Download Pp 33 Tahun 2015 Wacana Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pns Dan Janda/Dudanya
Terkait dengan kenaikan honor Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2015, Pemerintah juga menaikkan Pensiun Pokok PNS Sipil dan Janda/Dudanya atau honor pensiunan PNS.
Kenaikan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2015 wacana Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan PNS Dan Janda/Dudanya,atau Gahi penisunan PNS yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada tanggal 4 Juni 2015.
Melalui PP tersebut, sekarang pensiunan pokok PNS terendah ialah Rp 1.486.500. Sedangkan pensiun Janda/Duda PNS menjadi paling rendah Rp 1.051.800, pensiun Janda/Duda dari PNS yang tewas paling rendah Rp 1.486.500; dan pensiun yang diberikan kepada Orang Tua PNS yang tewa paling rendah menjadi Rp 297.300.
Adapun pensiun PNS, pensiun Janda/Duda PNS, pensiun Janda/Duda PNS yang tewas, dan pensiun yang diberikan kepada orang bau tanah dari PNS yang tewas yang seharusnya pensiun pokoknya ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini, tetapi telah ditetapkan berdaarkan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2014, pensiun pokoknya diubahsuaikan sesuai dengan Lampiran I hingga dengan Lampiran IV Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2015 ini.
Menurut PP ini, terhitung mulai 1 Januari 2015, bagi PNS yang dipensiun tanggal 1 Januari 2015 dan sebelum 1 Januari 2015, pensiun pokoknya diubahsuaikan menjadi paling rendah Rp 1.486.500 (sebelumnya Rp 1.402.400).
Adapun bagi pensiunan PNS, Pensiunan Janda/Duda PNS, pensiun yang diberikan kepada Anak, bab pensiun Janda/Anak dan pensiun yang diberikan kepada Orang Tua yang dipensiun sebelum 1 Juli 2001, sehabis pensiun pokoknya diubahsuaikan berdasarkan PP ini, jikalau tidak mengalaki kenaikan atau mengalami penurunan penghasilan, maka kepadanya diberikan suplemen penghasilan sebesar jumlah penurunan penghasilan ditambah dengan 4% (empat persen) dari penghasilan.
Sedangkan yang mengalami kenaikan penghasilan kurang dari 4% dari penghasilan, kepadanya diberikan suplemen penghasilan sehingga kenaikan penghasilannya menjadi sebesar 4% (empat persen).
“Penghasilan sebagaimana dimaksud ialah penghasilan yang diterima pada bulan Desember 2014, tidak termasuk tunjangan pangan,” suara Pasal 3 PP No. 33 Tahun 2015 itu. Sementara di ayat berikutnya disebutkan, santunan Tambahan Penghasilan sebagaimana dimaksud berlaku semenjak 1 Januari 2015.
Pasal 4 PP ini menegaskan, pembiasaan pokok pensiunan atau honor pensiunan akan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara sebagai dasar pembayaran pensiun.
“Selain pensiun pokok, kepada akseptor pensiun sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini diberikan tunjangan keluarga dan tunjangan pangan yang berlaku bagi PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” suara Pasal 5 PP tersebut.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembayaran pensiun pokok Pensiunan PNS dan Janda/Dudanya, berdasarkan PP ini, diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” suara Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2015 yang diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 5 Juni 2015.
Sumber: http://setkab.go.id/
Berikut ini link download PP Atau Peraturan Pemerintah No 33 Tahun 2015 Tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil Dan Janda/Dudanya (Gaji Pensiunan PNS)
loading...