Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Prinsip-Prinsip Demokrasi Berdasarkan Para Andal Dan Aspek Pemerintahan Yang Bersifat Demokratis

Suatu pemerintahan dikatakan demokratis kalau dalam prosedur pemerintahannya mewujudkan prinsip-prinsip demokrasi.

Suatu pemerintahan dikatakan demokratis kalau dalam prosedur pemerintahannya mewujudkan pr PRINSIP-PRINSIP DEMOKRASI MENURUT PARA AHLI DAN ASPEK PEMERINTAHAN YANG BERSIFAT DEMOKRATIS


Menurut Masykuri Abdillah, prinsip-prinsip demokrasi terdiri dari prinsip persamaan, kebebasan dan pluralisme. Dalam pandangan Robert A. Dahl terdapat tujuh prinsip yang harus ada dalam sistem demokrasi, yakni kontrol atas keputusan pemerintah, pemilihan yang teliti dan jujur, hak menentukan dan dipilih, kebebasan menyatakan pendapat tanpa ancaman, kebebasan mengakses isu dan kebebasan berserikat.

Sementara itu, Inu Kencana lebih merinci lagi perihal prinsip-prinsip demokrasi sebagai berikut:

a.       Adanya pembagian kekuasaan
b.      Adanya pemilihan umum yang bebas
c.       Adanya administrasi yang terbuka
d.      Adanya kebebasan individu
e.       Adanya peradilan yang bebas
f.       Adanya pengkuan hak minoritas
g.      Adanya pemerintahan yang menurut hukum
h.      Adanya pers yang bebas
i.        Adanya beberapa partai politik
j.        Adanya musyawarah
k.      Adanya persetujuan dewan parlemen
l.        Adanya pemerintahan yang konstitusional
m.    Adanya ketentuan perihal pendemokrasian
n.      Adanya pengawasan terhadap adminsitrasi publik
o.      Adanya kontribusi hak asasi
p.      Adanya pemerintah yang bersih
q.      Adanya persaingan keahlian
r.        Adanya prosedur politik
s.       Adanya budi negara

Suasana kehidupan yang demokratis merupakan dambaan bagi umat insan termasuk insan atau masyarakat Indonesia. Oleh alasannya itu, demokrasi dilarang menjadi gagasan yang utopis ( angan-angan saja ) dan berada dalam alam retorika semata, melainkan sebagai sesuatu yang mendesak dan harus atau wajib untuk diterapkan dalam banyak sekali korelasi sosial kemasyarakatan, kebangsaan serta kenegaraan.

Prinsip-prinsip negara demokratis yang telah disebutkan kemudian dituangkan dalam konsep yang lebih mudah untuk sanggup diukur dan dicirikan. Ciri-ciri ini kemudian dijadikan parameter untuk mengukur tingkat pelaksanaan demokrasi yang berjalan di suatu negara.

Untuk mengukur suatu negara ataupun suatu pemerintah dalam menjalankan tata pemerintahannya dikatakn demokratis sanggup dilihat dari empat aspek berikut ini:


a.      Masalah pembentukan negara
Kita percaya bahwa proses pembentukan kekuasaan akan sangat menentukan bagaimana kualitas, watak, serta contoh korelasi yang akan terbangun. Untuk sementara ini, pemilihan umum, dipercaya sebagai salah satu instrumen penting guna memungkinkan berlangsungnya suatu proses pembentukan pemerintahan yang baik.

b.      Dasar kekuasaan negara
Masalah tersebut menyangkut konsep legitimasi kekuasaan serta pertanggung jawabannya pribadi kepada rakyat.

c.       Susunan kekuasaan negara
Kekuasaan negara dijalankan secara distributif guna menghindari penumpukan kekuasaan dalam satu “tangan/wialayah”. Penyelanggaraan kekuasaan negara sendiri haruslah diatur dalam suatu tata aturan yang membatasi dan sekaligus memperlihatkan dalam pelaksanaannya.

Aturan yang ada patut memastikan setidaknya ada dua hal utama, yaitu:
1)      Memungkinkan terjadinya desentralisasi untuk menghindari sentralisasi
2)      Memungkinkan pembatasan supaya kekuasaan tidak menjadi tidak terbatas

d.      Masalah kontrol rakyat
Apakah dengan banyak sekali koridor tersebut sudah dengan sendirinya akan berjalan suatu proses yang memungkinkan terbangun sebuah kekerabatan yang baik. Yaitu suatu kekerabatan kuasa yang simetris mempunyai sambungan yang jelas, dan adanya prosedur yang memungkinkan check and balance terhadap kekuasaan yang dijalankan direktur dan legislatif.


Demikian klarifikasi mengenai PRINSIP-PRINSIP DEMOKRASI MENURUT PARA AHLI DAN ASPEK PEMERINTAHAN YANG BERSIFAT DEMOKRATIS, biar sanggup bermanfaat.