Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Contoh Pasal Ayat Peraturan Jual Beli Tanah Bangunan Hak Milik Undang-Undang

Contoh Pasal Ayat Peraturan Jual Beli Tanah Bangunan Hak Milik undang-undang berikut ini yaitu pola perihal Contoh Pasal Ayat Peraturan Jual Beli Tanah Bangunan Hak Milik undang-undang seperti surat pola yang tertulis di bawah ini. Silahkan simak baik-baik pola surat berikut ini

Pasal 1
HARGA
Jual beli tanah tersebut dilakukan dan disetujui oleh masing-masing pihak dengan harga tanah sebesar Rp.250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah);

Pasal 2
CARA PEMBAYARAN
  1. Pihak kedua akan menunjukkan uang tanda jadi sebesar Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) kepada pihak pertama yaitu pada tanggal 13 Mei 2017.
  2. Sisa pembayaran sebesar Rp.150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) akan dibayarkan oleh pihak kedua pada tanggal 21 Juni 2017.

Pasal 3
JAMINAN DAN SAKSI
  1. Pihak pertama menjamin sepenuhnya bahwa tanah yang dijualnya yaitu benar-benar milik atau hak pihak pertama sendiri dan tidak ada orang atau pihak lain yang turut memiliki hak, bebas dari sitaan, tidak tersangkut dalam suatu perkara atau sengketa, hak kepemilikannya tidak sedang dipindahkan atau sedang dijaminkan kepada orang atau pihak lain dengan cara bagaimanapun juga, dan tidak sedang atau telah dijual kepada orang atau pihak lain.
  2. Jaminan pihak pertama dikuatkan oleh dua orang yang turut menandatangani Surat Perjanjian ini selaku saksi.
  3. Apabila pihak kedua pada tanggal yang telah ditentukan diatas tidak memenuhi perjanjian ini yaitu menunjukkan tanda jadi sebagaimana disebutkan dalam pasal 2 ayat (1) maka perjanjian ini batal secara hukum.
  4. Apabila pihak kedua pada tanggal yang telah ditentukan diatas untuk pelunasan sebagaimana disebutkan dalam pasal 2 ayat (2), secara aturan perjanjian jual beli ini batal dan pihak pertama akan mengembalikan uang tanda jadi sehabis tanah dalam perjanjian ini terjual dan tanda jadi akan dikembalikan sepenuhnya.
  5. Kedua orang saksi tersebut adalah:
    1. Nama : Darmo Wiguno
    2. Umur : 44 tahun Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil Alamat : Desa Sragen RT.04/02, Kendal, Ngawi Selanjutnya disebut sebagai Saksi I
    3. Nama : Wisnu Husodo
    4. Umur : 23 tahun Pekerjaan : Wiraswasta Alamat : Desa Ngegong RT.12/11, Sragen, Yogyakarta Selanjutnya disebut sebagai Saksi II.

Pasal 4
PENYERAHAN
Pihak pertama berjanji serta mengikatkan diri untuk menyerahkan akta tanah kepada pihak kedua selambat-lambatnya dua ahad sehabis pihak kedua melunasi seluruh pembayarannya.

Pasal 5
STATUS KEPEMILIKAN
Sejak ditandatanganinya Surat Perjanjian ini maka tanah tersebut di atas beserta segala laba maupun kerugiannya sepenuhnya menjadi hak milik pihak kedua.

Pasal 6
PEMBALIKNAMAAN KEPEMILIKAN
  1. Pihak pertama wajib membantu pihak kedua dalam proses pemindahan nama atas kepemilikan hak tanah dan bangunan rumah tersebut dalam hal pengurusan yang menyangkut instansi-instansi terkait, menunjukkan keterangan-keterangan serta menandatangani surat-surat yang bersangkutan serta melaksanakan segala hak yang ada hubungannya dengan pembaliknamaan serta perpindahan hak dari pihak pertama kepada pihak kedua.
  2. Segala macam ongkos atau biaya yang bekerjasama dengan pemindahan nama atas tanah dan bangunan rumah dari pihak pertama kepada pihak kedua dibebankan sepenuhnya kepada pihak kedua.

Pasal 7
MASA BERLAKUNYA PERJANJIAN
Perjanjian ini tidak berakhir lantaran meninggal dunianya pihak pertama, atau lantaran karena apapun juga. Dalam keadaan demikian maka para jago waris atau pengganti pihak pertama wajib mentaati ketentuan yang termaktub dalam perjanjian ini dan pihak pertama mengikat diri untuk melaksanakan segala apa yang perlu guna melaksanakan ketentuan ini.

Pasal 8
HAL-HAL LAIN
Hal-hal yang belum tercantum dalam perjanjian ini akan dibicarakan serta diselesaikan secara kekeluargaan melalui jalan musyawarah untuk mufakat oleh kedua belah pihak.

Pasal 9
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Tentang perjanjian ini dan segala akibatnya, kedua belah pihak menentukan menuntaskan perkara bila terjadi perselisihan di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kabupaten Sidoarjo Jawa Timur.
Demikianlah Surat Perjanjan ini dibentuk dalam 2 (dua) rangkap yang bermaterai cukup dan memiliki kekuatan aturan yang sama, ditandatangani kedua belah pihak dalam keadaan sadar serta tanpa adanya paksaan atau tekanan dari pihak manapun.

Dibuat di : Madiun
Tanggal : 23 April 2018
PIHAK PERTAMA,           PIHAK KEDUA,

(SUMANTO TYO)             (RANO KARNO)

Saksi-Saksi:
1) Darmo Wiguno
ttd
..............
2) Wisnu Husodo
ttd
..............


Sumber https://www.isplbwiki.net