Persyaratan Berkas Pensiun Pns (Pegawai Negeri Sipil)
Dalam dunia kerja tidak absurd diteling kita wacana pegawai negeri sipil. Dalam pekerjaan pegawai negeri sipil niscaya ada masa purna/pensiun dalam masa kiprah kerjanya. pegawai negeri yang pensiun atau purna tugas, tidak hanya dikarenakan batas usia umur atau tua. pensiun pegawai negeri sipil dapat juga dikarenakan kehendak sendiri, dapat juga dikarenakan melanggar tindak pidana aturan atau yang lainnya. setiap pegawai negeri sipil yang telah berakhir masa kiprah kerjanya harus memenuhi beberapa persyatan berkas manajemen sesuai dengan alasan purnanya.
beberapa persyaratan purna tugas/pensiun pegawai negeri sipil antara lain :
Sumber https://www.isplbwiki.net
beberapa persyaratan purna tugas/pensiun pegawai negeri sipil antara lain :
Persyaratan Permintaan Pensiun Dini Pegawai Negeri Sipil
Administrasi Berkas yang harus dipenuhi untuk mengajukan pensiun antara lain :- Daftar susunan keluarga
- Fotokopi SK Pengangkatan sebagai CPNS dan PNS
- Fotokopi SK Kenaikan Pangkat terakhir
- Fotokopi SK Kenaikan Gaji Berkala terakhir
- Fotokopi Karpeg
- Fotokopi Surat Nikah
- Fotokopi KTP
- Fotokopi Akte Kelahiran Anak
- Surat keterangan kuliah, bagi anak yang masih menjadi tanggungan keluarga
- Fotokopi rekening bank
- Pas foto terbaru hitam putih ukuran 3 x 4 sebanyak 10 lembar
- Pas foto terbaru hitam putih istri/suami ukuran 3 x 4 sebanyak 4 lembar
Persyaratan Pensiun Karena Mencapai Batas Umur Usia Tua
Persyaratan pensiun Pegawai Negeri Sipil alasannya bau tanah yaitu :- Daftar susunan keluarga
- Fotokopi SK Pengangkatan sebagai CPNS dan PNS
- Fotokopi SK Kenaikan Pangkat terakhir
- Fotokopi SK Kenaikan Gaji Berkala terakhir
- Fotokopi Karpeg
- Fotokopi DP3 tahun terakhir (bagi yang memenuhi syarat diberikan kenaikan pangkat pengabdian)
- Fotokopi Surat Nikah
- Fotokopi KTP
- Fotokopi Akte Kelahiran Anak
- Surat keterangan kuliah, bagi anak yang masih menjadi tanggungan keluarga
- Fotokopi rekening bank
- Pas foto terbaru hitam putih ukuran 3 x 4 sebanyak 10 lembar
- Pas foto terbaru hitam putih istri/suami ukuran 3 x 4 sebanyak 4 lembar
- Surat keterangan tidak pernah dijatuhi eksekusi disiplin tingkat sedang dan berat dalam satu tahun terakhir (bagi yang memenuhi syarat diberikan kenaikan pangkat pengabdian)
Syarat Pensiun PNS
Administrasi Pensiun Karena Meninggal Dunia/Hilang (Pensiun Janda/Duda/Anak)
Persyaratan berkasnya yaitu sebagai berikut :- Daftar susunan keluarga
- Fotokopi Surat Nikah
- Surat keterangan kematian
- Surat keterangan kejandaan/kedudaan dari kelurahan (bagi pensiun janda/duda)
- Fotokopi Akte Kelahiran Anak
- Surat keterangan kuliah, bagi anak yang masih menjadi tanggungan keluarga
- Fotokopi KTP
- Fotokopi Karpeg
- Fotokopi KARIS/KARSU
- Fotokopi SK Pengangkatan sebagai CPNS dan PNS
- Fotokopi SK Kenaikan Pangkat terakhir
- Fotokopi SK Kenaikan Gaji Berkala terakhir
