Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Usaha Dan Upaya Pelestarian Tanaman Dan Fauna Indonesia

Akibat adanya bencana, contohnya menyerupai kebakaran hutan, gunung meletus, serta kebutuhan hidup insan yang semakin meningkat, jumlah ataupun jenis tanaman dan fauna semakin usang terus berkurang, ataupun bahkan punah sama sekali keberadaannya di alam.

 serta kebutuhan hidup insan yang semakin meningkat USAHA DAN UPAYA PELESTARIAN FLORA DAN FAUNA INDONESIA


Guna menghindari kelangkaan serta kepunahan jenis tanaman (flora) dan satwa (fauna) tertentu maka dibutuhkan aneka macam upaya pelestarian dari aneka macam pihak, contohnya dengan dikeluarkannya undang-undang serta aneka macam peraturan wacana pelestarian tanaman dan satwa.

Perlindungan dan pelestarian itu tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1999 wacana Perlindungan Satwa dan Tumbuhan, Surat Keputusan Menteri Kehutanan No. 301/Kpts-II/1991 wacana Daftar Satwa yang Dilindungi di Indonesia, SK Menteri Pertanian No. 82/Kpts-II/1992 wacana Penetapan Tambahan Beberapa Jenis Satwa yang Dilindungi oleh Undang-undang, serta beberapa Surat Keputusan (SK) pemerintah lain.

Selain usaha-usaha itu, perjuangan lain yang tidak kalah pentingnya yaitu dengan didirikannya majemuk tunjangan alam contohnya Taman Wisata, Hutan Lindung, Taman Nasional, Kebun Raya, Hutan Buru, serta Taman Laut.

Secara umum, tunjangan alam sanggup diklasifikasikan menjadi dua, yakni tunjangan alam umum serta tunjangan alam dengan tujuan tertentu.

1.      Perlindungan Alam Umum
Perlindungan alam umum yaitu suatu bentuk tunjangan terhadap suatu kesatuan flora, fauna, serta lingkungannya. Perlindungan alam ini dibagi menjadi tiga macam, yakni sebagai berikut.

  1.       National Park ataupun Taman Nasional, yaitu keadaan alam yang menempati suatu tempat yang luas serta tidak diperkenankan ada rumah tinggal ataupun bangunan industri. Tempat ini dipakai sebagai sarana rekreasi ataupun taman wisata tanpa mengubah ciri-ciri fundamental dari ekosistem. Contohnya, Taman Safari di wilayah Cisarua Bogor serta Way Kambas di Lampung. Di tahun 1982 diadakan Kongres Taman Nasional Sedunia di Bali (World National Park Congress). Dalam kongres itu pemerintah Indonesia mengumumkan 16 taman nasional yang terdapat di Indonesia.

  1.       Perlindungan Alam Terbimbing, yaitu tunjangan keadaan alam yang dibina oleh para ahli. Contohnya, Kebun Raya Bogor.

  1.       Perlindungan Alam Ketat, yaitu tunjangan terhadap keadaan alam yang dibiarkan tanpa adanya campur tangan dari manusia, kecuali kalau diperlukan. Tujuannya untuk penelitian serta kepentingan ilmiah. Contohnya, tunjangan rino bercula satu di Ujung Kulon.

2.     Perlindungan Alam dengan tujuan tertentu
Perlindungan alam dengan tujuan tertentu yaitu suatu bentuk tunjangan yang hanya ditujukan pada aspek tertentu saja (khusus). Jenis-jenis tunjangan alam dengan tujuan tertentu antara lain sebagai berikut:
a.       Perlindungan Geologi, yaitu tunjangan alam yang bertujuan melindungi gugusan geologi pad wilayah tertentu. Contohnya, gugusan Karst Rajamandala (masih dalam wacana) yang merupakan gugusan batuan kapur di tempat Jawa Barat yang memiliki nilai-nilai geografi, geologi, serta antropologi, juga nilai sejarah yang sangat tinggi berkaitan dengan ditemukannya bentukan alam gua-gua serta fosil insan Sunda Purba di tempat itu.

b.      Perlindungan Alam Botani, yaitu tunjangan alam dengan tujuan guna melindungi komunitas jenis tanaman tertentu. Contohnya, Kebun Raya Bogor.

c.       Perlindungan Alam Zoologi, yaitu tunjangan alam yang bertujuan guna melindungi serta mengembangbiakkan hewan-hewan (fauna) langka.

d.      Perlindungan Monumen Alam, yaitu tunjangan yang bertujuan guna melindungi benda-benda alam tertentu, contohnya stalaktit, stalagmit, gua, dan air terjun.

e.       Perlindungan Alam Antropologi, yaitu tunjangan alam yang bertujuan gun melindungi suku bangsa yang terisolir. Contohnya, Suku Asmat di Papua dan Suku Badui di tempat Banten Selatan.

f.       Perlindungan Hutan, yaitu bentuk tunjangan yang bertujuan guna melindungi serta melestarikan tanah, air, dan udara.

g.      Perlindungan Ikan, yaitu tunjangan yang bertujuan guna melindungi jenis ikan yang terancam punah.

h.      Perlindungan Suaka Margasatwa, yaitu tunjangan dengan tujuan melindungi hewan-hewan yang terancam punah, contohnya badak, gajah, dan harimau Sumatra.
i.        Perlindungan Pemandangan Alam, yaitu tunjangan yang bertujuan guna melindungi keindahan alam. Contohnya, Ngarai Sianok di Sumatra Barat yang menjadi salah satu potensi wisata dengan fenomena alamnya yang indah.


Demikian klarifikasi mengenai USAHA DAN UPAYA PELESTARIAN FLORA DAN FAUNA INDONESIA, semoga sanggup bermanfaat.