Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pencairan Proteksi Profesi / Sertifikasi Guru

Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan mencairkan dana anggaran tunjangan sertifikasi guru triwulan I pada April mendatang. Untuk penentuan besaran sumbangan sertifikasi kepada masing­masing guru sama dengan tahun sebelumnya, yakni sesuai dengan honor pokoknya. Direktur Pembinaan Guru Kemendikbud, Sumarna Surapranata menjelaskan, untuk pencairan dana sertifikasi guru pada triwulan I yakni di bulan April, walaupun penghitungan triwulan 1 dari Januari, Februari dan Maret. Dengan demikian Bulan April Tunjangan Sertifikasi Guru Tahun 2015 Triwulan 1 sudah Cair


Hal tersebut juga akan berlaku pada triwulan II yang akan cair diJuni, triwulan III cair di Oktober dan triwulan IV akan cair Januari 2015. “Untuk besaran sertifikasi guru sama dengan tahun lalu, yakni setiap guru akan mendapat sesuai dengan honor yang beliau terima atau golongan beliau jabat sekarang,” ungkap Sumarna diJakarta, Rabu (11/3). Misalnya, golongan IIIA akan berbeda dengan golongan 3B dan 3C.



Namun, besaran gajisertifikasisesuai dengan honor guru terima. “Tapi, tunjangan sertfikasi ini sama dengan honor guru bersangkutan. Contoh, dikala honor pokok guru tersebut Rp 4 juta, maka honor sertifikasinya juga Rp 4 juta,” ujarnya. Namun, Sumarna enggan menyebutkan total anggaran sertfikasi guru di tahun 2015 ini. Sementara, untuk sumbangan honor sertifikasi kepada guru di seluruh Indonesia berdasarkan data Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK), artinya dikala seorang guru belum lulus di LPTK belum dapat mendapat sertifikasi. Sedangkan, bagi guru yang berstatus non pegawai negerisipil (PNS) atau impasing, akan mendapat dana sertifikasisebesar Rp. 1.500.000,00. “Nah, besarannya juga dapat berbeda­beda, tergantung letak wilayah daerahnya,” kata dia. 

 

Ketua Umum Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Sulistyo menyatakan memang benar hampir setiap tahun pencairan dana sertifikasi guru tidak baik dan selalu telat dari Kemendikbud. Bahkan semenjak pertama kali sertifikasi diberlakukan di tahun 2008, juga selalu telat pencairanya. “Jadi hingga kini pencairannya tidak sempurna waktu. Seharusnya pencairanya dapat dibayar setiap bulan, supaya dapat sempurna sasaran,” urainya dikala dihubungi Radar Pena.

Sulistyo menyatakan, akhir dari telatnya pencairan dana sertifikasi tersebut. Para guru tidak memiliki perencanaan kebutuhan dan pengelolaan uang yang baik, dana tersebut tidak dapat dipakai untuk kebutuhan yang disarankan, misalnya untuk keperluan kebutuhan guru dan keperluan diutamakan. “Hal ini dipersulit dengan konsep sertifikasi tahun 2015 bagi guru dibandingkan tahun lalu, setiap guru yang ingin lolos sertifikasi harus selesai pendidikan Profesi Guru (PPG),” katanya.

Selain itu, lanjut Sulistyo, Kemendikbud tidak memiliki data yang benar mengenai persepsi guru, Kemendikbud lebih mementingkan kuantintas guru saja. Kebijakan tersebut diperjelas dengan tingkat guru di Indonesia sangat besar, menyerupai data terakhir per 15 Desember 2014 dari Kemendikbud. Total guru mencapai 3.015.315 orang, sedangkan guru yang sudah tersertifikasi gres mencapaisekitar 1.560.000 an.

Terpisah, Pengamat Pendidikan, Retno Listyarti mengatakan, pencairan dana sertfikasi guru di April ini berbeda pada tahun sebelumnya yang sempurna waktu yakni di Maret. Di sisi lain, semenjak tahun 2010 kebijakan diubah, dana pencairan masuk ke pemerintah kota daerah, gres nanti masuk ke rekening guru. Sebelumnya, pencairan dana sertifikasi guru eksklusif masuk ke rekening guru dari pusat. “Nah, pengelolaan dana tersebut tidak baik, dana sertifikasi guru banyak dipinjam dan dipakai pemerintah kota kawasan untuk kebutuhan lain. hal ini lah yang menjadikan pencairan sertifikasi macet,” kata beliau yang juga menjabat Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI). Mengenai syarat sertifikasi tahun 2015 bagi guru, menurutnya tidak susah. Hanya saja, setiap penerima guru wajib mengambil PPG selama dua tahun dan mengabil 55 SKS. Hal ini yang menciptakan berat para guru, selain menunggu usang menepuh PPG, mereka juga membayar sendiri proses. Sumber: http://www.radarlampung.co.id/





loading...

= Baca Juga =