Sesuai Rancangan Pp Honor Pns 2015, Honor Pns Akan Mengalami Peningkatan
Rancangan Peraturan Pemerintah (PP) GAJI PNS 2015 wacana Sistem Penggajian akan mendorong tingkat kesejahteraan aparatur sipil negara, atau lebih dikenal dengan sebutan PNS.
Pasalnya, berdasarkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi, seluruh komponen honor akan mengalami peningkatan.
"Sistem honor PNS akan kita atur sehingga lebih profesional dan sesuai kinerja. Yang berkinerja bagus, akan mendapat income lebih besar," kata Yuddy Chrisnandi di kantornya, Senin (2/2).
Dia menyebutkan, struktur honor ASN hanya terdiri dari tiga komponen. Yaitu honor pokok, pemberian kinerja, dan pemberian kemahalan.
Gaji pokok ASN semuanya sama dan tidak ada bedanya antar intansi sentra maupun daerah. Yang menjadi pembeda yaitu pemberian kemahalan dan pemberian kinerja.
"Kalau honor pokok golongan satu sama semua instansi tetap Rp 1,8 juta. Setelah ditambah dengan pemberian kinerja dan pemberian kemahalan, gajinya menjadi di atas Rp 3 juta," tuturnya.
Nantinya, dengan Peraturan Pemerintah (PP) GAJI PNS 2015 wacana Sistem Gaji, seorang ASN akan memperoleh honor terendahnya (plus tunjangan) sekitar Rp 3 jutaan (golongan IA) dan tertinggi sekitar Rp 50 juta.
"Intinya pemerintah memperlihatkan pemberian kinerja dan pemberian kemahalan untuk menyejahterakan ASN. Itu sebabnya ASN harus meningkatkan kinerjanya," tandasnya.
Sumber gosip www.jpnn.com tanggal 2 Februari 2015
loading...