Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pengertian Sistem Pemerintahan Parlementer, Presidensial, Dan Semi Presidensial

1.      Sistem Parlementer
Sistem parlementer adalah sistem pemerintahan yang parlemennya mempunyai peranan penting dalam pemerintahan. Dalam hal ini parlemen mempunyai wewenang mengangkat perdana menteri.

Sistem parlementer adalah sistem pemerintahan yang parlemennya mempunyai peranan penting da PENGERTIAN SISTEM PEMERINTAHAN PARLEMENTER, PRESIDENSIAL, DAN SEMI PRESIDENSIAL


Perdana menteri merupakan kepala pemerintahan, presiden hanya sebagai simbol kepala negara saja. Kepala negara sanggup juga berupa raja, kaisar yang memperoleh hak waris secara turun-temurun.

Pemegang kekuasaan administrator adalah perdana menteri. Perdana menteri bertanggung jawab kepada parlemen yang merupakan forum perwakilan rakyat serta sanggup dijatuhkan oleh parlemen melalui mosi tidak percaya.

Dalam pemerintahan sistem parlementer, hubungan antara dewan legislatif dengan tubuh administrator amat erat. Keanggotaan dewan legislatif dipilih oleh rakyat melalui pemilihan umum (pemilu). Adapun tubuh administrator atau kabinet yang dipimpin oleh seorang perdana menteri dipilih berdasarkandukungan bunyi terbanyak dari dewan legislatif (dewan perwakilan rakyat).

Kabinet yang menjalankan tugas-tugas pemerintahan bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Oleh alasannya itu, kedudukan kabinet sangat bergantung kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Apabila kabinet sanggup mempertanggung jawabkan tindakannya kepada Dewan Perwakilan Rakyat, tidak akan terjadi suatu hal. Namun, jikalau tubuh perwakilan rakyat tidak sanggup mendapatkan pertanggungjawaban kabinet, maka kemungkinannya DPR akan menjatuhkan kabinet dengan mosi tidak percaya.

Dikarenakan sangat bergantung kepada tubuh perwakilan rakyat, posisi pemerintahan dengan sistem parlemeneter sangat labil. Apalagi kalu persaingan memperebutkan bangku di dewan legislatif sangat tinggi. Hal ini biasanya terjadi jikalau terdapat jumlah partai yang banyak dalam memperebutkan bunyi lebih banyak didominasi di forum legislatif dan kabinet terbentuk menurut koalisi beberapa partai.

Sistem parlementer pernah diterapkan di Indonesia pada tahun 1945 hingga dengan tahun 1959 yang membawa akhir sering terjadinya pergantian kabinet. Negara yang menganut sistem ini di antaranya Inggris, Pakistan, Ukraina dan Jepang.


2.      Sistem Presidensial
Sistem presidensial adalah sistem pemerintahan negara republik yang kekuasaan eksekutifnya dipilih melalui pemilu dan terpisah dengan kekuasaan legislatif.

Pada sistem presidensial, kepala negara dan kepala pemerintahan dipegang oleh presiden. Ini berarti presiden memegang kekuasaan administrator dalam negara. Menteri-menteri negara diangkat serta ditunjuk oleh presiden, sehingga mereka bertanggung jawab kepada presiden. Presiden menjalankan fungsi administrator dan bertanggung jawab kepada forum perwakilan rakyat yang merupakan forum legislatif. Presiden tidak sanggup dijatuhkan oleh forum legislatif namun juga tidak sanggup membubarkan forum legislatif.

Berbeda dengan sistem parlementer, dalam sistem presidensial hubungan antara dewan legislatif dan tubuh administrator bersifat fungsional. Artinya, tubuh yang satu tidak bergantung pada yang lainnya. Badan administrator terpisah dari dewan legislatif ataupun parlemen. Sistem ini merupakan aplikasi dari teori pemisahan kekuasaan.

Teori ini merupakan pikiran John Locke yang kemudian dikembangkan oleh Montesquieu. Menurut John Locke, kekuasaan negara dipisah antara kekuasaan legislatif, eksekutif, dan federatif. Dalam hal ini dewan legislatif mempunyai kekuasaan untuk membentuk undang-undang. Kekuasaan federatif mencakup kekuasaan tidak termasuk kekuasaan legislatif dan eksekutif.

Sama ibarat John Locke, Montesquieu membagi kekuasaan negara secara terpisah atas tiga jenis yakni kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Kekuasaan yudikatif adalah mengawasi dan mengambil tindakan apabila administrator yang bertugas melakukan undang-undang terbukti menyimpang dari undang-undang yang digariskan.

Negara yang emnganut sistem presidensial di antaranya Amerika Serikat, Filipina dan Indonesia.

3.      Sistem semi presidensial
Sistem semipresidensial adalah sistem pemerintahan yang menggabungkan kedua sistem pemerintahan, yakni sistem parlementer dan sistem presidensial. Pendapat lain menyebutnya sistem yang berada di antara presidensial dan parlementer. Terkadang, hal ini juga disebut dengan dualisme ekskutif. Ada pula yang menyebutnya kepemimpinan rangkap lantaran yang memimpin presiden dan perdana menteri.

Negara-negara yang emnjalankan sistem presidensial ini contohnya Prancis, Finlandia, Austria, Argentina, Irlandia, Islandia dan Portugal



Demikian klarifikasi mengenai PENGERTIAN SISTEMPEMERINTAHAN PARLEMENTER, PRESIDENSIAL, DAN SEMI PRESIDENSIAL, biar sanggup bermanfaat.