Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pengertian, Fungsi, Syarat Pungutan, Tarif, Penggolongan, Dan Sistem Pemungutan Pajak


Pengertian Pajak
Pajak merupakan iuran wajib rakyat atau masyarakat kepada negara  berdasarkan undang-undang yang sanggup dipaksakan dengan tidak menerima balas jasa (kontraprestasi) secara eksklusif dan dipakai untuk membayar pengeluaran-pengeluaran umum pemerintah.

Pajak merupakan iuran wajib rakyat atau masyarakat kepada negara PENGERTIAN, FUNGSI, SYARAT PUNGUTAN, TARIF, PENGGOLONGAN, DAN SISTEM PEMUNGUTAN PAJAK

Ciri-ciri pajak yaitu:

1.      Pajak merupakan iuran wajib
2.      Pajak dipungut oleh pemerintah
3.      Pajak dipungut berdasarkan undang-undang
4.      Pembayar tidak menerima balas jasa secara langsung
5.      Pungutan pajak dipakai untuk mencapai kesejahteraan umum

Dasar pemungutan pajak terdapat pada Undang-Undang Dasar 1945 pasal 23A yang berbunyi: “Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang.”

Perpajakan termasuk kebijakan fiskal oleh pemerintah

Fungsi Pajak

1. Fungsi Budgeter (anggaran), yakni pajak sebagai sumber pendapatan negara dan pengisi kas negara
2. Fungsi alokasi, yakni pajak harus dipakai sebagai sumber dana untuk pembiayaan pembangunan di segala bidang
3. Fungsi distribusi (sosial), yakni pajak dijadikan sebagai alat pemerataan pendapatan
4. Fungsi regulasi/stabilisasi, yakni pajak sanggup dijadikan sebagai alat untuk menjaga kestabilan ekonomi

Syarat Pungutan Pajak

Menurut Adam Smith, dalam hal pemungutan pajak:

1.      Pajak harus adil:
  • Beban pajak sesuai dengan daya pikul
  • Disesuaikan dengan manfaat pajak yang diperoleh
  • Menggunakan tarif progresif
2.      Sederhana
3.      Jelas dan tertentu
4.      Efisien

Tujuan dari aturan pajak yaitu menciptakan adanya keadilan baik dalam perundang-undangan maupun pelaksanaannya. Untuk itu, aturan pajak haruslah adil. Syarat inilah yang disebut asas pungutan pajak berdasarkan falsafah hukum.

Tarif Pajak

1.      Tarif pajak proporsional (sebanding):
Yakni tarif pajak yang memakai persentase tetap untuk setiap dasar pengenaan pajak.
Contoh: PPn, PPN, Pajak Tontonan, dan sebagainya.

2.      Tarif pajak degresif (menurun):
Yakni tarif pajak dengan memakai persentase yang menurun untuk setiap dasar pengenaan pajak.

3.      Tarif pajak konstan (tetap):
Yakni tarif pajak dengan nominal tetap untuk setiap dasar pengenaan pajak.
Contoh: bea meterai.

4.      Tarif pajak progesif (menarik)
Yakni tarif pajak dengan persentase yang semakin menarik/meningkat untuk dasar setiap pengenaan pajak.
Contoh: Pajak Penghasilan (PPh)


Penggolongan Pajak


Menurut Penanggung Pajak:

1.      Pajak langsung:
Yakni pajak yang dibebankan harus ditanggung oleh wajib pajak sendiri, tidak sanggup dilimpahkan kepada orang lain.
Contoh: Pajak Penghasilan, PBB, Pajak Perseroan, Pajak Kekayaan, Pajak Kendaraan Bermotor

2.      Pajak tidak langsung:
Yakni pajak yang pemungutannya sanggup dialihkan kepada orang lain.

Contoh: Pajak Penjualan, Pajak Pertambahan Nilai, Cukai, Bea Impor, Pajak Ekspor, Pajak Tontonan, Pajak Iklan, dan sebagainya.


Menurut Sifatnya:

1.      Pajak orang pribadi
2.      Pajak kebendaan (objektif)

Menurut Wewenang pemungut pajak:

1.      Pajak pemerintah pusat
Contoh: PPh, PPN, PPnBM, PBB, Bea Masuk, Cukai, dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

2.      Pajak pemerintah tempat (PemDa)
Contoh: PKB, BBN Kendaraan Bermotor, Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, dan lain-lain.

Menurut Asalnya:


1.      Pajak Luar Negeri
2.      Pajak Dalam Negeri


Sistem Pemungutan Pajak
a.      Official Assesment System:
Yakni pemungutan pajak yang besarnya jumlah pajak ditentukan oleh petugas pajak.


b.      Self Assesment System:
Yakni pemungutan pajak yang mana besar pajak yang dikenakan ditentukan oleh wajib pajak itu sendiri.

c.       With Holding System:
Yakni pemungutan pajak yang mana besarnya ditentukan oleh pihak ketiga.