Macam-Macam Pensiun/Pemberhentian Pns (Pegawai Negeri Sipil)
Dalam dunia kerja, bagi kita tidak ajaib dengan namanya pensiun. Istilah pensiun yang kita kenal selama ini yakni jaminan hari renta atas penghargaan dan jasa-jasa yang telah dikerjakan dalam masa kiprah selama bertahun-tahun pada sebuah perusahaan, instansi, BUMN atau yang lainnya. Semua orang yang bekerja pada dengan komplemen PNS atau Pegawai Negeri Sipil memiliki hak atas pensiun berupa tabungan asuransi pensiun dan tabungan jaminan hari tua.
Dalam dunia Pegawai negeri sipil (PNS) Purna kiprah Pensiun terbagi menjadi beberapa bab antara lain yaitu :'
- pemberhentian atas usul sendiri (pensiun dini)
Pemberhentian atas usul sendiri atau pensiun dini yaitu pegawai negeri sipil yang mengajukan permohonan pensiun lebih awal sebelum batas usia renta dengan syarat berusia lebih dari 50 tahun dan masa pengandian atau kerja lebih dari 20 tahun.
- pemberhentian lantaran mencapai batas usia pensiun
pemberhentian lantaran batas usia yakni pegawai negeri sipil yang diberhentikan masa tugasnya atau dipensiunkan lantaran sudah mencapi batas umur yang ditentukan. Batas usia maksimal usia pegawai negeri sipil yaitu 56 tahun, tetapi masih bisa diperpanjang 58, 60 dan 65 tahun.
- pemberhentian lantaran meninggal dunia/hilang (pensiun janda/duda/anak)
Karena menerima panggilan dari Allah intinya
- pemberhentian lantaran adanya penyederhanaan organisasi
Pensiun lantaran penyederhanaan organisasi yaitu pegawai negeri sipil yang diberhentikan lantaran pengurangan volume organisasi yang mengakibatkan terjadinya pegurangan jumlah pegawai. Pegawai negeri sipil yang terkena penguran jumlah akan disalurkan ke instansi yang dipandang perlu. Namun bila tidak memungkinkan pegawai negeri yang tereliminasi akan diberhentikan.
- pemberhentian lantaran tidak cakap jasmani atau rohani
pemberentian pegawai negeri sipil yang tidak cakap jasmani yaitu pegawai yang pada dikala masa kiprah atau belum masa pensiunnya telah menderita cacat yang mengakibatkan tidak bisa melaksanakan tugas. Pegawai yang cacat jasmani akan diberhentikan dengan hormat.
- pemberhentian lantaran meninggalkan tugas
pegawai yang diberhentikan lantaran meninggalkan kiprah yaitu pegawai yang dalam masa tugasnya telah lalai dengan tugasnya atau meninggalkan kiprah pekerjaan. Pegawai negeri yang meninggalkan kiprah selama kurun waktu 2 bulan berturut-turut tanpa alasan yang terang akan diberhentikan masa tugasnya.dan pegawai yang diberhentikan tugasnya akan boleh bekerja kembali bila bisa menawarkan alasan yang sanggup diterima dan sanggup dipertimbangkan
- pemberhentian lantaran melaksanakan pelanggaran/tindak pidana/penyelewengan.
PNS yang melaksanakan pelanggaran/tindak pidana/penyelewengan sanggup
diberhentikan sebagai PNS. Pemberhentian dimaksud sanggup dilakukan dengan hormat atau tidak dengan hormat, tergantung pada pertimbangan pejabat yang berwenang atas berat atau ringannya perbuatan yang dilakukan dan besar atau kecilnya akhir yang ditimbulkan oleh perbuatan itu. Namun bila pegawai negeri melanggar aturan di atas 50 tahun maka akan diberhentikan dengan hormat.