Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pancasila Sebagai Dasar Negara Dan Ideologi Negara Republik Indonesia

1. Perumusan Pancasila Sebagai Dasar Negara - Pancasila berasal dari bahasa Sansekerta yang terdiri dari atas dua kata, panca berarti lima dan sila yang berarti kerikil sendi, dasar, bantalan atau asas. Dengan demikian, istilah Pancasila berarti lima aturan kesusilaan.

 Perumusan Pancasila Sebagai Dasar Negara  PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA DAN IDEOLOGI NEGARA REPUBLIK INDONESIA

Proses perumusan Pancasila tidak lepas dari tugas BPUPKI atau Dokuritsu Junbi Coosakai dan PPKI Dokuritsu Junbi Inkai. Peran BPUPKI dalam proses perumusan dasar negara diwujudkan dalam bentuk sidang.

BPUPKI melaksanakan dua kali sidang, sidang pertama dilakukan pada tanggal 29 mei hingga 1 juni 19945 dan sidang kedua dilaksanakan tanggal 20 hingga dengan 14 Juli 1945. Adapun perumusan Pancasila dilakukan pada sidang pertama BPUPKI.

Dalam sidang tersebut munculah beberapa tawaran rumusan dasar negara dari beberapa tokoh antara lain Mr. Muhammad Yamin, Prof. Dr. Mr. Soepomo, dan Ir. Soekarno.

A. Rumusan Dasar Negara Usulan Mr. Muhammad Yamin
Beliau mengusulkan lima dasar negara indonesia merdeka pada tanggal 29 mei 1945 sebagai berikut :
1) Peri Kebangsaan
2) Peri Kemanusiaan
3) Peri Ketuhanan
4) Peri Kerakyatan
5) Peri Kesejahteraan Rakyat

B. Rumusan Dasar Negara Usulan Prof. Dr. Mr. Soepomo
Beliau juga ikut memberikan tawaran lima dasar negara pada tanggal 31 mei 1945 sebagai berikut :
1) Paham negara kesatuan
2) Perhubungan negara dengan agama
3) Sistem bada permusyawarakatan
4) Sosialisasi Negara
5) Kesehjateraan Rakyat

C. Rumusan Dasar Negara Usulan Ir. Soekarno
Beliau Mengusulkan lima dasar negara dengan istilah "Pancasila" pada tanggal 1 juni 1945. Kelima dasar negara yang dimaksud sebagai berikut :
1) Kebangsaan
2) Kemanusiaan
3) Mufakat atau demokrasi
4) Kesehjateraan Sosial
5) Ketuhanan dan berkebudayaan

Selain rumusan dari tokoh pendiri bangsa, terdapat beberapa rumusan Pancasila dalam dokumen resmi diantaranya dalam Piagam Jakarta dan pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Lantas, rumusan manakah yang sah dan benar sebagai dasar negara indonesia?

Rumusan dasar negara yang sah dan benar yaitu rumusan yang terdapat dalam Undang-Undang Dasar 1945 sebagai berikut :

a. Ketuhanan Yang Maha Esa.
b. Kemanusiaan yang adil dan beradab.
c. Persatuan Indonesia.
d. Kerakyatan yang dipimpin oleh nikmat budi dalam permusyawarakatan perwakilan.
e. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia.

2. Makna Pancasila Sebagai Dasar Negara
Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara mempunyai makna sebagai berikut :
a. Pancasila sebagai dasar negara merupakan sumber dari segala sumber hukum.
b. Pancasila dijabarkan dalam Undang-Undang Dasar 1945.
c. Pancasila harus mewarnai setiap hukum, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis.
d. Pancasila harus menjadi ajaran dalam menyelenggarakan pemerintahan. Dalam tertib aturan Republik Indonesia kedudukan Pancasila yaitu sebagai sumber dari segala sumber aturan Republik Indonesia, Hal itu dituangkan dalam proklamasi 17 Agustus 1945 dan Undang-Undang Dasar 1945. Konsekuensinya semua peraturan perundang-undangan Republik Indonesia harus sejiwa dengan Pancasila. Isi dan tujuan peraturan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia harus sejalan dengan jiwa Pancasila.

