Pencairan Pinjaman Sertifikasi Guru
Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan mencairkan dana anggaran tunjangan sertifikasi guru triwulan I tahun 2016 pada April 2016 mendatang. Untuk penentuan besaran pertolongan sertifikasi kepada masing-masing guru sama dengan tahun sebelumnya, yakni sesuai dengan honor pokoknya. Sesuai Juknis Transper Daerah dan Dana Desa pencairan dana sertifikasi guru pada triwulan I yakni di bulan April, walaupun penghitungan triwulan 1 dari Januari, Februari dan Maret. Dengan demikian untuk pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Tahun 2016 Triwulan 1 diperkirankan sudah Cair pada bulan April 2016
Ketentuan tersebut juga akan berlaku untuk pencairan tunjangan profesi guru triwulan II 2016 yang akan cair di Juni 2016, triwulan III cair di Oktober 2016 dan triwulan IV akan cair Desember 2016. Untuk besaran sertifikasi guru sama dengan tahun lalu, yakni setiap guru akan mendapat sesuai dengan honor pokok yang ia terima atau golongan ia jabat kini atau satu kali honor pokok. Dengan demikian golongan 3A akan berbeda dengan golongan 3B dan 3C, alasannya honor pokok mereka berbeda
Ketentuan tersebut juga akan berlaku untuk pencairan tunjangan profesi guru triwulan II 2016 yang akan cair di Juni 2016, triwulan III cair di Oktober 2016 dan triwulan IV akan cair Desember 2016. Untuk besaran sertifikasi guru sama dengan tahun lalu, yakni setiap guru akan mendapat sesuai dengan honor pokok yang ia terima atau golongan ia jabat kini atau satu kali honor pokok. Dengan demikian golongan 3A akan berbeda dengan golongan 3B dan 3C, alasannya honor pokok mereka berbeda
Besaran tunjangan sertifikasi sesuai dengan honor guru terima. Tunjangan sertifikasi ini sama dengan honor guru bersangkutan. Contoh, dikala honor pokok guru tersebut Rp 3 juta, maka tunjangan sertifikasinya juga Rp 3 juta. Pemberian tunjangan sertifikasi guru diberikan kepada guru yang telah lulus sertifikasi baik melalui portofolio, PLPG atau PPG. Dengan demikian dikala seorang guru belum lulus di LPTK belum sanggup mendapat sertifikasi. Sedangkan, bagi guru yang berstatus non pegawai negeri sipil (PNS) yang belum mempunyai impasing akan mendapat dana sertifikasi sebesar Rp. 1.500.000.
Dalam pelaksanaannya memang di bebarapa kawasan masih terdapat keterlambatan pencairan tunjangan sertifkasi atau profesi guru. Akibat dari telatnya pencairan dana sertifikasi tersebut. Para guru tidak mempunyai perencanaan kebutuhan dan pengelolaan uang yang baik, dana tersebut tidak sanggup dipakai untuk kebutuhan yang disarankan, misalnya untuk keperluan kebutuhan guru dan keperluan diutamakan.
loading...