- Fotokopi DP3 tahun terakhir (bagi yang memenuhi syarat diberikan kenaikan pangkat pengabdian)
- Fotokopi rekening bank
- Pas foto terbaru hitam putih istri/suami/anak/orang tua ukuran 3 x 4 sebanyak 10 lembar
- Surat keterangan tidak pernah dijatuhi eksekusi disiplin tingkat sedang dan berat dalam satu tahun terakhir (bagi yang memenuhi syarat diberikan kenaikan pangkat pengabdian)
Persyaratan Pensiun Karena Adanya Penyederhanaan Organisasi
Kelengkapan administrasi:- Daftar susunan keluarga
- Fotokopi SK Pengangkatan sebagai CPNS dan PNS
- Fotokopi SK Kenaikan Pangkat terakhir
- Fotokopi SK Kenaikan Gaji Berkala terakhir
- Fotokopi Karpeg
- Fotokopi Surat Nikah
- Fotokopi KTP
- Fotokopi Akte Kelahiran Anak
- Surat keterangan kuliah, bagi anak yang masih menjadi tanggungan keluarga
- Fotokopi rekening bank
- Pas foto terbaru hitam putih ukuran 3 x 4 sebanyak 10 lembar
- Pas foto terbaru hitam putih istri/suami ukuran 3 x 4 sebanyak 4 lembar
Pensiun Karena Keterbatasan Mental dan fisik (Cacat)
Persyaratan Pensiun Pegawai Negeri Sipil alasannya cacat fisik atau mental antara lain :- Daftar susunan keluarga
- Surat Keterangan dari Tim Penguji Kesehatan
- Fotokopi SK Pengangkatan sebagai CPNS dan PNS
- Fotokopi SK Kenaikan Pangkat terakhir
- Fotokopi SK Kenaikan Gaji Berkala terakhir
- Fotokopi Karpeg
- Fotokopi Surat Nikah
- Fotokopi KTP
- Fotokopi Akte Kelahiran Anak
- Surat keterangan kuliah, bagi anak yang masih menjadi tanggungan keluarga
- Fotokopi rekening bank
- Pas foto terbaru hitam putih ukuran 3 x 4 sebanyak 10 lembar
- Pas foto terbaru hitam putih isteri/suami ukuran 3 x 4 sebanyak 4 lembar
Persyaratan Pensiun Pegaiwai Negeri Sipil Karena Meninggalkan Tugas/tidak disiplin
Persyaratan Kelengkapan manajemen yaitu :- Daftar susunan keluarga
- Fotokopi SK Pengangkatan sebagai CPNS dan PNS
- Fotokopi SK Kenaikan Pangkat terakhir
- Fotokopi SK Kenaikan Gaji Berkala terakhir
- Fotokopi Karpeg
- Fotokopi Surat Nikah
- Fotokopi KTP
- Fotokopi Akte Kelahiran Anak
- Surat keterangan kuliah, bagi anak yang masih menjadi tanggungan keluarga
- Fotokopi rekening bank
- Pas foto terbaru hitam putih ukuran 3 x 4 sebanyak 10 lembar
- Pas foto terbaru hitam putih isteri/suami ukuran 3 x 4 sebanyak 4 lembar
Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Karena Melakukan Pelanggaran/Tindak Pidana/Penyelewengan/Kasus Narkoba
Persyaratan Administrasi Pensiunnya antara lain- Daftar susunan keluarga
- Fotokopi SK Pengangkatan sebagai CPNS dan PNS
- Fotokopi SK Kenaikan Pangkat terakhir
- Fotokopi SK Kenaikan Gaji Berkala terakhir
- Fotokopi Karpeg
- Fotokopi Surat Nikah
- Fotokopi KTP
- Fotokopi Akte Kelahiran Anak
- Surat keterangan kuliah, bagi anak yang masih menjadi tanggungan keluarga
- Fotokopi rekening bank
- Pas foto terbaru hitam putih ukuran 3 x 4 sebanyak 10 lembar
- Pas foto terbaru hitam putih isteri/suami ukuran 3 x 4 sebanyak 4 lembar