Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Otoritas Jasa Keuangan (Ojk): Pengertian, Tugas, Wewenang Dan Asas-Asas Landasannya

Otoritas jasa keuangan yakni forum negara yang dibuat menurut UU No. 21 tahun 2011 yang berfungsi menyelanggarakan sistem pengaturan serta pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan acara di dalam sektor jasa keuangan. OJK didirikan guna menggantikan kiprah Bapepam-LK.

Otoritas jasa keuangan yakni forum negara yang dibuat menurut UU No OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK): PENGERTIAN, TUGAS, WEWENANG DAN ASAS-ASAS LANDASANNYA


OJK dibuat dengan tujuan supaya keseluruhan acara di dalam sektor jasa keuangan bisa terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel; bisa mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan serta stabil; dan bisa melindungi kepentingan konsumen serta masyarakat.

1.      Tugas dan wewenang OJK
OJK melaksanakan kiprah pengaturan dan pengawasan terhadap:
a.       Kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan
b.      Kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal
c.       Kegiatan jasa keuangan di sektor perasuransian, dana pensiun, forum pembiayaan dan forum jasa keuangan lainnya

Untuk melaksanakan kiprah pengaturan, OJK mempunyai wewenang:

a.       Menetapkan peraturan pelaksanaan UU No. 21 tahun 2011
b.      Menetapkan [eraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan
c.       Menetapkan peraturan dan keputusan OJK
d.      Menetapkan peraturan mengenai pengawasan di sektor jasa keuangan
e.       Menerapkan kebijakan mengenai pelaksanaan kiprah OJK
f.       Menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan perintah tertulis terhadap Lembaga Jasa Keuangan dan pihak tertentu
g.      Menetapkan peraturan mengenai tata cara pengelola statuer pada Lembaga Jasa Keuangan.
h.      Menetapkan struktur organisasi dan infrastruktur, serta mengelola, memelihara, dan menatausahakan kekayaan dan kewajiban
i.        Menetapkan peraturan mengenai tata cara pengenaan hukuman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.

Untuk melaksanakan kiprah pengawasan, OJK mempunyai wewenang:

a.       Menetapkan kebijakan operasional pengawasan terhadap acara jasa keuangan
b.      Mengawasi pelaksanan kiprah pengawasan yang dilaksanakan oleh Kepala Eksekutif
c.       Melakukan pengawasan, pemerikasaan, penyidikan, dukungan konsumen dan tindakan lain terhadap Lembaga Jasa Keuangan, pelaku, dan atau penunjang acara jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
d.      Memberikan perintah tertulis kepada Lembaga Jasa Keuangan dan atau pihak tertentu
e.       Melakukan penunjukan pengelola statuer
f.       Menetapkan penggunaan pengelola statuer
g.      Menetapkan hukuman adminsitratif terhadap pihak yang melaksanakan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan
h.      Memberikan dan atau mencabut:
1)      Izin usaha
2)      Izin orang perseorangan
3)      Efektifnya pernyataan pendaftaran
4)      Surat tanda terdaftar
5)      Persetujuan melaksanakan acara usaha
6)      Pengesahan
7)      Persetujuan atau penetapan pembubaran
8)      Penetapan lain, sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.


2.      Asas-asas OJK dalam melaksanakan kiprah dan wewenangnya
Dalam menjalankan kiprah dan wewenangnya, otoritas jasa keuangan berlandaskan asas-asas sebagai berikut:

a.       Asas independensi, yakni independen dalam pengambilan keputusan dan pelaksanaan fungsi, kiprah serta wewenang OJK, dengan tetap sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
b.      Asas kepastian hukum, yakni asas dalam negara aturan yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggaraan OJK.
c.       Asas kepentingan umum, yakni asas yang membela dan melindungi kepentingan konsumen serta masyarakat serta memajukan kesejahteraan umum.
d.      Asas keterbukaan, yakni asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh isu yang benar, jujur serta tidak diskriminatif perihal penyelenggaraan OJK.
e.       Asas profesionalitas, yakni asas yang mengutamakan keahlian dalam pelaksan dan wewenang OJK, dengan tetap berlandaskan dengan instruksi etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
f.       Asas integritas, yakni asas yang berpegang teguh pada nilai-nilai etika dalam setiap tindakan dan keputusan yang diambil dalam penyelenggaraan OJK.
g.      Asas akuntabilitas, yakni asas yang memilih bahwa setiap acara dan hasil selesai dari setiap acara penyelenggaraan OJK harus bisa dipertanggung jawabkan kepada publik umum.


Demikian klarifikasi mengenai OTORITAS JASAKEUANGAN (OJK): PENGERTIAN, TUGAS, WEWENANG DAN ASAS-ASAS LANDASANNYA, biar sanggup bermanfaat.