Pengertian Kesepakatan Dalam Muamalah Jual-Beli
Pengertian Akad
Akad yaitu suatu kesepakatan yang di lakukan antara dua orang atau lebih yang sanggup mengakibatkan aturan gres yang sesuai dengan syariat islam. Adapun rukun rukun dari kesepakatan yaitu diantaranya adanya akid (orang yang akad), adanya ma’qud alaih (sesuatu yang diakadkan), adanya tujuan pokok mengadakan kesepakatan (maudhu al ‘aqad), dan yang terakhir yaitu adanya shighat (ijab qobul). Sedangkan syarat – syaratnya kesepakatan itu sendiri yaitu : kedua orang atau lebih yang sedang melaksanakan akad, barang atau objek yang di akadkan, ijab qobul.Dari segi sifatnya kesepakatan dibagi menjadi dua yaitu kesepakatan shahih dan kesepakatan ghoiru shahih. Akad shahih yaitu kesepakatan yang sah secara syariat islam, sedangkan kesepakatan ghairu shahih yaitu kesepakatan yang cacat berdasarkan pandangan islam.
Hidup lebih Barokah dengan Jual beli ber-Akad
Akad dalam muamalah jual beli
Akad sangatlah penting dalam transaksi muamalah dalam islam alasannya ialah kesepakatan merupakan salah satu syarat dari transaksi muamalah dalam islam. Akad sanggup dilakukan baik dengan ucapan, perbuatan, goresan pena dan arahan yang sanggup dipahami dan memperlihatkan kepastian terhadap sesuatu yang dilakukan. Akad dengan ucapan tidak harus dengan memakai bahasa tertentu atau bahasa resmi yang di tentukan oleh syariat islam melainkan memakai bahasa bebas, sopan, dan yang sanggup memahamkan antara kedua belah pihak yang sedang berakad.Kaprikornus dalam islam kesepakatan dalam transaksi muamalah itu sngat penting dan menjadi rukun dan syarat sahnya bertransaksi. Sehingga setiap orang islam yang melaksanakan transaksi muamalah harus memakai kesepakatan yang sesuai contohnya ada orang yang meminjam barang dan mengambil keuntungannya jadi akadnya harus pas dan sesuai misal “ saya mau meminjam motornya dan saya minta bensinnya untuk menjemput saudaraku “ dengan begitu suatu transaksi dikatakan sah alasannya ialah akadnya jelas. Dan dengan adanya kesepakatan akan muncul hak dan kewajiban antara pihak-pihak yang bertransaksi.
Demikian sedikit pengertian perihal kesepakatan dalam hal muamalah jual beli. biar sanggup menambah pengetahuan kita perihal arti sebuah kesepakatan dalam sebuah jual beli. demi terwujudnya sebuah jual beli yang sah berdasarkan syariah.
Sumber https://www.isplbwiki.net