Contoh Surat Jual Beli Tanah Pekarangan Seluas 150 Meter Persegi
Contoh Surat Jual Beli Tanah Pekarangan Seluas 150 Meter Persegi berikut ini yakni tumpuan perihal Contoh Surat Jual Beli Tanah Pekarangan Seluas 150 Meter Persegi seperti surat tumpuan yang tertulis di bawah ini.
Surat Jual Beli TanahYang bertanda tangan di bawah ini :
Selanjutnya disebut Pihak ke-1 (Penjual)
- Nama : Rufiah Sulasmi
- Umur : 34 Tahun
- Perkerjaan : Wiraswasta
- Alamat : Jl. raya Bogor No 43 Bandung
Selanjutnya disebut Pihak ke-2 (Pembeli)
- Nama : Sukarni Tejo
- Umur : 43 Tahun
- Perkerjaan : Petani
- Alamat : Desa Ponorogo Kabupaten Surabaya
Pada hari ini Senin, Tanggal 24 Maret 2018 Kami Selaku Pihak ke-1 (Penjual) menyatakan dengan sebenar–benarnya memiliki sebidang tanah pekarangan yang Sah dan tercantum dalam Akte Jual Beli
- Persil Nomer : 2331231 Blok E123
- Kohir NO : 432423423
- Luas tanah : 325 Meter Persegi
- Terletak di : Jl. raya Semarang KM 43 Jogjakarta
Dengan ini kami Pihak ke-1 (satu) Menjual Sebagian dari Tanah pekarangan tersebut, kepada pihak ke II, dengan Harga Rp.34.000.000,- (tiga puluh empat juta rupiah) dengan rincian tanah yang kami jual sebagai berikut :Batas :
- Ukuran : Panjang Tanah : 15 M
- Lebar Tanah : 10 M
- Luas Tanah : 150 M Persegi
- Barat : Tanah Milik Bapak Sukamto
- Timur : Tanah Milik Bapak Sulistyo
- Utara : Tanah Milik Jalan Desa Ngawi
- Selatan : Tanah Miliki Bapak Harun
Pihak ke-1 (Penjual) telah mengaku telah mendapatkan Uang Jual Beli sebesar Rp. 34.000.000,- (tiga puluh empat juta rupiah ) dari Pihak ke-2 (Pembeli).Dan selanjutnya Pihak ke-1 (Penjual) Apabila Masih di Butuhkan Pihak ke-2 (Pembeli) Untuk hadir menghadap Kelurahan / Camat / PPAT atau Notaris, kami Pihak ke-1 (Penjual) siap menghadiri dan sanggup menanda tangani transaksi Jual beli.Demikian Surat Perjanjian Jual Beli ini kami buat bersama antara Kedua Belah Pihak dengan bergotong-royong tanpa paksaan maupun tekanan dari Pihak manapun. Dan Surat Jual beli ini merupakan tanda bukti Jual Beli yang sah dan sanggup dipertanggungjawabkan secara aturan dan dipergunakan sebagai mana mestinya.
Makasar, 24 Maret 2018
Pihak ke-2 (Pembeli) Pihak ke-1 ( Penjual )
(Samsul Huda Siti D. ) (Rukanan Al-Fadhil)
Saksi- Saksi :
- Samsul Hadi ( ....................... )
- Sukamto ( ....................... )
- Sulistyo ( ....................... )
- Harun ( ....................... )
Sumber https://www.isplbwiki.net