Pengendalian Sosial : Cara, Bentuk, Forum Dan Sifat-Sifatnya
1. Cara pengendalian sosial
a. Persuasif tanpa kekerasan, cara yang menekankan pada perjuangan untuk membimbing atau mengajak berupa anjuran. Contoh: penertiban PKL di beberapa kota besar dengan menempatkannya di lokasi-lokasi tertentu.
b. Kekerasan atau paksaan (coersive), cara yang dilakukan sehabis langkah pertama tidak berhasil. Apabila dibujuk tidak juga berhasil, gres kita bertindak keras untuk mengatasi prilaku menyimpang dari seorang individu. Contoh: polisi pamong praja terpaksa membongkar kios para PKL alasannya pedagang tersebut mengabaikan peringatan sebelumnya.
c. Kompulsi, yakni cara dengan membuat situasi yang sanggup mengubah sikap atau prilaku yang menyimpang. Contoh: dikala ada beberapa orang siswa yang tidak mau membersihkan lingkungan, maka semua komponen sekolah senantiasa memperlihatkan sikap yang memerhatikan lingkungan. Seperti kepala sekolah membuang sampah plastik ke keranjang sampah.
d. Vervasi, yakni cara dengan melaksanakan berulang-ulang penyampaian norma, dengan impian norma itu menempel pada diri individu yang melaksanakan penyimpangan.
2. Bentuk pengendalian sosial
Untuk mencegah dan mengatasi prilaku menyimpang maka bentuk-bentuk pengendalian sanggup dilakukan ibarat hal-hal berikut:
a. Cemoohan, seseorang yang melaksanakan penyimpangan mendapat cemoohan atau ejekan dari kelompoknya, sehingga ia meninggalkan sikap menyimpangnya.
b. Teguran, sebagai pengingat utama dikala memasuki penyimpangan primer.
c. Pendidikan, proses pangajaran sepanjang hayat baik pendidikan formal maupun non formal. Melalui pendidikan, seseorang individu akan dituntun supaya selalu berperilaku sesuai norma yang berlaku.
d. Agama, alasannya setiap orang mempunyai agama serta keyakinannya masing-masing, maka apabila ada orang yang melanggar niscaya akan dikaitkan dengan duduk kasus anutan agama dan kehidupan sehabis meninggal, atau kesimpulannya terdapatnya kehidupan di nirwana dan neraka.
e. Gosip, ialah isu yang menyebar secara cepat dan biasanya tidak menurut pada kenyataan. Kritik sosial secara terbuka dilontarkan supaya orang yang diidentifikasi berperilaku menyimpang berhati-hati dalam melaksanakan banyak sekali tindakannya.
f. Ostraisme, yakni pengucilan warga masyarakat yang berperilaku menyimpang.
g. Fraundulens, yakni pengendalian sosial dengan cara meminta proteksi pihak lain yang di anggap lebih kompeten dalam mengatasi masalah.
h. Intimidasi, artinya dilakukan dengan cara menekan, memaksa, atau mengancam seseorang untuk berperilaku sesuai kelompoknya.
i. Kekerasan fisik, biasanya berupa pemukulan, atau bila sudah fatal sanggup juga hingga penganiayaan dan pembunuhan atau pembakaran pada individu yang telah mengalami penyimangan sekunder.
j. Hukum, pengendalian yang didasarkan pada sanksi-sanksi yang ditetapkan dalam sebuah perundang-undangan, baik itu pidana maupun perdata dan pengendalian ini umumnya berupa denda ataupun eksekusi penjara.
BACA JUGA: PENGERTIAN DAN POLA-POLA INTERAKSI SOSIAL
3. Lembaga pengendalian sosial
a. Kepolisian
Polisi ialah bab dari forum pemerintah yang bertugas memlihara keamanan, ketertiban masyarakat, dan wajib mengambil tindakan terhadap orang yang menyimpang sesuai dengan ketentuan undang-undang.
b. Pengadilan
Pengadilan merupakan suatu tubuh yang dibuat oleh negara untuk menangani, menuntaskan dan mengadili dengan menawarkan hukuman yang tegas terhadap pelanggar peraturan.
c. Adat istiadat
Adat istiadat ialah hukum ataupun kebiasaan yang tumbuh dari suatu masyarakat atau tempat yang dianggap mempunyai nilai dan mesti dijunjung tinggi serta dipatuhi oleh anggota pengikutnya.
4. Sifat-sifat forum pengendalian sosial
a. Tindakan yang bersifat preventif
Usaha yang dilakukan sebelum tindakan penyimpangan terjadi. Tujuannya yakni untuk mencegah terjadinya pelanggaran. Contohnya, nasihat kepada anak/siswa sebelum siswa itu melaksanakan pelanggaran. Contoh lainnya ialah seorang anak diajari ilmu agama semenjak dini supaya terpelajar balig cukup akal nanti ia terhindar dari sikap menyimpang.
b. Tindakan yang bersifat represif
Tindakan yang dilakukan sehabis terjadi pelanggaran dengan upaya untuk memulihkan kondisi ibarat semula. Misalnya, seorang pembunuh yang diajukan ke pengadilan sehabis mendapat eksekusi dibutuhkan pembunuh itu sanggup berperilaku baik.
Demikian klarifikasi mengenai PENGENDALIAN SOSIAL : CARA, BENTUK, LEMBAGA DAN SIFAT-SIFATNYA, semoga sanggup bermanfaat.