Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Cara Input Ekuivalensi Di Aplikasi Dapodikdas Versi 4.0.0 Atau Dapodikdas Versi 400

Berikut ini kiprah pelengkap sanggup dihitung sebagai jam mengajar dan cara penghitungannya. Sebelumnya semoga tidak terjadi permasalahan dalam penerbitan SKTP, perlu saya ingatkan bahwa ada kiprah pelengkap yang sanggup dihitung sebagai jam mengajar yang berlaku umum, namun ada juga kiprah pelengkap yang sanggup dihitung sebagai jam mengajar yang tidak berlaku untuk semua mata pelajaran (ekuivalensi)

A. Tugas Tambahan yang sanggup dihitung sebagai jam mengajar yang berlaku untuk semua mata pelajaran.dan Semua Jenis Kurikulum
1. Kepala Sekolah, Jumlah jam kiprah pelengkap sebagai kepala sekolah ialah 18 Jam pembelajaran. Cara Input di Dapodikdas buku fitur PTK, klik tab nama kepala sekolah, klik Ubah (yang ada di atas) Klik Tugas Tambahan, kemudian isi Jabatan PTK, Jam perminggu (18), Nomor SK dan TMT (TMT SK lebih dari 4 tahun kemungkinan Tidak Valid)

2. Wakil Kepala Sekolah, Jumlah jam kiprah pelengkap sebagai kepala sekolah ialah 12 Jam pembelajaran. Cara Input di Dapodikdas buku fitur PTK, klik tab nama guru sebagai wakil kepala sekolah, klik Ubah (yang ada di atas) Klik Tugas Tambahan, kemudian isi Jabatan PTK, Jam perminggu (12), Nomor SK dan TMT (SK sebaik dibentuk satu tahun satu kali, sehingga TMTnya selalu up to date)

3. Wakil Kepala Perpustakaan, Kepala Laboran, Jumlah jam kiprah pelengkap ialah 12 Jam pembelajaran. Cara Input di Dapodikdas buku fitur PTK, klik tab nama guru sebagai wakil kepala sekolah, klik Ubah (yang ada di atas) Klik Tugas Tambahan, kemudian isi Jabatan PTK, Jam perminggu (12), Nomor SK dan TMT (SK sebaik dibentuk satu tahun satu kali, sehingga TMTnya selalu up to date)

B. Tugas Tambahan yang sanggup dihitung sebagai jam mengajar yang hanya berlaku bagi Sekolah SMP/SMA/SMK yang memakai Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (ekuivalensi) dan hanya berlaku untuk guru yang mengajar pada mata pelajaran di bawah ini.

Untuk Sekolah Menengah Pertama pengguna KTSP/ Kurikulum 2006 berlaku untuk mata pelajaran
1)   Bahasa  Indonesia,
2)   Ilmu Pengetahuan Alam,
3)   Matematika,
4)   Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan,
5)   Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan,
6)   Seni Budaya,  dan
7)   TIK.

Untuk Sekolah Menengan Atas pengguna KTSP/ Kurikulum 2006 berlaku  untuk mata pelajaran
1)   Geografi,
2)   Matematika,
3)   Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan,
4)   Sejarah, dan
5)   TIK.

Untuk Sekolah Menengan Atas pengguna KTSP/ Kurikulum 2006 berlaku untuk mata pelajaran
1)   Bahasa  Indonesia,
2)   Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan,
3)   Sejarah, dan
4)   TIK/Keterampilan    Komputer    dan    Pengelolaan   Informasi
      (KKPI).

Tugas Tambahan yang sanggup dihitung sebagai jam mengajar yang hanya berlaku bagi Sekolah SMP/SMA/SMK yang memakai Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (ekuivalensi) pada mata pelajaran yang disebutkan di atas adalah:

1. Wali Kelas, Jumlah jam kiprah pelengkap sebagai wali Kelas ialah 2 Jam pembelajaran. Cara Input di Dapodikdas buku fitur PTK, klik tab nama wali kelas, klik Ubah (yang ada di atas) Klik Tugas Tambahan, kemudian isi Jabatan PTK, Jam perminggu (2), Nomor SK dan TMT (TMT SK lebih dari 4 tahun kemungkinan Tidak Valid)
NB. Berdasarkan laporan para OPS, Pada ketika di dirilis Aplikasi dapdoikdas 4.00 Fiture Referensi  Tugas Tambahan Sebagai implementasi Ekuivalensi belum tersedia. Oleh alasannya ialah itu saya sarankan  coba lakukan Lakukan sinkronisasi aplikasi dapodik sesudah berhasil silahkan lihat di Tugas Tambahan PTK, mudah-mudahan akan muncul Referensi Tugas Tambahan PTK

