Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pp Kenaikan Honor Pns

Kabar gemberra bagi para PNS sebab pemerintah Jokowi JK hasilnya merealisasikan kesepakatan untuk menunjukkan honor ke 13 bagi PNS, POLRI, Tentara Nasional Indonesia dan Pensiunan serta pejabat negara. Kepastian tersebut sesudah pemerintah menerbitkan PP atau Peraturan Pemerintah No Nomor 38 Tahun 2015 tentang Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan Ketiga Belas Dalam Tahun Anggaran 2015 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Dan Penerima Pensiun /Tunjangan.

Berdasarkan PP atau Peraturan Pemerintah No 38 TAHUN 2015 penerima honor PNS ke 13 antara lain:

  • Pegawai Negeri Sipil (PNS)
  • Tentara Nasional Indonesia (TNI)
  • Kepolisian,
  • Para pejabat negara
  • Penerima pensiunan dan
  • Penerima tunjangan
Pada pasal 2 ayat 1 PP atau Peraturan Pemerintah No 38 TAHUN 2015 disebutkan bahwa yang mendapatkan honor ke 13 yakni PNS, anggota POLRI, anggota TNI, dan akseptor pensiunan atau tunjangan.

Pada pasal 3 ayat 1 PP atau Peraturan Pemerintah No 38 TAHUN 2015 dinyatakan bahwa besaran gaji/pensiunan/tunjangan PNS bulan ke 13 yakni sebesar penghasilan pada bulan Juni 2015

Pada pasal 4 ayat 1 PP atau Peraturan Pemerintah No 38 TAHUN 2015 sumbangan gaji/pensiunan/tunjangan bulan PNS ke 13 dibayar pada bulan Juli 2015

Pada pasal 4 ayat 2 atau Peraturan Pemerintah No 38 TAHUN 2015 dinyatakan bahwa dalam hal pembayaran honor ke 13 tidak sanggup dilaksanakan pada bulan Juli sanggup dilaksanakan pada bulan berikutnya

LINKDONWLOAD PP 38 TAHUN 2015 TENTANG PEMBERIAN GAJI PNS KE 13 TAHUN 2015 (Klik Disini)

Sebelumnya telah diinformasikan bahwa Rencana kenaikan honor Pegawai Negeri Sipil (PNS), Polisi Republik Indonesia dan Tentara Nasional Indonesia tahun ini tinggal menunggu Peraturan Pemerintah (PP) perihal Kenaikan honor PNS/ANS tahun 2015. Pasalnya, planning kenaikan tersebut masih dalam tahap pengkajian oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN­RB) perihal realisasi dan besaran persentase kenaikan gajinya. “Sampai ketika ini belum ada kejelasan (untuk realisasinya). Tapi, jikalau sudah ada Peraturan Pemerintah atau PP perihal Gaji PNS/ANS tahun 2015 atau sistem pengkajian ASN (Aparatur Sipil Negara), niscaya diberitahukan,” kata Kepala Bagian Humas KemenPAN­RB, Suwardi di Gedung KemenPAN­RB diJakarta, Rabu (28/1).

Dia meminta, biar pihak­pihak yang mengharapkan kenaikan honor tersebut bersabar dulu. Karena proses pengkajian tidak sanggup dilakukan oleh satu pihak, tetapi juga melibatkan pihak­pihak terkait lainnya. “Para PNS mohon sabar dulu. Karena harus dikaji lintas Kementerian,” himbau dia.

Sebelumnya, MenPAN­RB, Yuddy Chrisnandi mengungkapkan, tahun 2015 ini pemerintah berencana menaikkan honor PNS, Tentara Nasional Indonesia dan Polri. Saat ini besaran persentase kenaikan honor tersebut tengah dikaji pihaknya dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). “Kenaikan honor sementara dibahas KemenPAN­RB dan Kemenkeu. Mudah­mudahan dalam waktu bersahabat sudah didapat formulasinya,” kata Yuddy.2/4/2015

Yuddy mengaku, kenaikan tersebut akan diambil melalui hasil penghematan anggaran negara yang ditargetkan pada tahun pertama sebesar Rp 100 triliun. “Itu akan dipakai untuk pembangunan infrastruktur dan peningkatan kesejahteraan masyarakat, termasuk untuk menaikkan honor para abdi negara,” ujar Yuddy.

Mudah-mudahan Peraturan Pemerintah (PP) perihal Kenaikan honor PNS / ANS tahun 2015 segera diterbikan untuk memberi  kepastian bagi para PNS, Tentara Nasional Indonesia dan Polisi Republik Indonesia yang menunggu kenaikan gaji.


loading...

= Baca Juga =