Peraturan Honor Ke 13
Kabar gemberra bagi para PNS alasannya pemerintah Jokowi JK akibatnya merealisasikan kesepakatan untuk memperlihatkan honor ke 13 bagi PNS, POLRI, Tentara Nasional Indonesia dan Pensiunan serta pejabat negara. Kepastian tersebut sehabis pemerintah menerbitkan PP atau Peraturan Pemerintah No Nomor 38 Tahun 2015 tentang Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan Ketiga Belas Dalam Tahun Anggaran 2015 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Dan Penerima Pensiun /Tunjangan.
Berdasarkan PP atau Peraturan Pemerintah No 38 TAHUN 2015 penerima honor PNS ke 13 antara lain:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Tentara Nasional Indonesia (TNI)
- Kepolisian,
- Para pejabat negara
- Penerima pensiunan dan
- Penerima tunjangan
Pada pasal 2 ayat 1 PP atau Peraturan Pemerintah No 38 TAHUN 2015 disebutkan bahwa yang mendapatkan honor ke 13 ialah PNS, anggota POLRI, anggota TNI, dan akseptor pensiunan atau tunjangan.
Pada pasal 3 ayat 1 PP atau Peraturan Pemerintah No 38 TAHUN 2015 dinyatakan bahwa besaran gaji/pensiunan/tunjangan PNS bulan ke 13 ialah sebesar penghasilan pada bulan Juni 2015
Pada pasal 4 ayat 1 PP atau Peraturan Pemerintah No 38 TAHUN 2015 pinjaman gaji/pensiunan/tunjangan bulan PNS ke 13 dibayar pada bulan Juli 2015
Pada pasal 4 ayat 2 atau Peraturan Pemerintah No 38 TAHUN 2015 dinyatakan bahwa dalam hal pembayaran honor ke 13 tidak sanggup dilaksanakan pada bulan Juli sanggup dilaksanakan pada bulan berikutnya
LINKDONWLOAD PP 38 TAHUN 2015 TENTANG PEMBERIAN GAJI PNS KE 13 TAHUN 2015 (Klik Disini)
JUDUL | DESKRIPSI |
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 53 TAHUN 2014 | PEMBERIAN GAJI/PENSIUN/TUNJANGAN BULAN KETIGA BELAS ATAU GAJI KE - 13 DALAM TAHUN ANGGARAN 2014 KEPADA PNS, ANGGOTA TNI, ANGGOTA POLRI, PEJABAT NEGARA, DAN PENERIMA PENSIUN/TUNJANGAN |
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 48 TAHUN 2013 | PEMBERIAN GAJI/PENSIUN/TUNJANGAN BULAN KETIGA BELAS ATAU GAJI KE – 13 DALAM TAHUN ANGGARAN 2013 KEPADA PEGAWAI NEGERI, PEJABAT NEGARA, DAN PENERIMA PENSIUN/TUNJANGAN |
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 57 TAHUN 2012 | PEMBERIAN GAJI/PENSIUN/TUNJANGAN BULAN KETIGA BELAS ATAU GAJI KE – 13 DALAM TAHUN ANGGARAN 2012 KEPADA PEGAWAI NEGERI, PEJABAT NEGARA, DAN PENERIMA PENSIUN/TUNJANGAN |
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 33 TAHUN 2011 | PEMBERIAN GAJI/PENSIUN/TUNJANGAN BULAN KETIGA BELAS ATAU GAJI KE - 13DAN TAHUN ANGGARAN 2011 |
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 54 TAHUN 2010 | PEMBERIAN GAJI/PENSIUN/TUNJANGAN BULAN KETIGA BELAS ATAU GAJI KE – 13 DALAM TAHUN ANGGARAN 2010 KEPADA PEGAWAI NEGERI, PEJABAT NEGARA, DAN PENERIMA PENSIUN/TUNJANGAN |
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 42 TAHUN 2009 | PEMBERIAN GAJI/PENSIUN/TUNJANGAN BULAN KETIGA BELAS ATAU GAJI KE – 13 DALAM TAHUN ANGGARAN 2009 KEPADA PEGAWAI NEGERI, PEJABAT NEGARA, DAN PENERIMA PENSIUN/TUNJANGAN |
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 38 TAHUN 2008 | PEMBERIAN GAJI/PENSIUN/TUNJANGAN BULAN KETIGA BELAS ATAU GAJI KE – 13 DALAM TAHUN ANGGARAN 2008 KEPADA PEGAWAI NEGERI, PEJABAT NEGARA, DAN PENERIMA PENSIUN/TUNJANGAN |
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 34 TAHUN 2007 | PEMBERIAN GAJI/PENSIUN/TUNJANGAN BULAN KETIGA BELAS ATAU GAJI KE – 13 DALAM TAHUN ANGGARAN 2007 KEPADA PEGAWAI NEGERI, PEJABAT NEGARA, DAN PENERIMA PENSIUN/TUNJANGAN |
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 25 TAHUN 2006 | PEMBERIAN GAJI/PENSIUN/TUNJANGAN BULAN KETIGA BELAS ATAU GAJI KE – 13 DALAM TAHUN ANGGARAN 2006 KEPADA PEGAWAI NEGERI, PEJABAT NEGARA, DAN PENERIMA PENSIUN/TUNJANGAN |
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 25 TAHUN 2005 | PEMBERIAN GAJI/PENSIUN/TUNJANGAN BULAN KETIGA BELAS ATAU GAJI KE – 13 DALAM TAHUN ANGGARAN 2005 KEPADA PEGAWAI NEGERI, PEJABAT NEGARA, DAN PENERIMA PENSIUN/TUNJANGAN |
loading...