Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Thr Untuk Guru Honorer Dilarang Pakai Dana Bos

Dana biaya operasional sekolah atau DANA BOS dihentikan dipakai untuk membeli bingkisan atau tunjangan hari raya guru maupun pegawai sekolah. Hal ini alasannya bingkisan Idulfitri dan tunjangan hari raya untuk guru pegawai negeri sipil maupun Guru Tidak Tetap dan Pegawai Tidak Tetap tidak termasuk dalam item penganggaran Biaya Operasional Sekolah atau DANA BOS. 

Kepala sekolah berhak membagi-bagi bingkisan kepada guru dan pegawainya selama tidak menyalahi ketentuan alokasi pengganggaran yang sudah ada. Oleh alasannya itu satu-satunya memperlihatkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada guru terutama guru honorer (TKS/TKK) ialah menyisihkan dari perjuangan sekolah. Sebagaimana diketahui salah satu komptensi kepala sekolah ialah bisa menyebarkan perjuangan sekolah menyerupai koperasi sekolah dan lainnya.


Selain itu, sumbangan Tunjangan Hari Raya atau THR kepada guru honorer dengan menyisihkan sebagian riziki yang diterima oleh guru-guru yang telah bersertifikat pendidikan. Saat ini dalam satu sekolah terdapat sejumlah guru yang mendapatkan tunjangan sertifikasi dan lalu berinisiatif memperlihatkan bingkisan Idulfitri kepada teman sejawat sebagai tanda syukur dengan menyisihkan sebagaian uang yang diterimanya itu.


loading...