Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pp Honor Pns Dan Ans

Kabar gemberra bagi para PNS alasannya pemerintah Jokowi JK alhasil merealisasikan akad untuk menawarkan honor PNS ke 13 bagi PNS, POLRI, Tentara Nasional Indonesia dan Pensiunan serta pejabat negara. Kepastian tersebut sehabis pemerintah menerbitkan PP atau Peraturan Pemerintah No Nomor 38 Tahun 2015 tentang Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan Ketiga Belas Dalam Tahun Anggaran 2015 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Dan Penerima Pensiun /Tunjangan.
Berdasarkan PP atau Peraturan Pemerintah No 38 TAHUN 2015 penerima honor PNS ke 13 antara lain:
  • Pegawai Negeri Sipil (PNS)
  • Tentara Nasional Indonesia (TNI)
  • Kepolisian,
  • Para pejabat negara
  • Penerima pensiunan dan
  • Penerima tunjangan
Pada pasal 2 ayat 1 PP atau Peraturan Pemerintah No 38 TAHUN 2015 disebutkan bahwa yang mendapatkan honor ke 13 yaitu PNS, anggota POLRI, anggota TNI, dan akseptor pensiunan atau tunjangan.

Pada pasal 3 ayat 1 PP atau Peraturan Pemerintah No 38 TAHUN 2015 dinyatakan bahwa besaran gaji/pensiunan/tunjangan bulan ke 13 yaitu sebesar penghasilan pada bulan Juni 2015

Pada pasal 4 ayat 1 PP atau Peraturan Pemerintah No 38 TAHUN 2015 derma gaji/pensiunan/tunjangan bulan ke 13 dibayar pada bulan Juli 2015

Pada pasal 4 ayat 2 atau Peraturan Pemerintah No 38 TAHUN 2015 dinyatakan bahwa dalam hal pembayaran honor ke 13 tidak sanggup dilaksanakan pada bulan Juli sanggup dilaksanakan pada bulan berikutnya

LINKDONWLOAD PP 38 TAHUN 2015 TENTANG PEMBERIAN GAJI PNS KE 13 TAHUN 2015 (Klik Disini)

Selain itu, Tahun 2015 ini pemerintah menaikkan honor PNS, TNI, dan Polisi Republik Indonesia Saat ini besaran persentase kenaikan honor PNS, Tentara Nasional Indonesia dan Polisi Republik Indonesia ketika ini pemerintah tengah dikaji Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Saya ingin memberikan kabar gembiranya. Kenaikan honor sementara dibahas KemenPAN-RB dan Kemenkeu. Mudah-mudahan dalam waktu erat sudah didapat formulasinya," kata Menteri PANRB, Yuddy Chrisnandi.


Melalui penghematan anggaran negara yang ditargetkan pada tahun pertama sebesar Rp 100 triliun, itu akan dipakai untuk pembangunan infrastruktur dan peningkatan kesejahteraan masyarakat, termasuk untuk menaikkan honor para abdi negara.

Dikabarkan sebelumnya, Menteri Keuangan, Bambang ps Brodjonegoro menyampaikan pemerintah akan menaikkan honor PNS sebesar 6 persen pada 2015. Menurutnya itu yaitu kenaikan rutin per tahun yang menyesuaikan dengan inflasi.

"Ya tetaplah (gaji PNS naik). Itu kan menyesuaikan dengan biaya hidup, dengan inflasi," ujar Bambang. 
Rencana kenaikan honor Pegawai Negeri Sipil (PNS), Polisi Republik Indonesia dan Tentara Nasional Indonesia tahun ini tinggal menunggu Peraturan Pemerintah (PP) wacana Kenaikan honor PNS/ANS tahun 2015. Pasalnya, rencana kenaikan tersebut masih dalam tahap pengkajian oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN­RB) wacana realisasi dan besaran persentase kenaikan gajinya. “Sampai ketika ini belum ada kejelasan (untuk realisasinya). Tapi, jikalau sudah ada Peraturan Pemerintah atau PP tentang Gaji PNS/ANS tahun 2015 atau sistem pengkajian ASN (Aparatur Sipil Negara), niscaya diberitahukan,” kata Kepala Bagian Humas KemenPAN­RB, Suwardi di Gedung KemenPAN­RB diJakarta, Rabu (28/1).

Tabel Gaji PNS menurut PP Gaji PNS Nomor 34

Dia meminta, biar pihak­pihak yang mengharapkan kenaikan honor tersebut bersabar dulu. Karena proses pengkajian tidak sanggup dilakukan oleh satu pihak, tetapi juga melibatkan pihak­pihak terkait lainnya. “Para PNS mohon sabar dulu. Karena harus dikaji lintas Kementerian,” himbau dia.

Mudah-mudahan Peraturan Pemerintah (PP) wacana Kenaikan honor PNS / ANS tahun 2015 segera diterbikan untuk memberi kepastian bagi para PNS, Tentara Nasional Indonesia dan Polisi Republik Indonesia yang menunggu kenaikan gaji.

Berikut ini Daftar atau Tabel Gaji PNS Golongan I menurut PP NOMOR 34 TAHUN 2014 wacana Gaji PNS. Untuk Tahun 2015 masih menunggu PP Gaji PNS ANS 2015.
Gaji PNS Gol I Berdasarkan PP Nomor 34

Berikut ini Daftar atau Tabel Gaji PNS Golongan II menurut PP NOMOR 34 TAHUN 2014 wacana Gaji PNS. Untuk Tahun 2015 masih menunggu PP Gaji PNS ANS 2015. 
Gaji PNS ANS Golongan II Berdasarkan PP 34

Berikut ini Daftar atau Tabel Gaji PNS Golongan III menurut PP NOMOR 34 TAHUN 2014 wacana Gaji PNS. Untuk tahun 2015 masih menunggu PP Gaji PNS ANS 2015 terbaru. 
Gaji PNS Golongan III Berdasarkan PP Gaji PNS ANS Nomor 34


Berikut ini Daftar atau Tabel Gaji PNS Golongan IV menurut PP NOMOR 34 TAHUN 2014 wacana Gaji PNS. Untuk tahun 2015 masih menunggu PP Gaji PNS ANS 2015. 
tr>

Gaji PNS Golongan IV Berdasarkan PP Gaji PNS / ANS No 34

==========================================================




loading...