Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Kenaikan Honor Pns Tahun 2015 Dan Honor Ke 13 Tahun 2015 Akan Dilaksanakan

Kabar gemberra bagi para PNS lantaran pemerintah Jokowi JK kesannya merealisasikan kesepakatan untuk menunjukkan honor ke 13 bagi PNS, POLRI, Tentara Nasional Indonesia dan Pensiunan serta pejabat negara. Kepastian tersebut sehabis pemerintah menerbitkan PP atau Peraturan Pemerintah No Nomor 38 Tahun 2015 tentang Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan Ketiga Belas Dalam Tahun Anggaran 2015 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Dan Penerima Pensiun /Tunjangan.



Berdasarkan PP atau Peraturan Pemerintah No 38 TAHUN 2015 penerima honor ke 13 antara lain:
  • Pegawai Negeri Sipil (PNS)
  • Tentara Nasional Indonesia (TNI)
  • Kepolisian,
  • Para pejabat negara
  • Penerima pensiunan dan
  • Penerima tunjangan
Pada pasal 2 ayat 1 PP atau Peraturan Pemerintah No 38 TAHUN 2015 disebutkan bahwa yang mendapatkan honor ke 13 yaitu PNS, anggota POLRI, anggota TNI, dan akseptor pensiunan atau tunjangan.

Pada pasal 3 ayat 1 PP atau Peraturan Pemerintah No 38 TAHUN 2015 dinyatakan bahwa besaran gaji/pensiunan/tunjangan bulan ke 13 yaitu sebesar penghasilan pada bulan Juni 2015

Pada pasal 4 ayat 1 PP atau Peraturan Pemerintah No 38 TAHUN 2015 pemberian gaji/pensiunan/tunjangan bulan ke 13 dibayar pada bulan Juli 2015

Pada pasal 4 ayat 2 atau Peraturan Pemerintah No 38 TAHUN 2015 dinyatakan bahwa dalam hal pembayaran honor ke 13 tidak sanggup dilaksanakan pada bulan Juli sanggup dilaksanakan pada bulan berikutnya

LINKDONWLOAD PP 38 TAHUN 2015 TENTANG PEMBERIAN GAJI KE 13 TAHUN 2015 (Klik Disini)

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Yuddy Chrisnandi menunjukkan angin segar kepada para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Tanah Air. Dia menyatakan gaji PNS akan mengalami kenaikan.

Sebagaimana dirilis dalam dream.co.id, Yuddy menjelaskan kenaikan honor ini diadaptasi dengan realisasi inflasi yang terjadi pada tahun 2015. Hal ini untuk menjaga daya beli masyarakat. "Jadi kenaikannya mengikuti inflasi. Ini biar daya beli masyarakat tidak menurun," tegasnya dikala menyambangi Kantor Kapanlagi, Kamis, 2 April 2015.

Tidak hanya itu, Yuddy menyatakan para PNS juga tetap akan mendapatkan gaji ke-13 pada pertengahan tahun sebagai bentuk proteksi biaya pendidikan anak pada tahun aliran baru.

"Iya, Insya Allah ada (gaji ke-13)," pungkasnya.

Selain itu, mengacu pada Nota keuangan APBN-P yang diajukan Presiden joko widodo beberapa waktu lalu. Dalam Nota Keuangan yang sudah disetujui dewan perwakilan rakyat itu tidak ada perubahan malah terdapat kenaikan anggaran menjadi Rp779,5 triliun, naik 20,4 persen. Kaprikornus kalau kita mengacu pada hal tersebut, tidak ada perubahan kebijakan untuk gaji ke 13. Kemungkinan besar gaji ke 13 akan tetap dibayarkan. Biasanya pembayaran gaji ke 13 pada bulan Juni menyerupai tahun-tahun lalu.
TAHUN DEPAN GAJI PNS AKAN MENINGKAT
Seabgaimana dirilis JPPN.com, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) perihal Sistem Penggajian akan mendorong tingkat kesejahteraan aparatur sipil negara, atau lebih dikenal dengan sebutan PNS.

Pasalnya, berdasarkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi, seluruh komponen honor akan mengalami peningkatan.

"Sistem honor PNS akan kita atur sehingga lebih profesional dan sesuai kinerja. Yang berkinerja bagus, akan mendapatkan income lebih besar," kata Yuddy Chrisnandi di kantornya, Senin (2/2).

Dia menyebutkan, struktur honor ASN hanya terdiri dari tiga komponen. Yaitu honor pokok, tunjangan kinerja, dan tunjangan kemahalan.

Gaji pokok ASN semuanya sama dan tidak ada bedanya antar intansi sentra maupun daerah. Yang menjadi pembeda yaitu tunjangan kemahalan dan tunjangan kinerja.
"Kalau honor pokok golongan satu sama semua instansi tetap Rp 1,8 juta. Setelah ditambah dengan tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan, gajinya menjadi di atas Rp 3 juta," tuturnya.

Nantinya, dengan PP perihal Sistem Gaji, seorang ASN akan memperoleh honor terendahnya (plus tunjangan) sekitar Rp 3 jutaan (golongan IA) dan tertinggi sekitar Rp 50 juta.

"Intinya pemerintah menunjukkan tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan untuk menyejahterakan ASN. Itu sebabnya ASN harus meningkatkan kinerjanya," tandasnya.

GAJI PENSIUNAN TETAP DIBAYARKAN TIAP BULAN
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi sebagaiman dirilis dream.co.id, menegaskan pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, dan Polisi Republik Indonesia masih mendapatkan gaji pensiun setiap bulan, menyerupai kebijakan sebelumnya.

"Tetap menyerupai sebelumnya, belum ada pembatalan pensiun. Tetap diberikan simpulan bulan," tegasnya dikala bertandang ke kantor redaksi Kapanlagi Network, Kamis, 2 April 2015.

Menurut Yuddy, wacana pemberian pesangon pada simpulan masa kerja bukan tiba dari pemerintah.

"Ada yang menyatakan pemberian uang pensiun dengan pesangon, yaitu sejumlah uang yang sanggup dipakai sebagai modal usaha, tetapi itu (pemikiran tersebut) datangnya bukan dari pemerintah. Kalau dari kami (pemerintah), pemberian pensiun perlu diteruskan," jelasnya.

Sebagai informasi, pihak Badan Kepegawaian Negara dan PT Taspen tengah menyiapkan formula gres dalam pemberian pensiun PNS, yaitu dengan metode fully funded, atau anggaran pensiun ditanggung pemerintah sebagai pemberi pekerjaan dan pegawai sebagai pekerja.

Sistem ini menggantikan sistem Pay As You Go di mana anggaran pensiun ditanggung sepenuhnya oleh negara melalui APBN. Namun, formula gres tersebut belum sanggup pribadi diterapkan mengingat diharapkan dana yang besar pada awal penerapannya. Untuk itu, pihak BKN memperkirakan sistem fully funded ini gres sanggup dilakukan pada Januari 2017 atau berlaku pada CPNS/PNS mulai angkatan 2015. Sumber info: dream.co.id, Jppn.com dan banyak sekali sumber lainnya


loading...