2. Pembina OSIS. Jumlah jam kiprah pelengkap sebagai Pembina OSIS hanya ialah 1 Jam perminggu. Cara Input di Dapodikdas buku fitur PTK, klik tab nama Pembina OSIS, klik Ubah (yang ada di atas) Klik Tugas Tambahan, kemudian isi Jabatan PTK, Jam perminggu (1), Nomor SK dan TMT (TMT SK lebih dari 4 tahun kemungkinan Tidak Valid)

Ketentuan  jumlah  pembina  OSIS  yang  diakui  sebagai  aktivitas ekuivalensi sebagai berikut.
a. 1  rombongan belajar  sampai  dengan 9  rombongan belajar    diangkat  satu  pembina OSIS.
b. 10  rombongan berguru hingga dengan 18  rombongan belajar     diangkat  dua pembina OSIS.
c.  9  rombongan belajar  hingga dengan 27  rombongan belajar     diangkat  tiga pembina OSIS.
d.  Lebih dari 27  rombongan  belajar  diangkat  4 Pembina OSIS.

NB. Berdasarkan laporan para OPS, Pada ketika di dirilis Aplikasi dapdoikdas 4.00 Fiture Referensi  Tugas Tambahan Sebagai implementasi Ekuivalensi belum tersedia. Oleh alasannya ialah itu saya sarankan  coba lakukan Lakukan sinkronisasi aplikasi dapodik sesudah berhasil silahkan lihat di Tugas Tambahan PTK, mudah-mudahan akan muncul Referensi Tugas Tambahan PTK

3. Guru Piket. Jumlah jam kiprah pelengkap sebagai Guru Piket hanya ialah 1 Jam perminggu. Cara Input di Dapodikdas buku fitur PTK, klik tab nama Guru Piket, klik Ubah (yang ada di atas) Klik Tugas Tambahan, kemudian isi Jabatan PTK, Jam perminggu (1), Nomor SK dan TMT (TMT SK lebih dari 4 tahun kemungkinan Tidak Valid)

Satuan  pendidikan  dapat  mengangkat guru  piket  menurut rombongan belajar.
a. 1  rombongan belajar  sampai  dengan 9  rombongan berguru diangkat      satu guru piket .
b. 10  rombongan berguru hingga dengan 18  rombongan berguru diangkat      dua guru piket .
c. 19  rombongan berguru hingga dengan 27  rombongan berguru diangkat     tiga guru piket
d. Lebih dari 27 rombongan berguru diangkat 4 guru piket.

NB. Berdasarkan laporan para OPS, Pada ketika di dirilis Aplikasi dapdoikdas 4.00 Fiture Referensi  Tugas Tambahan Sebagai implementasi Ekuivalensi belum tersedia. Oleh alasannya ialah itu saya sarankan  coba lakukan Lakukan sinkronisasi aplikasi dapodik sesudah berhasil silahkan lihat di Tugas Tambahan PTK, mudah-mudahan akan muncul Referensi Tugas Tambahan PTK

4. Pembina ekstrakurikuler. Jumlah jam kiprah pelengkap sebagai Pembina ekstrakurikuler hanya ialah 2 Jam perminggu. Cara Input di Dapodikdas buku fitur PTK, klik tab nama Pembina ekstrakurikuler, klik Ubah (yang ada di atas) Klik Tugas Tambahan, kemudian isi Jabatan PTK, Jam perminggu (1), Nomor SK dan TMT (TMT SK lebih dari 4 tahun kemungkinan Tidak Valid)

NB. Berdasarkan laporan para OPS, Pada ketika di dirilis Aplikasi dapdoikdas 4.00 Fiture Referensi  Tugas Tambahan Sebagai implementasi Ekuivalensi belum tersedia. Oleh alasannya ialah itu saya sarankan  coba lakukan Lakukan sinkronisasi aplikasi dapodik sesudah berhasil silahkan lihat di Tugas Tambahan PTK, mudah-mudahan akan muncul Referensi Tugas Tambahan PTK


5. Tutor Paket A, B, C. Dengan syarat mengajar mata pelajaran yang sesuai  dengan  sertifikat  pendidik  yang dimiliki oleh guru mata pelajaran tertentu. Jumlah jam diakui sesuai dengan alokasi jam  pelajaran per minggu, maksimal 6 jam pelajaran.

loading...