Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Penyimpangan Terhadap Konstitusi Yang Berlaku Di Indonesia

Mengapa setiap negara mempunyai konstitusi, baik tertulis maupun tidak tertulis ? Bagi negara-negara di dunia, konstitusi memuat hukum-hukum dasar dalam penyelenggaraan negara, yang mengatur hubungan antara pemerintah dengan rakyat, hubungan antar forum pemerintah, dan hubungan dengan negara lain. Salah satu tujuan penyusunan konstitusi yakni membatasi kekuasaan. Dengan adanya konstitusi, penyelenggara negara dibutuhkan sanggup memakai kekuasaannya secara bertanggung jawab.

Mengapa setiap negara mempunyai konstitusi PENYIMPANGAN TERHADAP KONSTITUSI YANG BERLAKU DI INDONESIA


Hal itu setidaknya ditunjukkan melalui kesediaan para pemegang kekuasaan negara dengan menaati ketentuan-ketentuan yang sudah ditetapkan dalam konstitusi. Dalam kenyataannya, ada banyak penyimpangan dalam pelaksanaan konstitusi kita. Berikut sejumlah bentuk penyimpangan konstitusi (UUD 1945) yang terjadi pada masa awal kemerdekaan, Orde Lama, Orde Baru, dan sehabis amendemen (perubahan keempat).

1.      Penyimpangan terhadap Undang-Undang Dasar 1945 pada Masa Awal Kemerdekaan
Bentuk-bentuk penyimpangan Undang-Undang Dasar 1945 pada masa awal kemerdekaan antara lain sebagai berikut:

a.       Keluarnya Maklumat Wapres Nomor X (atau dibaca: Maklumat Wapres nomor eks) tanggal 16 Oktober 1945 yang isinya mengubah fungsi KNIP dari pembantu menjadi tubuh yang diserahi kekuasaan legislatif dan ikut serta memutuskan GBHN sebelum dibentuknya MPR, DPR, dan DPA. Hal ini bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 pasal 4 aturan peralihan yang berbunyi: “Sebelum MPR, dewan perwakilan rakyat dan DPA terbentuk segala kekuasaan dilaksanakan oleh presiden dengan santunan sebuah komite nasional.”
b.      Keluarnya Maklumat Pemerintah tanggal 14 November 1945 yang mengubah sistem pemerintahan presidensial menjadi sistem pemerintahan parlementer. Hal ini bertentangan dengan pasa 4 ayat (1) dan pasal 17 Undang-Undang Dasar 1945.

2.      Penyimpangan terhadap Undang-Undang Dasar 1945 pada Masa Orde Lama
Bentuk-bentuk penyimpangan Undang-Undang Dasar 1945 pada masa Orde Lama antara lain sebagai berikut:

a.       MPRS dengan Ketetapan No. I/MPRS/1960 telah memutuskan Pidato Presiden tanggal 17 Agustus 1959 yang berjudul Penemuan Kembali Revolusi Kita (Manifesto Politik Republik Indonesia) sebagai GBHN yang sifatnya tetap.
b.      MPRS mengangkat Ir. Soekarno sebagai Presiden seumur hidup melalui Ketetapan Nomor III/MPRS/1963.
c.       Pimpinan lembaga-lembaga negara diberi kedudukan sebagai menteri-menteri negara, yang artinya menempatkannya sejajar dengan pembantu presiden.
d.      Pimpinan MA diberi status menteri. Hal ini merupakan penyelewengan terhadap prinsip wacana kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka.
e.       Presiden telah mengeluarkan produk peraturan dalam bentuk penetapan presiden yang hal itu tidak dikenal dalam Undang-Undang Dasar 1945.
f.       Pembentukan forum negara yang tidak diatur dalam konstitusi, yaitu Front Nasional.
g.      Presiden membubarkan anggota dewan perwakilan rakyat hasil pemilihan umum 1955. Selanjutnya, melalui Penetapan Presiden Nomor 4 Tahun 1960 tanggal 24 Juni 1960 dibentuklah dewan perwakilan rakyat Gotong Royong (DPR-GR).


3.      Penyimpangan terhadap Undang-Undang Dasar 1945 pada Masa Orde Baru
Bentuk-bentuk penyimpangan Undang-Undang Dasar 1945 pada masa Orde Baru antara lain sebagai berikut:

a.       Terjadi pemusatan kekuasaan di tangan presiden sehingga pemerintahan dijalankan secara otoriter.
b.      Berbagai forum kenegaraan tidak berfungsi sebagaimana harusnya, hanya melayani harapan pemerintah (presiden)
c.       Pemilu dilaksanakan secara tidak demokratis. Pemilu hanya jadi sarana untuk mengukuhkan kekuasaan presiden sehingga presiden terus-menerus dipilih kembali.
d.      Terjadi monopoli penafsiran Pancasila. Pancasila ditafsirkan sesuai harapan pemerintah untuk membenarkan tindakan-tindakannya.
e.       Pembatasan hak-hak politik rakyat, contohnya hak berserikat, berkumpul, dan berpendapat.
f.       Pemerintah campur tangan terhadap kekuasaan kehakiman sehingga kekuasaan kehakiman tidak merdeka.

4.      Penyimpangan terhadap Undang-Undang Daar 1945 sehabis Amendemen (Perubahan Keempat) Masa Reformasi
Contoh bentuk-bentuk penyimpangan terhadap Undang-Undang Dasar 1945 sehabis diamendemen menyerupai berikut:
a.       Sering terjadi pemaksaan kehendak melalui cara-cara kekerasan
b.      Korupsi semakin membudaya dan banyak dilakukan oleh para pejabat negara.


Demikian klarifikasi mengenai PENYIMPANGANTERHADAP KONSTITUSI YANG BERLAKU DI INDONESIA, biar sanggup bermanfaat.