta kekerabatan kekuasaan antar alat-alat perlengkapan negara satu sama lain dan juga kekerabatan pemerintah sentra dengan pemerintah kawasan (pemda)
· Hukum Administrasi Negara (Hukum Tata Usaha Negara): aturan mengatur cara menjalankan kiprah (hak dan kewajiban) dari kekuasaan alat perlengkapan negara;
· Hukum Pidana: aturan yang mengatur perbuatan yang dihentikan dan menawarkan pidana kepada siapa saja yang melanggarnya dan mengatur bagaimana cara mengajukan perkara ke hadapan pengadilan (pidana dilmaksud disini termasuk aturan acaranya juga). Paul Schlten dan Logemann menganggap aturan pidana bukan merupakan aturan publik.
· Hukum Internasional (Perdata dan Publik)
a) Hukum perdata Internasional, yaitu aturan yang mengatur kekerabatan aturan antara warga negara suatu bangsa dengan warga negara dari negara lain dalam suatu kekerabatan internasional.
b) Hukum Publik Internasional, mengatur kekerabatan anatara negara yang satu dengan negara yang lainnya dalam suatu kekerabatan Internasional.
4. Macam-macam Pembagian Hukum
a) Menurut sumbernya :
· Hukum undang-undang, yaitu aturan yang tercantum dalam peraturan perundangan.
· Hukum adat, yaitu aturan yang terletak dalam peraturan-peraturan kebiasaan yang ada pada masyarakat.
· Hukum traktat, yaitu aturan yang ditetapkan oleh suatu negara sebagai keputusan atau kesepakatan dalam perjanjian antar Negara.
· Hukum jurisprudensi, yaitu aturan yang terbentuk menurut keputusan hakim sebelumnya yang dijadikan pemikiran untuk menuntaskan perkara yang sama.
· Hukum doktrin, yaitu aturan yang terbentuk dari pendapat seseorang atau beberapa orang sarjana atau jago aturan yang populer dalam ilmu pengetahuan hukum.
b) Menurut bentuknya :
· Hukum tertulis, yaitu aturan yang dicantumkan pada aneka macam perundangan dengan bentuk berupa goresan pena yang telah sah dan disetujui
· Hukum tidak tertulis (hukum kebiasaan), yaitu aturan yang masih hidup dalam keyakinan dan kebiasaan masyarakat, tapi tidak tertulis, namun berlakunya ditaati menyerupai suatu peraturan perundangan.
c) Menurut tempat berlakunya :
· Hukum nasional, yaitu aturan yang berlaku dalam lingkup satu Negara saja.
· Hukum internasional, yaitu yang mengatur kekerabatan korelasi aturan dalam dunia internasional atau kekerabatan antar negara.
d) Menurut waktu berlakunya :
· Ius constitutum (hukum positif), yaitu aturan yang berlaku ketika ini bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu kawasan tertentu.
· Ius constituendum, yaitu aturan yang dibutuhkan akan berlaku pada masa yang akan datang.
· Hukum antarwaktu, yaitu aturan yang berlaku dimana-mana dalam segala waktu dan untuk semua bangsa di dunia.
e) Menurut cara mempertahankannya :
· Hukum material, yaitu aturan yang memuat peraturan yang mengatur kepentingan dan kekerabatan yang berwujud pada suatu perintah-perintah dan larangan.
· Hukum formal, yaitu aturan yang memuat peraturan yang mengatur perihal bagaimana cara menjalankan aturan material
f) Menurut sifatnya :
· Hukum yang memaksa, yaitu aturan yang dalam keadaan bagaimanapun mempunyai paksaan mutlak dan harus dilaksanakan.
· Hukum yang mengatur, yaitu aturan yang sanggup dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah menciptakan peraturan masing-masing.
g) Menurut wujudnya :
· Hukum obyektif, yaitu aturan dalam suatu Negara yang berlaku secara umum.
· Hukum subyektif, yaitu aturan yang timbul dari aturan obyektif dan berlaku pada orang tertentu atau lebih. Disebut juga sebagai hak.
h) Menurut isinya :
· Hukum privat, yaitu aturan yang mengatur kekerabatan antara orang yang satu dengan yang lain dengan menitik beratkan pada kepentingan individu masing-masing.
· Hukum publik, yaitu aturan yang mengatur kekerabatan antara Negara dengan alat kelengkapannya atau kekerabatan antara Negara dengan warganegara.