Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Kasus-Kasus Pelanggaran Hak Asasi Insan (Ham) Yang Pernah Terjadi Di Indonesia

Banyak terjadi pelanggaran Hak asasi insan (HAM) di Indonesia, baik yang dilakukan pemerintah, abdnegara keamanan ataupun oleh masyarakat itu sendiri. Kita juga sanggup dengan gampang menemukan pelanggaran HAM di sekitar lingkungan kita yang menimpa anak-anak, contohnya anak-anak di anak-anak yang mencari uang untuk keluarganya ataupun pihak lain yang tidak bertanggung jawab.

Banyak terjadi pelanggaran Hak asasi insan  KASUS-KASUS PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA (HAM) YANG PERNAH TERJADI DI INDONESIA


Adapun masalah sejumlah anak yang mealanggar peraturan atau hukum, contohnya pencurian, penganiyayaan, penggunaan narkoba, pemerkosaan, perampasan, perampokan serta penodongan.

Berikut ini akan dipaparkan beberapa tumpuan pelanggaran HAM di Indonesia yang menjadi sorotan nasional bahkan internasional. Namun, contoh-contoh berikut harus kalian cermati mana yang tergolong ataupun termasuk pelanggaram HAM berat dan mana yang tergolong ataupun termasuk pelanggaran HAM biasa.

Pelanggaran HAM yang berat yaitu extra ordinary crime serta berdampak secara luas, baik pada tingkat nasional maupun internasional. Pelanggaran HAM yang berat bukan merupakan tindak pidana yang diatur dalam kitab undang-undang hukum pidana serta merugikan secara materiil ataupun immateriil yang menjadikan perasaan tidak aman, baik terhadap perseorangan ataupun terhadap masyarakat.

1.      Kasus Marsinah (1993)
Kasus ini berawal dari unjuk rasa dan pemogokan yang dilakukan oleh buru PT. CPS pada tanggal 3-4 Mei 1993. Aksi ini berbuntut dengan di PHK nya 13 buruh. Marsinah menuntut dicabutnya PHK yang menimpa kawan-kawan serta rekannya.

Pada tanggal 5 Mei 1993 Marsinah menghilang dan balasannya pada 9 Mei 1993, Marsinah ditemukan telah tewas dengan kondisi yang mengenaskan di hutan Wilangan, Nganjuk. Kasus pembunuhan Marsinah merupakan pelanggaran HAM berat, alsannya unsur penyiksaan dan pembunuhan adikara di luar putusan pengadilan terpenuhi.

Dengan demikian, masalah pembunuhan Marsinah tergolong kejahatan terhadap kemanusiaan yang berdasarkan peraturan aturan Indonesia, yaitu UU No. 26 Tahun 2000 pasal 7 dan 9 sebagai pelanggaran HAM berat.

2.      Kasus Trisakti dan Semanggi
Demonstrasi yaitu senjata mahasiswa untuk menekan tuntutan perubahan ketika obrolan mengalami jalan buntu ataupun tidak efektif. Hal ini menjadikan bentrokan fisik dengan abdnegara keamanan, perusakan, penembakan dengan peluru karet maupun tajam telah mewarnai masalah Trisakti dan Semanggi.

Kasus Trisakti terjadi pada 12 Mei 1998 yang menewaskan empat mahasiswa Univesitas Trisakti yang tertembak peluru tajam.

Tragedi Semanggi I terjadi pada 13 November 1998 yang menewaskan setidaknya lima mahasiswa dan peristiwa Semanggi II pada 24 September 1999 menewaskan lima orang.


3.      Kasus Bom Bali
Peristiwa peledakan bom oleh kelompok teroris di Legian, Kuta, Bali 12 Oktober 2002, yang menjadikan korban meninggal dunia 202 orang serta ratusan orang luka-luka. Apalagi yang menjadi korban tidak hanya berasal dari Indonesia, melainkan juga kebanyakan turis mancanegara yang tiba sebagai tamu di negara kita yang mestinya harus dihormati dan dijamin keamanannya.

4.      Kasus hilang dan meninggalnya pelopor di Kantor DPP PDI di Jakarta (1996)
Kasus meninggal dan hilangnya beberapa pelopor dalam masalah 27 Juli 1996 yakni kejadian penyerbuan kantor DPP PDI di Jakarta. Kasus tersebut dikenal dengan Kuda tuli (akronim dari kerusuhan dua puluh tujuh juli) dan Sabtu kelabu alasannya kejadian terjadinya pada hari Sabtu.

Kasus tersebut di atas dilakukan oleh massa pendukung Soeryadi, ketua umum PDI versi kongres Medan terhadap kantor DPP PDI yang ketika itu dikuasai oleh pendukung Megawati Soekarno Putri. Berdasarkan hasil penyelidikan Komnas HAM berkesimpulan telah terjadi sejumlah pelanggaran HAM.

5.      Kasus terbunuhnya Udin (wartawan harian Bernas) di Bantul, Yogyakarta.
Safrudin (Udin) seorang wartawan dari Harian Bernas, Yogyakarta lantaran tulisannya mengungkap masalah penguasa daerah, menjadikan ia dibunuh.


Demikian penejelasan mengenai KASUS-KASUS PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA (HAM) YANG PERNAH TERJADI DI INDONESIA, biar sanggup bermanfaat.