Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Download Pp Atau Peraturan Pemerintah No 38 Tahun 2015 Ihwal Honor Ke 13 Tahun 2015


Kabar gemberra bagi para PNS alasannya ialah pemerintah Jokowi JK balasannya merealisasikan komitmen untuk memperlihatkan honor ke 13 bagi PNS, POLRI, Tentara Nasional Indonesia dan Pensiunan serta pejabat negara. Kepastian tersebut sesudah pemerintah menerbitkan PP atau Peraturan Pemerintah No Nomor 38 Tahun 2015 perihal Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan Ketiga Belas Dalam Tahun Anggaran 2015 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Dan Penerima Pensiun /Tunjangan.

Berdasarkan PP atau Peraturan Pemerintah No 38 TAHUN 2015 penerima honor ke 13 antara lain:

  • Pegawai Negeri Sipil (PNS)
  • Tentara Nasional Indonesia (TNI)
  • Kepolisian,
  • Para pejabat negara
  • Penerima pensiunan dan
  • Penerima tunjangan
Pada pasal 2 ayat 1 PP atau Peraturan Pemerintah No 38 TAHUN 2015 disebutkan bahwa yang mendapatkan honor ke 13 ialah PNS, anggota POLRI, anggota TNI, dan peserta pensiunan atau tunjangan.

Pada pasal 3 ayat 1 PP atau Peraturan Pemerintah No 38 TAHUN 2015 dinyatakan bahwa besaran gaji/pensiunan/tunjangan bulan ke 13 ialah sebesar penghasilan pada bulan Juni 2015

Pada pasal 4 ayat 1 PP atau Peraturan Pemerintah No 38 TAHUN 2015 dukungan gaji/pensiunan/tunjangan bulan ke 13 dibayar pada bulan Juli 2015

Pada pasal 4 ayat 2 atau Peraturan Pemerintah No 38 TAHUN 2015 dinyatakan bahwa dalam hal pembayaran honor ke 13 tidak sanggup dilaksanakan pada bulan Juli sanggup dilaksanakan pada bulan berikutnya



loading...