Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Kenaikan Honor Pokok Pns

Pemerintah merencanakan Gaji pokok PNS Tentara Nasional Indonesia POLRI tahun 2015 naik sebesar 6 persen.  Selain honor pokok, uang makan juga direncanakan naik hal ini terlihat dari Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2014-2015. Besaran kenaikan honor PNS ini ialah berjumlah 6% dari jumlah honor pokok yang diterima oleh para pegawai negeri sipil, anggota polri dan anggota TNI.


Saat ini Peraturan Pemerintah (PP) terkait rencana kenaikan honor pokok PNS tahun 2015 memang belum dikeluarkan secara resmi. Karena memang masih dalam proses pembahasan,  apabila resmi dikeluarkan kepastian naiknya honor para pns tni polri 2015 akan segera sanggup diturunkan dan diumumkan secara luas pada masyarakat.

Sangat menarik untuk disimak terkait rencana kenaikan honor pokok PNS tahun 2015 karena informasi yang beredar sangat beraneka ragam. Namun, jikalau melihat dari RAPBN 2015 pemerintah bekerjsama sanggup dipastikan kembali akan menaikkan honor dan uang makan PNS. Kenaikan tersebut termasuk kepada Polisi/TNI dan berlaku di 2015. Adapun alasan kembali menaikkan uang makan dan honor pokok para abdi negara tersebut selain untuk meningkatkan daya beli para PNS juga semoga pada tahun depan kinerja PNS sanggup lebih efektif. Lihatlah pemerintah DKI telah berupaya memperjuangan kenaikan tunjangan kinerja, semua ditujukan untuk peningkatan kinerja PNS dan sekaligus mencegah PNS melaksanakan korupsi akhir honor yang tidak memadai.

Berkaitan dengan masih belum diumumkannya PP Kenaikan Gaji Pokok PNS tahun 2015 tentu banyak orang yang mencari info ihwal Daftar Gaji Pokok PNS Tentara Nasional Indonesia POLRI 2015. Mudah-mudahan kenaikan honor pokok PNS sanggup direalisasikan sebab hal ini merupakan informasi yang banyak juga ditunggu oleh para pegawai negeri sipil, para anggota tni polisi aktif.


Kenaikan honor pokok PNS tahun 2015 diperlukan dapat meningkatkan pelayanan PNS kepada masyarakat seperti, pengembangan kebijakan peningkatan terusan masyarakat terhadap informasi publik dan open government, penguatan forum quasi pemerintahan, penguatan media center, media komunitas, dan media lainnya di masyarakat.

Menanti Kenaikan Gaji Pokok PNS
Di sisi lian, dalam rangka merealisasikan Undang-undang ASN, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) sedangan terus mempercepat penyelesaian Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) ihwal Sistem Penggajian PNS Tentara Nasional Indonesia Polri.


Jika Sistem Penggajian PNS Tentara Nasional Indonesia Polisi Republik Indonesia yang gres telah selesai, denah kenaikan honor Pegawai Negeri Sipil (PNS) nantinya akan diubah. Gaji PNS tidak akan dipukul rata dengan persentase tertentu melainkan menurut capaian kinerja.

Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Askolani pernah menyatakan bahwa hukum ihwal Sistem Penggajian PNS Tentara Nasional Indonesia Polisi Republik Indonesia yang gres belum sanggup berlaku tahun depan. Oleh sebab itu, Rencana Kenaikan Gaji PNS minimal 6% akan tetap terealisasi. "Kenaikan honor 6% tetap akan berlaku tahun depan," tegas Akolani ketika berbincang dengan media di kantornya, Jakarta, Rabu (8/10/2014).
Menunggu Kenaikan Gaji dan Realisasi Gaji Ke 13

Terkait Gaji Ke 13 PNS Tentara Nasional Indonesia Polisi Republik Indonesia 2015, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) menegaskan, hingga ketika ini belum ada perubahan mengenai honor ke-13. Artinya, besar kemungkinan PNS, TNI/Polri serta pensiunan masih tetap mendapatkan honor ke-13 pemerintahan Jokowi yang biasanya disalurkan setiap menjelang tahun anutan baru.

Angin segar ihwal masih tetap mendapatkan honor ke-13 mengacu pada klarifikasi Herman Suryatman selaku Kepala Biro Hukum Komunikasi Informasi Publik KemenPAN-RB menyerupai dikutip dari jpnn.com terkait dengan pemberitaan dan informasi PNS Tetap Terima Gaji ke-13 dan juga Muncul Isu Jokowi Hapus Gaji Ke-13. Ia menyatakan bahwa belum ada isyarat apa-apa ihwal honor 13, masih tetap menyerupai yang sebelumnya.  Beliau juga mengimbau masyarakat jangan terpengaruh dengan isu-isu terkait efisiensi anggaran yang tengah digalakkan pemerintahan Presiden Jokowi-JK. "Jangan gampang terprovokatif atau percaya dengan isu yang tidak terang sumbernya. Yang terang hingga hari ini belum ada isyarat tentang penghapusan honor 13," tegasnya.

Sebagaimana diketahui persoalan honor ke-13 bekerjsama muncul di jaman pemerintahan Megawati Soekarno Putri. Tujuannya ialah ingin menawarkan pemberian kepada seluruh PNS, TNI, dan Polisi Republik Indonesia yang anaknya memasuki tahun anutan baru. Kebijakan ini terus dilanjutkan hingga masa pemerintahan SBY dua periode.
Info menarik lainnya


loading...