Tidak Ada Rencana Pembatalan Uang Pensiun Bagi Pns
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi menegaskan rencana pembatalan uang pensiun bagi PNS, Tentara Nasional Indonesia dan Polisi Republik Indonesia hanya isu. "Penghapusan uang pensiun, tunjangan hari bau tanah itu hanya isu," tegas Menpan dan RB Yuddy Chrisnandi didampingi Gubernur NTB TGH M Zainul Majdi ketika melaksanakan kunjungan kerja di Mataram, Nusa Tenggara Barat, Jumat.
Menurut dia, tidak ada niat pemerintah ingin menghapus tunjangan pensiun bagi PNS maupun Tentara Nasional Indonesia dan Polri. Sebab, secara hukum PNS, TNI/Polri di honor oleh negara melalui dana APBN maupun APBD. "Bagaimana mau dihapus. PNS ini bekerja untuk puluhan tahun sampai beliau pensiun dan berhak mendapat jaminan hari bau tanah dan tunjangan pensiun," katanya.
Masyarakat mungkin masih ada yang salah dalam membedakan mana PNS dan P3K atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Menpan menjelaskan bahwa PPPK atau P3K sendiri merupakan Aparatur Sipil Negara yang mempunyai tingkatan berbeda dengan PNS. Jika honorer atau pegawai lain untuk sanggup menjadi PNS harus melalui tes seleksi CPNS, sama halnya dengan P3K yang harus melaksanakan tes secara bersamaan dengan ketentuan yang berlaku.
Menurut dia, tidak ada niat pemerintah ingin menghapus tunjangan pensiun bagi PNS maupun Tentara Nasional Indonesia dan Polri. Sebab, secara hukum PNS, TNI/Polri di honor oleh negara melalui dana APBN maupun APBD. "Bagaimana mau dihapus. PNS ini bekerja untuk puluhan tahun sampai beliau pensiun dan berhak mendapat jaminan hari bau tanah dan tunjangan pensiun," katanya.
Masyarakat mungkin masih ada yang salah dalam membedakan mana PNS dan P3K atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Menpan menjelaskan bahwa PPPK atau P3K sendiri merupakan Aparatur Sipil Negara yang mempunyai tingkatan berbeda dengan PNS. Jika honorer atau pegawai lain untuk sanggup menjadi PNS harus melalui tes seleksi CPNS, sama halnya dengan P3K yang harus melaksanakan tes secara bersamaan dengan ketentuan yang berlaku.
Namun, tidak semua honorer sanggup eksklusif diangkat menjadi PPPK atau P3K, tetap ada mekanisme yang harus dilakukan dan dijalani. Jika honorer diberi honor dari pemerintah daerah, maka PPPK atau P3K diberi honor dari pemerintah sentra dan mempunyai undang-undang tersendiri menyerupai yang terdapat dalam UU ASN No 5 Tahun 2014, ialah P3K mempunyai hak untuk memperoleh gaji, tunjangan, cuti, perlindungan, dan pengembangan kompetensi, sedangkan PNS mempunyai 2 hak yang berbeda ialah jaminan hari bau tanah dan jaminan pensiunan. Sumber: http://www.antaranews.com/
loading...