Cara Memperoleh Atau Menciptakan Surat Nikah
Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang laki-laki dan seorang perempuan sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang senang dan infinit menurut Ketuhanan Yang Maha Esa. Modul ini berisi informasi terkait dengan pernikahan.
Dasar Hukum
- Undang-Undang No 1 Tahun 1974 wacana perkawinan
- Peraturan Pemerintah No 48 Tahun 2014 wacana PNBP di lingkungan kementerian agama
Cara / Syarat Memperoleh Atau Membuat Surat Nikah
Calon pengantin tiba eksklusif ke KUA Kecamatan untuk mendaftarkan Pernikahannya, dengan membawa persyaratan sebagai berikut:
Surat keterangan untuk nikah (model N1),
Surat keterangan asal-usul (model N2),
Surat persetujuan mempelai (model N3),
Surat keterangan wacana orang bau tanah (model N4),
Surat pemberitahuan kehendak nikah (model N7) apabila calon pengantin berhalangan, pemberitahuan nikah sanggup dilakukan oleh wali atau wakilnya.
Bukti imunisasi TT1 calon pengantin wanita, Kartu imunisasi, dan Imunisasi TT II dari Puskesmas setempat.
Membayar biaya pencatatan nikah sebesar Rp 30.000,-.
Surat izin pengadilan apabila tidak ada izin dari orangtua/wali;
Pas foto ukuran 3 x 2 sebanyak 3 lembar;
Dispensasi dari pengadilan bagi calon suami yang belum berumur 19 tahun dan bagi calon isteri yang belum berumur 16 tahun;
Bagi anggota TNI/POLRI membawa surat izin dari atasan masing-masing;
Surat izin Pengadilan bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang;
Akta cerai atau kutipan buku registrasi talak/buku registrasi cerai bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989;
Surat keterangan wacana simpulan hidup suami/istri yang ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah atau pejabat berwenang yang menjadi dasar pengisian model N6 bagi janda/duda yang akan menikah.
Prosedur Cara Memperoleh Atau Membuat Surat Nikah
Calon Suami :
Pengantar RT-RW dibawa ke Kelurahan setempat untuk mendapat Isian Balangko N1, N2, N3 & N4.
Datang ke KUA setempat untuk mendapat Surat Pengantar/Rekomendasi Nikah (Jika calon Istri beralamat lain daerah/Kecamatan).
Jika calon Istri se daerah/Kecamatan, berkas calon Suami diserahkan ke fihak calon Istri.
Lampiran :
Fotokopi KTP,
Akte Kelahiran & C1 (Kartu KK).
Pas Potho 3 x 4 = 2 lbr, kalau calon istri luar daerah,
Pas Potho 2 x 3 = 5 br, jk calon istri sedaerah/Kecamatan
Calon Istri:
Pengantar RT-RW dibawa ke Kelurahan setempat untuk mendapat Isian Balangko N1, N2, N3 & N4.
Datang ke KUA setempat untuk mendaftarkan Nikah dan investigasi manajemen (bersama Wali dan calon suami)
Calon Suami & Calon Istri sebelum pelaksanaan nikah akan mendapat Penasihatan Perkawinan dari BP4.
Lampiran :
Fotokopi KTP,
Akte Kelahiran & C1 (Kartu KK) caten.
Fotokopi Kartu Imunisasi TT
Pas Photo latar biru ukuran 2 X 3 masing-masing caten 5 lbr.
Akta Carai dari PA bagi janda/ duda cerai.
Dispensasi PA bila usia kurang dari 16 pi dan 19 pa.
Izin atasan bagi anggota TNI/ POLRI
Surat Keterangan Kematian Ayah bila sudah meninggal
Surat Keterangan Wali kalau Wali tidak sealamat dari Kelurahan setempat
Dispensasi Camat bila kurang dari 10 hari
N5 (surat ijin orang tua) bila usia caten kurang dari 21 th.
N6 (Surat Kematian suami/istri) bagi janda/duda meninggal dunia
Biaya (Rupiah)
Biaya Menikah:
- Gratis kalau menikah di KUA
- Rp. 600.000 kalau di luar KUA
Kontak Penyelenggara
Keterangan dan info lebih lanjut sanggup menghubungi Kantor Urusan Agama (KUA) masing-masing kecamatan untuk yang Muslim. Atau ke Kantor Catatan Sipil untuk non Muslim.
loading...