3. Pancasila Sebagai Ideologi Negara
Setiap negara mempunyai sebuah ideologi alasannya ideologi dipakai sebagai wawasan, pandangan hidup, atau falsafah kebangsaan dan kenegaraan bagi sebuah negara. Selain itu, di dalam ideologi juga memuat klarifikasi ihwal alasan suatu bangsa didirikan (alasan didirikannya suatu bangsa).

Baca Juga : PENGERTIAN, HIERARKI DAN URUTAN, SERTA ASAS BERLAKUNYA PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN NASIONAL

Istilah ideologi pertama kali diperkenalkan oleh A. Destult de Tracy. Dilihat dari asal katanya berarti pengetahuan. Ideologi sanggup diartikan secara sempit dan luas. Secara sederhana, ideologi yaitu seperangkat prinsip yang dijadikan dasar untuk memperlihatkan arah dan tujuan yang ingin dicapai dalam melangsungkan dan menyebarkan kehidupan nasional suatu bangsa dan negara.

Ideologi sanggup pula diartikan sebuah gagasan atau pandangan secara menueluruh mengenai segala sesuatu. Berdasarkan pengertian tersebut ideologi sanggup diartikan sebagai ilmu ihwal terjadinya cita-cita, gagasan, atau buah pikiran. Adapaun fungsi ideologi bagi hidup dan kehidupan bangsa sebagai berikut :

a. Sebagai landasan memehami dan menafsirkan dunia dari kejadian-kejadian dialam sekitarnya.
b. Sebagai Orientasi dasar yang memperlihatkan makna dan memperlihatkan tujuan dalam kehidupan manusia.
c. Sebagai norma yang menjadi ajaran bagi seseorang untuk melangkah dan bertindak.
d. Sebagai bekal dan jalan bagi seseorang untuk menemukan identitasnya.
e. Sebagai kekuatan pendorong bagi seseorang untuk menjalankan acara dan mencapai tujuan.
f. Sebagai pendidikan bagi seseorang atau bangsa, untuk memahami cara bertingkah laris yang sesuai dengan orientasi dan norma-norma yang terkanjdung didalamnya.

Makna Pancasila sebagai ideologi negara yaitu sebagai keseluruhan pandangan, keinginan keyakinan dan nilai bangsa indonesia yang secara normatif perlu diwujudkan dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara. Fungsi Pancasila sebagai ideologi negara sebagai berikut :

a. Pancasila sanggup memperlihatkan legitimasi dan rasionalisasi terhadap sikap dan hubungan-hubungan sosial dalam masyarakat.
b. Pancasila merupakan dasar atau pola pokok bagi solidaritas sosial dalam kehidupan kelompok atau masyarakat.
c. Pancasila sanggup memperlihatkan motivasi untuk bertindak secara individual. Pancasila merupakan salah satu unsur pengikat pemersatu bangsa indonesia. Pancasila sebagai ideologi berperan besar dalam menjaga integrasi nasional.

4. Landasan Hukum Pancasila Sebagai Dasar Negara dan Ideologi Negara
Landasan aturan yang dijadikan dasar penetapan Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi negara Republik Indonesia sebagai berikut :
a. Sidang PPKI pada tanggal 18 Agustus1945
b. Dekret Presiden 5 Juli 1959
c. Instruksi Presiden Nomor 12 Tahun 1968
d. Ketetapan MPR Nomor XVIII/MPR/1998 ihwal pencabutan ketetapan MPR  RI Nomor II/MPR/1978 ihwal Pedoman Penghayatan dan Pengalaman Pancasila (Eka Prasetya Pancakarsa). Penetapan Pancasila sebagai dasar negara. Dalam ketetapan tersebut, ditegaskan kembali mengenai Pancasila sebagai dasar negara.

Demikian Pembahasan Tentang PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA DAN IDEOLOGI NEGARA REPUBLIK INDONESIA. Semoga bermanfaat untuk semua ^_^